Wednesday, September 24, 2014

Zina dan Dampaknya



                                                                  Zina
1.        Pengertian
           Zina adalah hubungan kelamin antara laki-laki dan perempuan tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah. Dilakukan secara sadar serta tanpa adanya unsur subhat. Zina adalah perbuatan yang sangat tercela dan pelakunya dikenakan sanksi yang sangat berat, baik hukum dera maupun rajam karena alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan akal.

     2.      Hukum Zina 
           Sudah menjadi Ijmak ulama, bahwa perbuatan zina hukumnya haram dan merupaka salah satu bentuk dosa besar. Firman Allah Swt. yang artinya:
Ÿ
68. “dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya Dia mendapat (pembalasan) dosa(nya)”,
69. “(yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan Dia akan kekal dalam azab itu, dalam Keadaan terhina”,(Q.s al-furqan [25]:68-69)

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan muslim dari Abdullah bin Ma’ud berkata yang artinya :
“Saya (Abdullah bin Mas’ud) bertanya : ‘Ya Rasulallah , dosa apakah yang paling besar? “Nabi Saw menjawab : ‘engkau menyediakan sekutu bagi Allah, padahal Dia menciptakan kamu, ‘Saya bertanya lagi:’Kemudian dosa apa lagi? Nabi menjawab :’Engkau membunuh anakmu karna jatuh miskin. ‘Saya bertanya lagi : Kemudian apa?Beliau menjawab :’Engkau berzina dengan istri tetanggamu .‘”(H.R.Bukhari dan Muslim)

    3.      Dasar Penetapan Perbuatan Zina 
           Had zina dapat dilanjutkan pelaku perbuatan zina, jika yang bersangkuta benar-benar melakukannya. Untuk itu dipelukan penetapan secara syarak. Rasulullah sangat behati-hati dalam melaksanakan had zina ini. Beliau tidak menjatuhkan hukuman sebelum yakin menurut syarak bahwa seorang itu telah berzina . Menurut syarak, seeorang telah berbuat zina bila terdapat hal-hal berikut. 
          a.    Empat orang saksi laki-laki yang semuanya adil. Keempatnya memberikan kesaksian  yang sama tentang tempat, waktu, pelaku dan cara melakukannya. Jika syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi , maka belum dapat ditetapkan secara syarak bahwa yang bersangkutan telah berbuat zina. Firman Allah Swt. :
 
Artinya :”Dan (terhadap) Para wanita yang mengerjakan perbuatan keji [275], hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, Maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya (Q.s an-nIsa[4]:15)

[275] Perbuatan keji: menurut jumhur mufassirin yang dimaksud perbuatan keji ialah perbuatan zina, sedang menurut Pendapat yang lain ialah segala perbuatan mesum seperti : zina, homo sek dan yang sejenisnya. menurut Pendapat Muslim dan Mujahid yang dimaksud dengan perbuatan keji ialah musahaqah (homosek antara wanita dengan wanita).
[276] Menurut jumhur mufassirin jalan yang lain itu itu ialah dengan turunnya ayat 2 surat An Nuur.
            b.    Penagkuan pelaku seperti dilakukan pada masa Nabi Saw, sebagaumana hadis riwayat jabir r.a :
وَعَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللّهُ عَنْهُ قالَ: (أَتى رَجُلٌ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ رَسُوْلَ اللهِ صَلّى اللهِ عَلَيْهِ وَسَلّمَ- وَهُوَ فى الْمَسْجِدِ-                فَنادَاهُ فَقَالَ : يَا رَسوْلَ اللهِ !اِنّيْ زَنَيْتُ, فَأَعْرَضَ عَنْهُ,فَتَنَحّى تِلْقَاءَ وَجْهِهِ فَقَالَ : يَا رَسوْلَ اللهِ !اِنّيْ زَنَيْتُ, فَأَعْرَضَ عَنْهُ, حَتّى ثَنّى ذلِكَ عَلَيْهِ أَرْبَعَ مَرّاتٍ, فَلَمَّا شَهِدَ عَلَلى نَفْسِهِ أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ .دَعَاهُ رَسُوْلُ اللهِ صَلّى اللهِ عَلَيْهِ وَسَلّمَ فَقَالَ أَبِكَ جُنُوْنٌ ؟ قَالَ لَا قَالَ: فَهَلْ أَحْصَنْتَ؟ قَالَ نَعَمْ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلّى اللهِ عَلَيْهِ وَسَلّمَ : اِذْهَبُوْ بِهِ فَارْجُمُوْهُ) - متفق عليه -

