Saturday, September 14, 2013

Panduan Haji



Panduan Haji
oleh: Nashihuddin, M.Ag

 
1.      Pengertian dan Hukum Haji
Menurut bahasa, haji artinya menyenghajakan sesuatu. Menurut istilah, haji ialah senghaja mengunjungi Baitullah di Mekkah untuk melakukan ibadah kepada Allah Swt. pada waktu tertentu dan dengan cara tertentu.
Firman Allah Swt.:
ولله على الناس حج البيت من استطاع اليه سبيلا 
سورة ال عمران :  
٩٧

Artinya:
“Dan (diantara)  kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (Tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”(QS. Ali Imran : 97)
                Berdasarkan ayat diatas, ibadah haji hukumnya wajib bagi setiap muslim yang sudah memiliki kesanggupan biaya dan tenaga untuk melaksanakannya. selain itu, diperlukan juga kesiapan mental dan rohani. Sebab, ibadah haji merupakan ibadah yang paling berat, baik secara materi, fisik, maupun mental.
            Kewajiban haji hanya sekali seumur hidup bagi siapapun yang telah memenuhi syarat hendaklah segera melaksnakannya. Sebab, pada waktu-waktu yang akan datang belum tentu diberi kesempatan panjang umur. Sebagaimna Sabda Rasulullah Saw.:
Artinya:
تَعَجَّلُوْا اِلَى الْحَجِّ فَاِنَّ اَحَدَكُمْ لَا يَدْرِىْ مَا يُعْرِضُ لَهُ.  رواه احمد
Artinya:
“Hendaklah kamu bersegera mengerjakan haji, maka sesungguhnya seseorang tidak akan menyadari sesuatu halangan yang akan merintangi.” (H.R. Ahmad)
  
2.      Syarat Haji
Ibadah haji menjadi tidak wajib hukumnya apabila tidak memenuhi salah satu persyaratan tersebut. Adapun syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:
a.        Islam. Orang diluar agama Islam tidak perlu menjalankan ibadah haji, bahkan tidak sah.
b.       Baligh. Anak-anak tidak wajib haji, tetapi jika ia melakukan maka hajinya dianggap sah, tetapi dikategorikan sebagai haji sunat. Sebagaimana sabda Rasulullah Saw.:

اَيُّهَا صَبِيُّ حَجَّ ثُمَّ بَلَغَ فَعَلَيْهِ حَجَّةٌ اُحْرَى . رواه البيهقى
Artinya:
“Barang siapa dari anak-anak yang telah naik haji, sesudah ia balig maka hendaklah ia melakukan haji kembali.” (H.R. Al-Baihaqi)
c.         Merdeka. Budak tidak wajib mengerjakan ibadah haji. Pada zaman dahulu dikenal dengan hamba sahaya, sedangkan zaman sekarang adalah orang-orang yang terikat konrak kerja satu tahun atau lebih.
d.        Kuasa atau mampu. Maksudnya, kondisinya memungkinkan untuk pergi haji. Pengertian kuasa ada dua macam, yaitu:
1)      Kuasa mengerjakan sendiri. Dengan syarat sebagai berikut: mempunyai bekal yang cukup untuk pergi dan pulang, cukup bekal bagi keluarga yang ditinggalkan, ada kendaraan, dan aman dalam perjalanan.
2)      Kuasa mengerjakan haji tetapi tidak sempat dikerjakan oleh orang yang wajib haji. Misalnya karena meninggal dunia, maka kewajiban hajinya dilaksanakan oleh orang lain dengan biaya dari orang yang meninggal.
e.         Ada mahram (bagi wanita).
f.         Berakal sehat

