Panduan Haji
oleh: Nashihuddin, M.Ag
oleh: Nashihuddin, M.Ag
1. Pengertian dan Hukum Haji
Menurut bahasa, haji artinya menyenghajakan
sesuatu. Menurut istilah, haji ialah senghaja mengunjungi Baitullah di Mekkah
untuk melakukan ibadah kepada Allah Swt. pada waktu tertentu dan dengan cara
tertentu.
Firman Allah Swt.:
ولله على الناس حج البيت من استطاع اليه سبيلا
سورة ال عمران :
٩٧
Artinya:
“Dan (diantara)
kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup
mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji),
Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (Tidak memerlukan sesuatu) dari semesta
alam.”(QS. Ali Imran : 97)
Berdasarkan ayat diatas, ibadah haji hukumnya wajib bagi setiap muslim yang
sudah memiliki kesanggupan biaya dan tenaga untuk melaksanakannya. selain itu,
diperlukan juga kesiapan mental dan rohani. Sebab, ibadah haji merupakan ibadah
yang paling berat, baik secara materi, fisik, maupun mental.
Kewajiban
haji hanya sekali seumur hidup bagi siapapun yang telah memenuhi syarat
hendaklah segera melaksnakannya. Sebab, pada waktu-waktu yang akan datang belum
tentu diberi kesempatan panjang umur. Sebagaimna Sabda Rasulullah Saw.:
Artinya:
تَعَجَّلُوْا اِلَى الْحَجِّ فَاِنَّ اَحَدَكُمْ لَا
يَدْرِىْ مَا يُعْرِضُ لَهُ. رواه احمد
Artinya:
“Hendaklah kamu bersegera mengerjakan haji, maka
sesungguhnya seseorang tidak akan menyadari sesuatu halangan yang akan
merintangi.” (H.R. Ahmad)
2. Syarat Haji
Ibadah haji menjadi tidak wajib hukumnya apabila tidak
memenuhi salah satu persyaratan tersebut. Adapun syarat-syaratnya adalah
sebagai berikut:
a. Islam. Orang
diluar agama Islam tidak perlu menjalankan ibadah haji, bahkan tidak sah.
b. Baligh.
Anak-anak tidak wajib haji, tetapi jika ia melakukan maka hajinya dianggap sah,
tetapi dikategorikan sebagai haji sunat. Sebagaimana sabda Rasulullah Saw.:
اَيُّهَا صَبِيُّ حَجَّ ثُمَّ بَلَغَ فَعَلَيْهِ حَجَّةٌ
اُحْرَى . رواه البيهقى
Artinya:
“Barang
siapa dari anak-anak yang telah naik haji, sesudah ia balig maka hendaklah ia
melakukan haji kembali.” (H.R. Al-Baihaqi)
c. Merdeka. Budak
tidak wajib mengerjakan ibadah haji. Pada zaman dahulu dikenal dengan hamba
sahaya, sedangkan zaman sekarang adalah orang-orang yang terikat konrak kerja
satu tahun atau lebih.
d. Kuasa atau
mampu. Maksudnya, kondisinya memungkinkan untuk pergi haji. Pengertian kuasa
ada dua macam, yaitu:
1) Kuasa mengerjakan sendiri. Dengan syarat sebagai
berikut: mempunyai bekal yang cukup untuk pergi dan pulang, cukup bekal bagi
keluarga yang ditinggalkan, ada kendaraan, dan aman dalam perjalanan.
2) Kuasa mengerjakan haji tetapi tidak sempat dikerjakan
oleh orang yang wajib haji. Misalnya karena meninggal dunia, maka kewajiban
hajinya dilaksanakan oleh orang lain dengan biaya dari orang yang meninggal.
e. Ada mahram
(bagi wanita).
f. Berakal sehat
3. Rukun Haji
Rukun haji merupakan pekerjaan yang tidak boleh
ditinggalkan oleh seseorang yang sedang melaksanakan haji. Jika pekerjaan ini
ditinggalkan maka ibadah hajinya tidak sah. Rukun haji itu adalah sebagai
berikut:
a. Ihram. Yaitu berniat melaksanakan ibadah haji sambil
memakai pakaian putih tanpa dijahit.
