Panduan Haji oleh: Nashihuddin, M.Ag 1. Pengertian dan Hukum Haji Menurut bahasa, haji artinya men yenghaja kan sesuatu. Menurut istilah, haji ialah senghaja mengunjungi Baitullah di Mekkah untuk melakukan ibadah kepada Allah Swt. pada waktu tertentu dan dengan cara tertentu. Firman Allah Swt.: ولله على الناس حج البيت من استطاع اليه سبيلا سورة ال عمران : ٩٧ Artinya: “Dan (diantara) kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (Tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”(QS. Ali Imran : 97) Berdasarkan ayat diatas, ibadah haji hukumnya wajib bagi setiap muslim yang sudah memiliki kesanggupan biaya dan tenaga untuk melaksanakannya. selain itu, diperlukan juga kesiapan menta...
Pasawahan Cirebon