3. Rukun Haji
Rukun haji merupakan pekerjaan yang tidak boleh ditinggalkan oleh seseorang yang sedang melaksanakan haji. Jika pekerjaan ini ditinggalkan maka ibadah hajinya tidak sah. Rukun haji itu adalah sebagai berikut:
a.       Ihram. Yaitu berniat melaksanakan ibadah haji sambil memakai pakaian putih tanpa dijahit.
b.      Wukuf. Yaitu berkumpul dipadang Arafah sejak tergelincirnya matahari (9 Zulhijjah) sampai terbit fajar (10 Zulhijjah).
c.     Tawaf. Yaitu mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh putaran. Tawaf ini dinamakan tawaf ifadah, yang memiliki syarat-syarat: menutup aurat, suci dari hadas dan najis, ketika mengelilingi ka’bah maka posisi ka’bah selalu berada disebelah kiri, tawaf dilakukan sebanyak tujuh putaran (tiga putaran sambil berlari kecil dan empat putaran berjalan biasa), memulai tawaf dari sisi Hajar Aswad, dan tawaf dikerjakan di dalam Masjidil Haram.
Tawaf ifadah hukumnya wajib, sebagaimana firman Allah Swt.:
وَاْليَطَّوَّفُوْا بِاْلبَيْتِ اْلعَتِيْقِ . سورة الحج : ٢٩
Artinya:
“Dan hendaklah mereka tawaf mengelilingi rumah yang tua itu.” (Q.S. Al-Hajj: 29)


Tawaf terbagi empat, yaitu sebagai berikut:
1)      Tawaf Ifadah. Yaitu tawaf yang menjadi rukun haji.
2)      Tawaf Qudum. Yaitu tawaf yang dilakukan ketika calon haji baru memasuki tanah suci makkah (Masjidil Haram).
3)      Tawaf Wada. Yaitu tawaf yang dilakukan ketika jemaah haji hendak pulang ke tanah air.
4)      Tawaf sunah. Yaitu tawaf yang selain disebutkan diatas.
a.       Sa’i. Yaitu berlari-lari diantara bukit safa dan Marwa dengan ketentuan:
1)      Dimulai dari bukit safa dan berhenti di bukit Marwa;
2)      Dilaksanakan tujuh kali, dengan ketentuan dari Safa ke Marwa dihitung satu kali dan begitu sebaliknya;
3)      Sa’i dilaksanakan setelah tawaf ifadah dan tawaf qudum.
b.      Mencukur atau disebut Tahalul. Yaitu menggunting rambut sekurang-kurangnya tiga helai.
c.       Tertib. Artinya, rukun haji diatas dilaksanakan secara berurtan.

1.      Wajib Haji
Wajib haji adalah rangkaian perbuatan yang harus dikerjakan dalam melaksanakan ibadah haji. Jika ada yang ditinggalkan. Maka harus membayar dam atau denda, sedangkan ibadah hajinya tetap sah.



Adapun yang termasuk wajib haji adalah sebagai berikut:
a.       Ihram dari miqat. Yaitu melaksanakan ihram sesuai batas waktu dan tempat yang telah ditentukan. Miqat ada dua macam, yaitu miqat makani dan miqat zamani. Miqat makani adalah batas tempat yang dibolehkan memulai ihram, yaitu mencakup tempat-tempat sebagai berikut:
1)       Bir Ali (Zulhulaifah), yaitu miqatnya orang yang datang dari arah kota Madinah. Khusus jamaah haji Indonesia, melakukan miqatnya di Bir Ali atau Bandara King Abdul Aziz, Jeddah.
2)       Juhfah. Yaitu miqatnya orang yang datang dari arah Mesir, syiria, dan negara-negara yang searahnya.
3)       Yalamlam. Yaitu miqatnya orang yang datang dari arah India dan negara-negara yang searah dengannya.
4)       Qarnul Manazil. Yaitu miqatnya rang yang datang dari arah Kuwait dan negara-negara yang searah dengannya.
5)       Zatu Irqin. Yaitu miqatnya orang yang datang dari Irak dan negara-negara yang searah dengannya.
b.      Mabit. Yaitu bermalam di Muzdalifah dan Mina.
c.       Melontar Jumrah Ula, Wusta, dan Aqabah.
d.      Tidak melakukan perbuatan yang dilarang.
e.       Tawaf wada. Yaitu tawaf perpisahan dengan tanah suci.