b. Wukuf. Yaitu berkumpul dipadang Arafah sejak
tergelincirnya matahari (9 Zulhijjah) sampai terbit fajar (10 Zulhijjah).
c. Tawaf. Yaitu mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh
putaran. Tawaf ini dinamakan tawaf ifadah, yang memiliki syarat-syarat: menutup
aurat, suci dari hadas dan najis, ketika mengelilingi ka’bah maka posisi ka’bah
selalu berada disebelah kiri, tawaf dilakukan sebanyak tujuh putaran (tiga
putaran sambil berlari kecil dan empat putaran berjalan biasa), memulai tawaf
dari sisi Hajar Aswad, dan tawaf dikerjakan di dalam Masjidil Haram.
Tawaf
ifadah hukumnya wajib, sebagaimana firman Allah Swt.:
وَاْليَطَّوَّفُوْا بِاْلبَيْتِ اْلعَتِيْقِ . سورة الحج
: ٢٩
Artinya:
“Dan
hendaklah mereka tawaf mengelilingi rumah yang tua itu.” (Q.S. Al-Hajj: 29)
Tawaf
terbagi empat, yaitu sebagai berikut:
1) Tawaf Ifadah. Yaitu tawaf yang menjadi rukun haji.
2) Tawaf Qudum. Yaitu tawaf yang dilakukan ketika calon
haji baru memasuki tanah suci makkah (Masjidil Haram).
3) Tawaf Wada. Yaitu tawaf yang dilakukan ketika jemaah haji
hendak pulang ke tanah air.
4) Tawaf sunah. Yaitu tawaf yang selain disebutkan
diatas.
a. Sa’i. Yaitu berlari-lari diantara bukit safa dan Marwa
dengan ketentuan:
1) Dimulai dari bukit safa dan berhenti di bukit Marwa;
2) Dilaksanakan tujuh kali, dengan ketentuan dari Safa ke
Marwa dihitung satu kali dan begitu sebaliknya;
3) Sa’i dilaksanakan setelah tawaf ifadah dan tawaf
qudum.
b. Mencukur atau disebut Tahalul. Yaitu menggunting
rambut sekurang-kurangnya tiga helai.
c. Tertib. Artinya, rukun haji diatas dilaksanakan secara
berurtan.
1. Wajib Haji
Wajib haji adalah rangkaian perbuatan yang harus
dikerjakan dalam melaksanakan ibadah haji. Jika ada yang ditinggalkan. Maka
harus membayar dam atau denda, sedangkan ibadah hajinya tetap sah.
Adapun yang termasuk wajib haji adalah sebagai
berikut:
a. Ihram dari miqat. Yaitu melaksanakan ihram sesuai
batas waktu dan tempat yang telah ditentukan. Miqat ada dua macam, yaitu miqat
makani dan miqat zamani. Miqat makani adalah batas tempat yang dibolehkan
memulai ihram, yaitu mencakup tempat-tempat sebagai berikut:
1) Bir Ali
(Zulhulaifah), yaitu miqatnya orang yang datang dari arah kota Madinah. Khusus
jamaah haji Indonesia, melakukan miqatnya di Bir Ali atau Bandara King Abdul
Aziz, Jeddah.
2) Juhfah. Yaitu
miqatnya orang yang datang dari arah Mesir, syiria, dan negara-negara yang
searahnya.
3) Yalamlam. Yaitu
miqatnya orang yang datang dari arah India dan negara-negara yang searah
dengannya.
4) Qarnul Manazil.
Yaitu miqatnya rang yang datang dari arah Kuwait dan negara-negara yang searah
dengannya.
5) Zatu Irqin.
Yaitu miqatnya orang yang datang dari Irak dan negara-negara yang searah
dengannya.
b. Mabit. Yaitu bermalam di Muzdalifah dan Mina.
c. Melontar Jumrah Ula, Wusta, dan Aqabah.
d. Tidak melakukan perbuatan yang dilarang.
e. Tawaf wada. Yaitu tawaf perpisahan dengan tanah suci.