Artinya :”Abu Hurairah ra berkata : Ada seorang  dari kaum muslimin menemui Rasulullah Saw. Ketika beliau sedang berada di masjid. Ia menyeru beliau dan berkata : wahai Rasulullah, sungguh aku telah berzina. Beliau berpaling darinya dan orang itu berputar menghadap wajah beliau, lalu berkata : Wahai Rasulullah, sungguh aku telah berzina. Beliau memalingkan muka lagi, hungga orang itu mengulangi ucapannya empat kali. Setelah ia bersasi dengan kesalahannya sendiri empat kali, Rasulullah Saw, memanggilnya dan bersabda :”Apakah engkau gila?”. Ia menjawab : Tidak. Beliau bertanya : “Apakah engkau sudah kawin?”. Ia menjawab: Ya. Lalu Nabi Saw bersabda : “bawalah dia dan rajamlah”. (muttafaq Alaihi)
Sebagian ulama berpendapat bahwa kehamilan perempuan tanpa suami dapat dijadikan dasar penetapan perbuatan zina. Akan tetapi , jumhur ulama berpendapat sebaliknya, kehamilan saja tanpa pengakuan atau empat orang saksi tidak dapat dijadikan sebagai dasar penetapan zina.
Had zina dapat dijatuhkan terhadap pelakunya,jika telah terpenuhi syarat-syarat berikut :
a.       Pelakunya sudah balig dan berakal
b.      Perbuatan zina dilakukan atas kemauan sendiri (tidak dipaksa)
c.       Pelakunya mengetahui bahwa zina adalah perbuatan haram yang diancam dengan had
        d.      Telah yakin secara syarak bahwa yang bersangkutan benar-benar telah berzina.
4.      Macam Zina dan Hukumnya
Secara garis besar , had zina ada dua macam, yaitu sebagai berikut :
a.   Rajam, yaitu jenis hukuman mati dengan cara dilempari batu sampai terhukum meninggal dunia.
b.      Dera dan Taghrib. Dera yang disebut juga dengan Jilid adalah jenis hukuman yang berupa pencmbukan terhadap pelaku kejahatan, Sedangkan Taghrib ialah jenis hukuman yang berupa pengasingan ke suatu tempat. Bentuknya sekarang adalah hukuman penjara.
Had zina di atas dikenakan terhadap pelaku zina dengan ketentuan sebagai berikut :
1)   Jika pelaku zina itu muhsan , maka hadnya adalah rajam, diriwayatkan dari Umar bin khattab dan hadis lain yang menerangkan bahwa Nabi telah melaksanakan hokum rajam tersebut.
Ayat rajam yang dimaksud oleh Umar bin Khattab adalah ayat yang lafalnya sudah mansukh, tetapi hukumnya tetap berlaku. Bunyi ayat tersebut , sebagaimana dinukil dalam kitab Al-itqan fi Ulumil Qur’an ialah :
 اِذَا زَنَا اَلشّيْخُ وَالشَّيْخَةُ فَارْجُمُوْهُمَا البَتَّةَ نَكَالًا مِنَ اللهِ وَاللُ عَزِيزٌ حَكِيْمٌ
Artinya : “Apabila laki-laki dan perempuan tua (yang sudah pernah bercampur dengan istri/suaminya yang sah) berzina, maka rajamlah keduanya sampai mati, sebagai peringatan dari Allah. Dan Allah maha perkasa lagi maha bijaksana.”
2)   Jika pelaku zina ialah laki-laki atau perempuan merdeka  yang belum pernah campur, hadnya adalah did era 100 kali dan diasingkan selama satu yahun. Ketetapan 100 kali dan diasingkan didasarkan pada ayat Al-Qur’an dan hukuman.
Firman Alah Swt:
  
Artinya :”perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman”. (Q.s an-Nur[24]:2)

Hadis Nabi Saw.
عَنْ زَيْدِابْنِ خَالِدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ : عَنْ رَسُوْلِ اللهُ صَلّى اللهِ عَلَيْهِ وَسَلّمَ أَنَّهُ أَمَرَ فِيْمَنْ زَنى وَلَمْ يُحْصَنْ بِجَلْدِ مِائَةٍ وَتَغْرِيْبَ عَامٍ (رواه البخاري)
Artinnya : “Dari zaid bin Khalid ra. Dari Rasulullah Saw. Sesungguhnya Rasulullah Saw. Menyuruh orang-orang yang berzina dan dia bukan muhsan di dera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun”. (H.R. Bukhari)
Jika pelaku zina itu  budak,baik laki-laki maupun perempuan , baik sudah campur dengan istri/suami dalam perkawinan yang sah atau belum, jika berzina keduanya di dera lima puluh kali dan diasingkan selama setengah tahun.
Firman Allah Swt.
...
Artinya :... “Dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), Maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami... “(Q.s an-Nisa[4]:25)
Maksud separuh hukuman disini ialah separuh dari jumlah hukuman dera atas orang merdekan, sebagaimana tersebut dalam Surah an-Nisa ayat 2, yaitu dera seratus.Jadi hukuman mereka adalah setengahnya, yaitu lima puluh kali dera.
5.       Hikmah diharamkannya Zina
Hikmah diharamkannya zina, antara lain sebagai berikut :
a.     Menjaga kesucian dan harga diri manusia, baik dihadapan makhluk (sesama manusia) maupun dengan sang khalik (Allah Swt)
b.     Menjaga keturunan dari campur aduk yang diharamkan oleh syarak
c.      Terpelihara dari penyakit-penyakit menular yang biasanya ditularkan lewat  kebebasan bergaul dan melakaukan hubungan suami istri, misal: sipilis atau raja raja singa, dan AIDS yang sampai sekarang menjadi penyakit yang di takuti
d.     Dengan diberlakukan nya hukum dera atau rajam secara terbuka bagi pelaku zina dapat menanamkan rasa takut kepada orang-orang yang belum dan berkeinginan melakukan zina
 e.      Menjaga keutuhan kehidupan keluarga yang harmonis.