1.      Sunah Haji
Dalam melaksanakan ibadah haji disunatkan mengerjakan hal-hal sebagai berikut:
a.       Mandi ketika hendak berihram.
b.      Memakai wangi-wangian sebelum ihram.
c.       Membaca talbiyah.
لَبَّيْكَ اَلّلٰهُمَّ لَبَيْكَ لَا شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ, اِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَاْلمُلْكَ لَكَ لَاشَرِيْكَ لَكَ.
Artinya:
“Kuperkenankan panggilan-Mu, ya Allah, kuperkenankan panggilan-Mu ya Allah, tidak ada sekutu bagi-Mu, ku perkenankan panggilan-Mu, sesungguhnya puji dan nikmat adalah kepunyaan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu.
d.      Berdo’a setelah membaca talbiyah.
e.       Melakukan Tawaf Qudum.
f.       Salat dua rakaat setelah tawaf.
g.      Ziarah ke makam Rasulullah Saw.,

2.      Larangan dalam Ibadah Haji
Beberapa larangan yang tidak boleh dilanggar selama melakukan ihram haji antara lain:
a.       Larangan yang dikenakan bagi laki-laki, yaitu:
1)      Tidak boleh memakai pakaian yang berjahit.
2)      Ketika ihram tidak boleh memakai tutup kepala, kecuali ada halangan (sakit). Hal yang demikian diizinkan dengan kewajiban membayar dam (denda).
b.      Larangan yang dikenakan bagi perempuan, yaitu:
Ketika ihram dilarang memakai tutup muka dan sarung tangan.
c.       Larangan bagi keduanya (laki-laki dan perempuan)
1)      Tidak boleh memakai wangi-wangian.
2)      Tidak boleh mencukur rambut dan kuku.
3)      Tidak boleh melakukan pernikahan, menikahkan orang lain, atau menjadi wali nikah.
4)      Tidak boleh berbuat maksiat dan bertengkar.
5)      Tidak boleh bersetubuh
6)      Tidak boleh membunuh binatang buruan

3.      Dam
Menurut bahasa, dam artinya denda, sedangkan menurut istilah adalah mengalirkan darah atau menyembelih hewan ternak sebagai tebusan atas pelanggaran yang dilakukan ketika mengerjakan ibadah haji atau umrah. Ketentuan-ketentuan dam, yaitu:
a.       Jika pelanggarannya berupa: mencabut tiga helai rambut, memotong kuku; brerpakaian yang berjahit; menutup kepala; memakai wangi-wangian. Maka damnya dapat memilih salah satu dari tiga hal, yaitu menyembelih seekor binatang kambing / domba, berpuasa, atau bersedekah memberi makan kepada enam orang miskin sebanyak 3,1 liter.
b.      Jika pelanggarannya berupa melakukan hubungan suami istri (bersetubuh), maka dendanya menyembelih seekor unta (bila tidak ada bisa diganti dengan seekor sapi atau 7 ekor kambing/domba), atau dengan memberi makanan seharga itu dan disedekahlan kepada fakir miskin di tanah suci Mekkah.
c.       Jika pelanggarannya berupa : merusak, berburu atau membunuh binatang buruan, memotong pepohonan atau mencabut tanaman di tanah suci Mekkah, maka damnya dapat memilih dari tiga hal, yaitu: menyembelih binatang buruan yang ia buru atau membeli makanan seharga binatang itu dan disedekahkan, atau dengan berpuasa satu hari untuk satu mud (5/6 liter atau 0,83 liter)
d.      Jika pelanggarannya berupa: mengerjakan haji tamattu, mengerjakan haji qiran, tidak wukuf di Arafah, tidak melempar jumrah, tidak mabit (bermalam) di Muzdalifah pada malam nahar, tidak mabit di Mina pada malam-malam tasyrik (tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah), tidak berihram dari miqat, tidak melakukan tawaf wada, maka damnya menyembelih seekor domba/ kambing, atau dapat diganti dengan puasa tiga hari di tanah suci mekkah dan tujuh hari setelah tiba di tanah airnya.