1. Sunah Haji
Dalam
melaksanakan ibadah haji disunatkan mengerjakan hal-hal sebagai berikut:
a. Mandi ketika hendak berihram.
b. Memakai wangi-wangian sebelum ihram.
c. Membaca talbiyah.
لَبَّيْكَ اَلّلٰهُمَّ لَبَيْكَ لَا شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ,
اِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَاْلمُلْكَ لَكَ لَاشَرِيْكَ لَكَ.
Artinya:
“Kuperkenankan
panggilan-Mu, ya Allah, kuperkenankan panggilan-Mu ya Allah, tidak ada sekutu
bagi-Mu, ku perkenankan panggilan-Mu, sesungguhnya puji dan nikmat adalah kepunyaan-Mu,
tiada sekutu bagi-Mu.
d. Berdo’a setelah membaca talbiyah.
e. Melakukan Tawaf Qudum.
f. Salat dua rakaat setelah tawaf.
g. Ziarah ke makam Rasulullah Saw.,
2. Larangan dalam Ibadah Haji
Beberapa
larangan yang tidak boleh dilanggar selama melakukan ihram haji antara lain:
a. Larangan yang dikenakan bagi laki-laki, yaitu:
1) Tidak boleh memakai pakaian yang berjahit.
2) Ketika ihram tidak boleh memakai tutup kepala, kecuali
ada halangan (sakit). Hal yang demikian diizinkan dengan kewajiban membayar dam
(denda).
b. Larangan yang dikenakan bagi perempuan, yaitu:
Ketika
ihram dilarang memakai tutup muka dan sarung tangan.
c. Larangan bagi keduanya (laki-laki dan perempuan)
1) Tidak boleh memakai wangi-wangian.
2) Tidak boleh mencukur rambut dan kuku.
3) Tidak boleh melakukan pernikahan, menikahkan orang
lain, atau menjadi wali nikah.
4) Tidak boleh berbuat maksiat dan bertengkar.
5) Tidak boleh bersetubuh
6) Tidak boleh membunuh binatang buruan
3. Dam
Menurut bahasa, dam artinya denda, sedangkan menurut
istilah adalah mengalirkan darah atau menyembelih hewan ternak sebagai tebusan
atas pelanggaran yang dilakukan ketika mengerjakan ibadah haji atau umrah.
Ketentuan-ketentuan dam, yaitu:
a. Jika pelanggarannya berupa: mencabut tiga helai
rambut, memotong kuku; brerpakaian yang berjahit; menutup kepala; memakai
wangi-wangian. Maka damnya dapat memilih salah satu dari tiga hal, yaitu
menyembelih seekor binatang kambing / domba, berpuasa, atau bersedekah memberi
makan kepada enam orang miskin sebanyak 3,1 liter.
b. Jika pelanggarannya berupa melakukan hubungan suami
istri (bersetubuh), maka dendanya menyembelih seekor unta (bila tidak ada bisa
diganti dengan seekor sapi atau 7 ekor kambing/domba), atau dengan memberi
makanan seharga itu dan disedekahlan kepada fakir miskin di tanah suci Mekkah.
c. Jika pelanggarannya berupa : merusak, berburu atau
membunuh binatang buruan, memotong pepohonan atau mencabut tanaman di tanah
suci Mekkah, maka damnya dapat memilih dari tiga hal, yaitu: menyembelih
binatang buruan yang ia buru atau membeli makanan seharga binatang itu dan
disedekahkan, atau dengan berpuasa satu hari untuk satu mud (5/6 liter atau
0,83 liter)
d. Jika pelanggarannya berupa: mengerjakan haji tamattu,
mengerjakan haji qiran, tidak wukuf di Arafah, tidak melempar jumrah, tidak
mabit (bermalam) di Muzdalifah pada malam nahar, tidak mabit di Mina pada
malam-malam tasyrik (tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah), tidak berihram dari
miqat, tidak melakukan tawaf wada, maka damnya menyembelih seekor domba/
kambing, atau dapat diganti dengan puasa tiga hari di tanah suci mekkah dan
tujuh hari setelah tiba di tanah airnya.