4.      Kaifiyat (pelaksanaan) ibadah haji
Ada tiga cara pelaksanaan ibadah haji, yaitu haji ifrad, haji tamattu, dan haji Qiran

Adapun yang termasuk wajib haji adalah sebagai berikut:
a.       Ihram dari miqat. Yaitu melaksanakan ihram sesuai batas waktu dan tempat yang telah ditentukan. Miqat ada dua macam, yaitu miqat makani dan miqat zamani. Miqat makani adalah batas tempat yang dibolehkan memulai ihram, yaitu mencakup tempat-tempat sebagai berikut:
1)       Bir Ali (Zulhulaifah), yaitu miqatnya orang yang datang dari arah kota Madinah. Khusus jamaah haji Indonesia, melakukan miqatnya di Bir Ali atau Bandara King Abdul Aziz, Jeddah.
2)       Juhfah. Yaitu miqatnya orang yang datang dari arah Mesir, syiria, dan negara-negara yang searahnya.
3)       Yalamlam. Yaitu miqatnya orang yang datang dari arah India dan negara-negara yang searah dengannya.
4)       Qarnul Manazil. Yaitu miqatnya rang yang datang dari arah Kuwait dan negara-negara yang searah dengannya.
5)       Zatu Irqin. Yaitu miqatnya orang yang datang dari Irak dan negara-negara yang searah dengannya.
b.      Mabit. Yaitu bermalam di Muzdalifah dan Mina.
c.       Melontar Jumrah Ula, Wusta, dan Aqabah.
d.      Tidak melakukan perbuatan yang dilarang.
e.       Tawaf wada. Yaitu tawaf perpisahan dengan tanah suci.

1.      Sunah Haji
Dalam melaksanakan ibadah haji disunatkan mengerjakan hal-hal sebagai berikut:
a.       Mandi ketika hendak berihram.
b.      Memakai wangi-wangian sebelum ihram.
c.       Membaca talbiyah.
لَبَّيْكَ اَلّلٰهُمَّ لَبَيْكَ لَا شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ, اِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَاْلمُلْكَ لَكَ لَاشَرِيْكَ لَكَ.
Artinya:
“Kuperkenankan panggilan-Mu, ya Allah, kuperkenankan panggilan-Mu ya Allah, tidak ada sekutu bagi-Mu, ku perkenankan panggilan-Mu, sesungguhnya puji dan nikmat adalah kepunyaan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu.
d.      Berdo’a setelah membaca talbiyah.
e.       Melakukan Tawaf Qudum.
f.       Salat dua rakaat setelah tawaf.
g.      Ziarah ke makam Rasulullah Saw.,

2.      Larangan dalam Ibadah Haji
Beberapa larangan yang tidak boleh dilanggar selama melakukan ihram haji antara lain:
a.       Larangan yang dikenakan bagi laki-laki, yaitu:
1)      Tidak boleh memakai pakaian yang berjahit.
2)      Ketika ihram tidak boleh memakai tutup kepala, kecuali ada halangan (sakit). Hal yang demikian diizinkan dengan kewajiban membayar dam (denda).
b.      Larangan yang dikenakan bagi perempuan, yaitu:
Ketika ihram dilarang memakai tutup muka dan sarung tangan.
c.       Larangan bagi keduanya (laki-laki dan perempuan)
1)      Tidak boleh memakai wangi-wangian.
2)      Tidak boleh mencukur rambut dan kuku.
3)      Tidak boleh melakukan pernikahan, menikahkan orang lain, atau menjadi wali nikah.
4)      Tidak boleh berbuat maksiat dan bertengkar.
5)      Tidak boleh bersetubuh
6)      Tidak boleh membunuh binatang buruan

3.      Dam
Menurut bahasa, dam artinya denda, sedangkan menurut istilah adalah mengalirkan darah atau menyembelih hewan ternak sebagai tebusan atas pelanggaran yang dilakukan ketika mengerjakan ibadah haji atau umrah. Ketentuan-ketentuan dam, yaitu:
a.       Jika pelanggarannya berupa: mencabut tiga helai rambut, memotong kuku; brerpakaian yang berjahit; menutup kepala; memakai wangi-wangian. Maka damnya dapat memilih salah satu dari tiga hal, yaitu menyembelih seekor binatang kambing / domba, berpuasa, atau bersedekah memberi makan kepada enam orang miskin sebanyak 3,1 liter.
b.      Jika pelanggarannya berupa melakukan hubungan suami istri (bersetubuh), maka dendanya menyembelih seekor unta (bila tidak ada bisa diganti dengan seekor sapi atau 7 ekor kambing/domba), atau dengan memberi makanan seharga itu dan disedekahlan kepada fakir miskin di tanah suci Mekkah.
c.       Jika pelanggarannya berupa : merusak, berburu atau membunuh binatang buruan, memotong pepohonan atau mencabut tanaman di tanah suci Mekkah, maka damnya dapat memilih dari tiga hal, yaitu: menyembelih binatang buruan yang ia buru atau membeli makanan seharga binatang itu dan disedekahkan, atau dengan berpuasa satu hari untuk satu mud (5/6 liter atau 0,83 liter)
d.      Jika pelanggarannya berupa: mengerjakan haji tamattu, mengerjakan haji qiran, tidak wukuf di Arafah, tidak melempar jumrah, tidak mabit (bermalam) di Muzdalifah pada malam nahar, tidak mabit di Mina pada malam-malam tasyrik (tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah), tidak berihram dari miqat, tidak melakukan tawaf wada, maka damnya menyembelih seekor domba/ kambing, atau dapat diganti dengan puasa tiga hari di tanah suci mekkah dan tujuh hari setelah tiba di tanah airnya.

4.      Kaifiyat (pelaksanaan) ibadah haji
Ada tiga cara pelaksanaan ibadah haji, yaitu haji ifrad, haji tamattu, dan haji Qiran

 
Dalam melaksanakan ibadah haji, maslah rukun, wajib, dan sunat haji merupakan satu kesatuan yang dikerjakan secara berurutan, tertib, dan teratur menurut urutan waktu yang tersedia.

  1. Ihram
Paling lambat tanggal 9 Zulhijjah para jemaah haji harus melakukan ihram, yaitu niat untuk mengerjakan ibadah haji. Sebelum berihram hendaklah mandi, salat sunnat ihram, berwudu, memakai pakaian ihram, dan memakai wangi-wangian. Adapun niat haji yang harus diucapkan adalah:
لَبَّيْكَ اَللّٰهُمَّ حَجًّا
                Artinya:
“Ya Allah ! aku penuhi panggilan-Mu untuk menunaikan ibadah haji.”
Kemudian berangkat menuju Arafah dengan membaca talbiyah, bagi jamaah laki-laki hendaklah dengan suara keras sedangkan bagi jamaah perempuan cukup dengan suara pelan. Bacaannya  yaitu:
لَبَّيْكَ اَلّلٰهُمَّ لَبَيْكَ لَا شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ, اِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَاْلمُلْكَ لَكَ لَاشَرِيْكَ لَكَ.
Artinya:
“Kuperkenankan panggilan-Mu, ya Allah, kuperkenankan panggilan-Mu ya Allah, tidak ada sekutu bagi-Mu, ku perkenankan panggilan-Mu, sesungguhnya puji dan nikmat adalah kepunyaan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu.