4. Kaifiyat (pelaksanaan) ibadah haji
Ada tiga cara pelaksanaan ibadah haji, yaitu haji ifrad, haji tamattu, dan
haji Qiran
Adapun yang termasuk wajib haji adalah sebagai
berikut:
a. Ihram dari miqat. Yaitu melaksanakan ihram sesuai
batas waktu dan tempat yang telah ditentukan. Miqat ada dua macam, yaitu miqat
makani dan miqat zamani. Miqat makani adalah batas tempat yang dibolehkan
memulai ihram, yaitu mencakup tempat-tempat sebagai berikut:
1) Bir Ali
(Zulhulaifah), yaitu miqatnya orang yang datang dari arah kota Madinah. Khusus
jamaah haji Indonesia, melakukan miqatnya di Bir Ali atau Bandara King Abdul
Aziz, Jeddah.
2) Juhfah. Yaitu
miqatnya orang yang datang dari arah Mesir, syiria, dan negara-negara yang
searahnya.
3) Yalamlam. Yaitu
miqatnya orang yang datang dari arah India dan negara-negara yang searah
dengannya.
4) Qarnul Manazil.
Yaitu miqatnya rang yang datang dari arah Kuwait dan negara-negara yang searah
dengannya.
5) Zatu Irqin.
Yaitu miqatnya orang yang datang dari Irak dan negara-negara yang searah
dengannya.
b. Mabit. Yaitu bermalam di Muzdalifah dan Mina.
c. Melontar Jumrah Ula, Wusta, dan Aqabah.
d. Tidak melakukan perbuatan yang dilarang.
e. Tawaf wada. Yaitu tawaf perpisahan dengan tanah suci.
1. Sunah Haji
Dalam
melaksanakan ibadah haji disunatkan mengerjakan hal-hal sebagai berikut:
a. Mandi ketika hendak berihram.
b. Memakai wangi-wangian sebelum ihram.
c. Membaca talbiyah.
لَبَّيْكَ اَلّلٰهُمَّ لَبَيْكَ لَا شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ,
اِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَاْلمُلْكَ لَكَ لَاشَرِيْكَ لَكَ.
Artinya:
“Kuperkenankan
panggilan-Mu, ya Allah, kuperkenankan panggilan-Mu ya Allah, tidak ada sekutu
bagi-Mu, ku perkenankan panggilan-Mu, sesungguhnya puji dan nikmat adalah kepunyaan-Mu,
tiada sekutu bagi-Mu.
d. Berdo’a setelah membaca talbiyah.
e. Melakukan Tawaf Qudum.
f. Salat dua rakaat setelah tawaf.
g. Ziarah ke makam Rasulullah Saw.,
2. Larangan dalam Ibadah Haji
Beberapa
larangan yang tidak boleh dilanggar selama melakukan ihram haji antara lain:
a. Larangan yang dikenakan bagi laki-laki, yaitu:
1) Tidak boleh memakai pakaian yang berjahit.
2) Ketika ihram tidak boleh memakai tutup kepala, kecuali
ada halangan (sakit). Hal yang demikian diizinkan dengan kewajiban membayar dam
(denda).
b. Larangan yang dikenakan bagi perempuan, yaitu:
Ketika
ihram dilarang memakai tutup muka dan sarung tangan.
c. Larangan bagi keduanya (laki-laki dan perempuan)
1) Tidak boleh memakai wangi-wangian.
2) Tidak boleh mencukur rambut dan kuku.
3) Tidak boleh melakukan pernikahan, menikahkan orang
lain, atau menjadi wali nikah.
4) Tidak boleh berbuat maksiat dan bertengkar.
5) Tidak boleh bersetubuh
6) Tidak boleh membunuh binatang buruan
3. Dam
Menurut bahasa, dam artinya denda, sedangkan menurut
istilah adalah mengalirkan darah atau menyembelih hewan ternak sebagai tebusan
atas pelanggaran yang dilakukan ketika mengerjakan ibadah haji atau umrah.
Ketentuan-ketentuan dam, yaitu:
a. Jika pelanggarannya berupa: mencabut tiga helai
rambut, memotong kuku; brerpakaian yang berjahit; menutup kepala; memakai
wangi-wangian. Maka damnya dapat memilih salah satu dari tiga hal, yaitu
menyembelih seekor binatang kambing / domba, berpuasa, atau bersedekah memberi
makan kepada enam orang miskin sebanyak 3,1 liter.
b. Jika pelanggarannya berupa melakukan hubungan suami
istri (bersetubuh), maka dendanya menyembelih seekor unta (bila tidak ada bisa
diganti dengan seekor sapi atau 7 ekor kambing/domba), atau dengan memberi
makanan seharga itu dan disedekahlan kepada fakir miskin di tanah suci Mekkah.
c. Jika pelanggarannya berupa : merusak, berburu atau
membunuh binatang buruan, memotong pepohonan atau mencabut tanaman di tanah
suci Mekkah, maka damnya dapat memilih dari tiga hal, yaitu: menyembelih
binatang buruan yang ia buru atau membeli makanan seharga binatang itu dan
disedekahkan, atau dengan berpuasa satu hari untuk satu mud (5/6 liter atau
0,83 liter)
d. Jika pelanggarannya berupa: mengerjakan haji tamattu,
mengerjakan haji qiran, tidak wukuf di Arafah, tidak melempar jumrah, tidak
mabit (bermalam) di Muzdalifah pada malam nahar, tidak mabit di Mina pada
malam-malam tasyrik (tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah), tidak berihram dari
miqat, tidak melakukan tawaf wada, maka damnya menyembelih seekor domba/
kambing, atau dapat diganti dengan puasa tiga hari di tanah suci mekkah dan
tujuh hari setelah tiba di tanah airnya.
4. Kaifiyat (pelaksanaan) ibadah haji
Ada tiga cara pelaksanaan ibadah haji, yaitu haji ifrad, haji tamattu, dan
haji Qiran
Dalam melaksanakan ibadah haji, maslah rukun, wajib,
dan sunat haji merupakan satu kesatuan yang dikerjakan secara berurutan,
tertib, dan teratur menurut urutan waktu yang tersedia.
- Ihram
Paling lambat tanggal 9 Zulhijjah para jemaah haji
harus melakukan ihram, yaitu niat untuk mengerjakan ibadah haji. Sebelum
berihram hendaklah mandi, salat sunnat ihram, berwudu, memakai pakaian ihram,
dan memakai wangi-wangian. Adapun niat haji yang harus diucapkan adalah:
لَبَّيْكَ اَللّٰهُمَّ حَجًّا
Artinya:
“Ya Allah
! aku penuhi panggilan-Mu untuk menunaikan ibadah haji.”
Kemudian
berangkat menuju Arafah dengan membaca talbiyah, bagi jamaah laki-laki
hendaklah dengan suara keras sedangkan bagi jamaah perempuan cukup dengan suara
pelan. Bacaannya yaitu:
لَبَّيْكَ اَلّلٰهُمَّ لَبَيْكَ لَا شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ,
اِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَاْلمُلْكَ لَكَ لَاشَرِيْكَ لَكَ.
Artinya:
“Kuperkenankan
panggilan-Mu, ya Allah, kuperkenankan panggilan-Mu ya Allah, tidak ada sekutu
bagi-Mu, ku perkenankan panggilan-Mu, sesungguhnya puji dan nikmat adalah kepunyaan-Mu,
tiada sekutu bagi-Mu.