  1. Wukuf di Arafah
Wukuf adalah berkumpul di padang Arafah  beberapa saat yang dimulai dari tergelincir matahari pada tanggal 9 Zulhijjah sampai menjelang fajar tanggal 10 Zulhijjah. Wukuf diawali dengan mendengarkan khotbah wukuf oleh imam yang ditunjuk. Kemudian, dilanjutkan salat zuhur dan ashar di jamak takdim dan Qasar menjadi dua rakaat salat Zuhur dan dua rakaat salat Asar. Selesai salat, lalu berdo’a berzikir, salawat, dan membaca Al-Qur’an sebanyak-banyaknya. Wukuf ini merupakan urutan terpenting dalam ibadah haji. Sebab tanpa wukuf ibadah hajinya tidak sah. Wukuf dapat dilakukan dimana saja asal masih berada dalam batas wilayah Arafah.
Rasulullah saw. Bersabda:
اَلْحَجُّ عَرَفَةُ مَنْ جَاءَ لَيْلَةَ جَمْعٍ قَبْلَ طُلُوْعِ اْلَفجْرِ فَقَدْ اَدْرَكَ . رواه الخمسه
Artinya:
“Haji itu di Arafah, Barang siapa yang datang pada malam ke 10 sebelum terbit fajar, maka sesungguhnya ia telah memperoleh haji.” (H.R. Lima orang ahli hadits)

  1. Mabit di Muzdalifah
Selesai melaksanakan wukuf, lalu berangkat menuju Muzdalifah untuk mabit (menginap). Waktunya dimulai setelah tengah malam sampai sebelum terbit fajar. Para jemaah mengambil batu kerikil sebanyak 49 butir atau 70 butir untuk melontar jumrah di Mina nanti. Selesai mengambil batu, lalu tidur sampai subuh. Kemudian dilanjutkan perjalanan menuju mina sambil membaca talbiyah, lalu berhenti sebentar di Masy’ar al haram (monumen suci) untuk berzikir kepada Allah Swt.

  1. Melontar Jumratul Aqabah
Setibanya di Mina (waktu Duha tanggal 10 Zulhijjah), dilanjutkan dengan melontar jumrah Aqabah (tempat untuk melontar batu terletak di bukit Aqabah) dengan tujuh butir batu kerikil sambil membaca:
اَللهُ اَكْبَرْ , اَللّٰهُمَّ اجْعَلْهُ حَجًّا مَبْرُوْرًا وَذَنْبًا مَغْفُوْرًا
Artinya:
“Allah Maha Besar, Ya Allah! Jadikanlah haji ini yang diterima disertai pengampunan dosa.”

  1. Tahallul Awal
Setelah melontar jumrah, lalu tahallul awal dengan cara mencukur rambut sekurang-kurangnya tiga helai. Dengan dilakukannya tahallul awal, berarti boleh memakai pakaian biasa dan melakukan semua perbuatan yang dilarang selama ihram, kecuali bersetubuh (melakukan hubungan suami isteri).


  1. Tawaf Ifadah
Bagi yang akan melaksanakan tawaf ifadah pada hari itu juga (10 Zulhijjah) dapat langsung pergi ke Mekkah untuk melakukan tawaf, yaitu mengelilingi kabah sebanyak tujuh kali dimulai dari arah yang sejajar dengan Hajar Aswad dan berakhir disana Pula. Selama melakukan tawaf harus suci dari hadas kecil dan besar, dan dalam keadaan berwudhu. Selesai tawaf disunatkan mencium Hajar Aswad (batu hitam), lalu salat sunat dua rakaat di dekat makam Ibrahim. Jika tidak memungkinkan dapat dilakukan dimana saja asal masih berada di sekitar Kabah atau di dalam Masjidil Haram. Kemudian berdo’a di Multazam dan minum air zam-zam.
Setelah itu melakukan Sa’i, yaitu berjalan dari Bukit Safa ke Bukit Marwa dan begitu pula sebaliknya sebanyak tujuh kali dan berakhir di Bukit Marwa. Perjalanan dari bukit Safa ke Bukit Marwa dihitung satu kali. Setiap sampai di kedua bukit tersebut, kita berhenti sejenak untuk memanjatkan do’a sambil menghadap ke Ka’bah. Selesai Sa’i, dilanjutkan dengan Tahallul kedua (akhir) yang caranya sama saja dengan Tahallul pertama. Dengan demikian, bagi suami istri terbebas dari larangan untuk bersetubuh. Selanjutnya kembali ke Mina sebelum matahari terbenam untuk mabit disana.