- Wukuf di Arafah
Wukuf adalah berkumpul di padang Arafah beberapa saat yang dimulai dari tergelincir
matahari pada tanggal 9 Zulhijjah sampai menjelang fajar tanggal 10 Zulhijjah. Wukuf
diawali dengan mendengarkan khotbah wukuf oleh imam yang ditunjuk. Kemudian,
dilanjutkan salat zuhur dan ashar di jamak takdim dan Qasar menjadi dua rakaat
salat Zuhur dan dua rakaat salat Asar. Selesai salat, lalu berdo’a berzikir,
salawat, dan membaca Al-Qur’an sebanyak-banyaknya. Wukuf ini merupakan urutan
terpenting dalam ibadah haji. Sebab tanpa wukuf ibadah hajinya tidak sah. Wukuf
dapat dilakukan dimana saja asal masih berada dalam batas wilayah Arafah.
Rasulullah
saw. Bersabda:
اَلْحَجُّ عَرَفَةُ مَنْ جَاءَ لَيْلَةَ جَمْعٍ قَبْلَ
طُلُوْعِ اْلَفجْرِ فَقَدْ اَدْرَكَ . رواه الخمسه
Artinya:
“Haji itu
di Arafah, Barang siapa yang datang pada malam ke 10 sebelum terbit fajar, maka
sesungguhnya ia telah memperoleh haji.” (H.R. Lima orang ahli hadits)
- Mabit di Muzdalifah
Selesai melaksanakan wukuf, lalu berangkat menuju
Muzdalifah untuk mabit (menginap). Waktunya dimulai setelah tengah malam sampai
sebelum terbit fajar. Para jemaah mengambil batu kerikil sebanyak 49 butir atau
70 butir untuk melontar jumrah di Mina nanti. Selesai mengambil batu, lalu
tidur sampai subuh. Kemudian dilanjutkan perjalanan menuju mina sambil membaca
talbiyah, lalu berhenti sebentar di Masy’ar al haram (monumen suci) untuk
berzikir kepada Allah Swt.
- Melontar Jumratul Aqabah
Setibanya di Mina (waktu Duha tanggal 10 Zulhijjah),
dilanjutkan dengan melontar jumrah Aqabah (tempat untuk melontar batu terletak
di bukit Aqabah) dengan tujuh butir batu kerikil sambil membaca:
اَللهُ اَكْبَرْ , اَللّٰهُمَّ اجْعَلْهُ حَجًّا
مَبْرُوْرًا وَذَنْبًا مَغْفُوْرًا
Artinya:
“Allah
Maha Besar, Ya Allah! Jadikanlah haji ini yang diterima disertai pengampunan
dosa.”
- Tahallul Awal
Setelah melontar jumrah, lalu tahallul awal dengan
cara mencukur rambut sekurang-kurangnya tiga helai. Dengan dilakukannya
tahallul awal, berarti boleh memakai pakaian biasa dan melakukan semua
perbuatan yang dilarang selama ihram, kecuali bersetubuh (melakukan hubungan
suami isteri).
- Tawaf Ifadah
Bagi yang akan melaksanakan tawaf ifadah pada hari itu
juga (10 Zulhijjah) dapat langsung pergi ke Mekkah untuk melakukan tawaf, yaitu
mengelilingi kabah sebanyak tujuh kali dimulai dari arah yang sejajar dengan
Hajar Aswad dan berakhir disana Pula. Selama melakukan tawaf harus suci dari
hadas kecil dan besar, dan dalam keadaan berwudhu. Selesai tawaf disunatkan
mencium Hajar Aswad (batu hitam), lalu salat sunat dua rakaat di dekat makam
Ibrahim. Jika tidak memungkinkan dapat dilakukan dimana saja asal masih berada
di sekitar Kabah atau di dalam Masjidil Haram. Kemudian berdo’a di Multazam dan
minum air zam-zam.
Setelah itu melakukan Sa’i, yaitu berjalan dari Bukit
Safa ke Bukit Marwa dan begitu pula sebaliknya sebanyak tujuh kali dan berakhir
di Bukit Marwa. Perjalanan dari bukit Safa ke Bukit Marwa dihitung satu kali. Setiap
sampai di kedua bukit tersebut, kita berhenti sejenak untuk memanjatkan do’a
sambil menghadap ke Ka’bah. Selesai Sa’i, dilanjutkan dengan Tahallul kedua
(akhir) yang caranya sama saja dengan Tahallul pertama. Dengan demikian, bagi
suami istri terbebas dari larangan untuk bersetubuh. Selanjutnya kembali ke
Mina sebelum matahari terbenam untuk mabit disana.
- Mabit (bermalam) di Mina
Setelah tiba di Mina, lalu bermalam selama tiga malam,
yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah (hari Tasyrik). Pada siang harinya
tanggal 11 Zulhijjah setelah waktu zuhur barulah melontar tiga jumrah, yaitu
Ula, Wusta, dan Aqabah masing-masing tujuh kali dengan menggunakan batu
kerikil. Begitu pula melontar ke tiga jumrah pada tanggal 12 dan 13 Zulhijjah.
Waktu dan caranya sama saja.
Namun, ada juga jamaah yang melontar ketiga jumrah
hanya sampai tanggal 12 Zulhijjah sore harinya, kemudiam mereka meninggalkan
Mina menuju Mekkah. Hal ini diperbolehkan dan mereka itu disebit nafar awal.
Sedangkan jamaah yang melakukan jumrah sampai tanggal 13 Zulhijjah sore
harinya, mereka disebut nafar sani.
Dengan selesainya kegiatan melontar jumrah, bagi
mereka yang mengerjakan haji tamattu dan haji qiran, selesailah seluruh
rangkaian ibadah haji dan kembali ke Mekkah. Akan tetapi, bagi yang mengerjakan
haji Ifrad masih diharuskan mengerjakan umrah. Setelah selesai umrah berarti
selesailah seluruh rangkaian kegiatan ibadah hajinya (haji ifrad).
Bagi mereka yang akan meninggalkan tanah suci Mekkah
untuk kembali ke tanah airnya harus melaksanalkan tawaf wada (tawaf
perpisahan). Caranya sama dengan tawaf ifadah. Tetapi pada tawaf wada tidak
disertai dengan sa’i dan berpakaian biasa.
1. Hikmah Ibadah haji
Syarat utama bagi seorang calon haji ialah
“Istitho’ah”(memiliki kemampuan materi, jasmani, dan rohani). Menurut Ali
Syari’ati (cendekiawan muslim asal Iran), di dalam melaksanan haji mengandung
dua hikmah, yakni:
a. Hikmah ibadah haji bagi pelakunya
1) Dapat memperteguh iman dan takwa kepada Allah Swt.
sebab dalam ibadah haji sangat mengutamakan keikhlasan, ketawaduan, dan
kekhusuan.
2) Dapat mengambil pelajaran yang berharga dari setiap
peristiwa yang terjadi selama menjalankan ibadah haji.
3) Mendorong setiap muslim agar senantiasa menjaga
kesehatan fisik material dan mental spiritualnya. Sebab, ibadah haji hanya
dapat dilaksanakan oleh orang yang sehat, baik fisik maupun mental.
4) Meningkatkan semangat berkorban (biaya, tenaga,
pikiran, perasaan, dan sebagainya).
5) Terjalinnya nilai kebersamaan dan kesetaraan antara
sesama manusia sebagai makhluk Allah Swt. ketika berihram semua orang tampak
sama, tidak ada perbedaan antara satu sama lain.
6) Meningkatkan nilai tanggung jawab terhadap diri
sendiri dan orang lain.
b. Hikmah haji bagi masyarakat luas
1) Terjalinnya ikatan ukhuwah Islamiyah antara sesama
Muslim. Sebab, dalam ibadah haji seluruh umat Islam dari berbagai penjuru dunia
dapat berkumpul di satu tempat.
2) Terjalinnya komunikasi
dan informasi tentang perkembangan
ajaran Islam di berbagai penjuru dunia.
3) Dapat menjalin kerjasama positif antara sesama saudara
seiman.
4) Pendapatan dari pengelolaan dana tabungan haji secara produktif dapat
membantu menumbuhkan tingkat perekonomian umat menuju kesejahteraan lahir dan
bathin.
5) Tertanamnya semangat untuk berhaji di hati sanubari
masyarakat.
No comments:
Post a Comment