  1. Mabit (bermalam) di Mina
Setelah tiba di Mina, lalu bermalam selama tiga malam, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah (hari Tasyrik). Pada siang harinya tanggal 11 Zulhijjah setelah waktu zuhur barulah melontar tiga jumrah, yaitu Ula, Wusta, dan Aqabah masing-masing tujuh kali dengan menggunakan batu kerikil. Begitu pula melontar ke tiga jumrah pada tanggal 12 dan 13 Zulhijjah. Waktu dan caranya sama saja.
Namun, ada juga jamaah yang melontar ketiga jumrah hanya sampai tanggal 12 Zulhijjah sore harinya, kemudiam mereka meninggalkan Mina menuju Mekkah. Hal ini diperbolehkan dan mereka itu disebit nafar awal. Sedangkan jamaah yang melakukan jumrah sampai tanggal 13 Zulhijjah sore harinya, mereka disebut nafar sani.
Dengan selesainya kegiatan melontar jumrah, bagi mereka yang mengerjakan haji tamattu dan haji qiran, selesailah seluruh rangkaian ibadah haji dan kembali ke Mekkah. Akan tetapi, bagi yang mengerjakan haji Ifrad masih diharuskan mengerjakan umrah. Setelah selesai umrah berarti selesailah seluruh rangkaian kegiatan ibadah hajinya (haji ifrad).
Bagi mereka yang akan meninggalkan tanah suci Mekkah untuk kembali ke tanah airnya harus melaksanalkan tawaf wada (tawaf perpisahan). Caranya sama dengan tawaf ifadah. Tetapi pada tawaf wada tidak disertai dengan sa’i dan berpakaian biasa.

1.      Hikmah Ibadah haji
Syarat utama bagi seorang calon haji ialah “Istitho’ah”(memiliki kemampuan materi, jasmani, dan rohani). Menurut Ali Syari’ati (cendekiawan muslim asal Iran), di dalam melaksanan haji mengandung dua hikmah, yakni:
a.       Hikmah ibadah haji bagi pelakunya
1)   Dapat memperteguh iman dan takwa kepada Allah Swt. sebab dalam ibadah haji sangat mengutamakan keikhlasan, ketawaduan, dan kekhusuan.
2)   Dapat mengambil pelajaran yang berharga dari setiap peristiwa yang terjadi selama menjalankan ibadah haji.
3)   Mendorong setiap muslim agar senantiasa menjaga kesehatan fisik material dan mental spiritualnya. Sebab, ibadah haji hanya dapat dilaksanakan oleh orang yang sehat, baik fisik maupun mental.
4)   Meningkatkan semangat berkorban (biaya, tenaga, pikiran, perasaan, dan sebagainya).
5)      Terjalinnya nilai kebersamaan dan kesetaraan antara sesama manusia sebagai makhluk Allah Swt. ketika berihram semua orang tampak sama, tidak ada perbedaan antara satu sama lain.
6)      Meningkatkan nilai tanggung jawab terhadap diri sendiri dan orang lain.
b.      Hikmah haji bagi masyarakat luas
1)      Terjalinnya ikatan ukhuwah Islamiyah antara sesama Muslim. Sebab, dalam ibadah haji seluruh umat Islam dari berbagai penjuru dunia dapat berkumpul di satu tempat.
2)      Terjalinnya komunikasi  dan informasi tentang perkembangan  ajaran Islam di berbagai penjuru dunia.
3)      Dapat menjalin kerjasama positif antara sesama saudara seiman.
4)      Pendapatan dari pengelolaan dana tabungan haji secara produktif dapat membantu menumbuhkan tingkat perekonomian umat menuju kesejahteraan lahir dan bathin.
5)      Tertanamnya semangat untuk berhaji di hati sanubari masyarakat.

No comments:

Post a Comment