                                              
    • akibat buruk dan bahaya zina
      Dalam zina terkumpul bermacam-macam dosa dan keburukan, yakni berkurangnya agama si pezina, hilangnya sikap menjaga diri dari dosa, kepribadian buruk, dan hilangnya rasa cemburu.
    • Zina membunuh rasa malu, padahal dalam Islam malu merupakan suatu hal yang sangat diperdulikan dan perhiasan yang sangat indah dimiliki perempuan.
    • Menjadikan wajah pelakunya muram dan gelap.
    • Membuat hati menjadi gelap dan mematikan sinarnya.
    • Menjadikan pelakunya selalu dalam kemiskinan atau merasa demikian sehingga tidak pernah merasa cukup dengan apa yang diterimanya.
    • Akan menghilangkan kehormatan pelakunya dan jatuh martabatnya baik di hadapan Allah maupun sesama manusia.
    • Tumbuhnya sifat liar di hati pezina, sehingga pandangan matanya liar dan tidak terarah.
    • Pezina akan dipandang oleh manusia dengan pandangan muak dan tidak dipercaya.
    • Zina mengeluarkan bau busuk yang mampu dideteksi oleh orang-orang yang memiliki hati yang bersih melalui mulut atau badannya.
    • Kesempitan hati dan dada selalu dirasakan para pezina. Apa yang dia dapatkan dalam kehidupan adalah kebalikan dari apa yang diinginkannya. Dikarenakan orang yang mencari kenikmatan hidup dengan cara yang melanggar perintah Allah, maka Allah akan memberikan yang sebaliknya dari apa yang dia inginkan, dan Allah tidak menjadikan larangannya sebagai jalan untuk mendapatkan kebaikan dan kebahagiaan.
    • Pezina telah mengharamkan dirinya untuk mendapat bidadari di dunia maupun di akhirat.
    • Perzinaan menjadikan terputusnya hubungan persaudaraan, durhaka kepada orang tua, pekerjaan haram, berbuat zalim, serta menyia-nyiakan keluarga dan keturunan. Bahkan dapat terciptanya pertumpahan darah dan sihir serta dosa-dosa besar yang lain. Zina biasanya berkait dengan dosa dan maksiat yang lain, sehingga pelakunya akan melakukan dosa-dosa yang lainnya.
    • Zina menghilangkan harga diri pelakunya dan merusak masa depannya, sehingga membebani kehinaan yang berkepanjangan kepada pezina dan kepada seluruh keluarganya.
    • Kehinaan yang melekat kepada pelaku zina lebih membekas dan mendalam daripada kekafiran. Kafir yang memeluk Islam, maka selesai persoalannya, namun dosa zina akan benar-benar membekas dalam jiwa. Walaupun pelaku zina telah bertaubat dan membersihkan diri, pezina masih merasa berbeda dengan orang yang tidak pernah melakukannya.
    • Jika wanita hamil dari hasil perzinaan, maka untuk menutupi aibnya ia mengugurkan kandungannya. Selain telah berzina, pezina juga telah membunuh jiwa yang tidak berdosa. Jika pezina adalah seorang perempuan yang telah bersuami dan melakukan perselingkuhan sehingga hamil dan membiarkan anak itu lahir, maka pezina telah memasukkan orang asing dalam keluarganya dan keluarga suaminya sehingga anak itu mendapat hak warisan mereka tanpa disadari siapa dia sebenarnya.
    • Perzinaan akan melahirkan generasi yang tidak memiliki silsilah kekeluargaan menurut hubungan darah (nasab). Di mata masyarakat mereka tidak memiliki status sosial yang jelas.
    • Pezina laki-laki bermakna bahwa telah menodai kesucian dan kehormatan wanita.
    • Zina dapat menimbulkan permusuhan dan menyalakan api dendam pada keluarga wanita dengan lelaki yang telah berzina dengan wanita dari keluarga tersebut.
    • Perzinaan sangat mempengaruhi jiwa keluarga pezina, mereka akan merasa jatuh martabat di mata masyarakat, sehingga mereka tidak berani untuk mengangkat wajah di hadapan orang lain.
    • Perzinaan menyebabkan menularnya penyakit-penyakit berbahaya seperti AIDS, sifilis, kencing nanah, dan penyakit-penyakit lainnya yang ditularkan melalui hubungan seksual.
    • Perzinaan adalah penyebab bencana kepada manusia, mereka semua akan dimusnahkan oleh Allah akibat dosa zina yang menjadi tradisi dan dilakukan secara terang-terangan.

    10 Ciri Wanita Calon Penghuni Neraka
    ( Cewe wajib baca PENTING......)
    Rasulullah S.A.W bersabda: Aku melihat ke dalam neraka, maka aku lihat kebanyakan penghuninya kaum wanita, yang demikian itu disebabkan oleh karena jarang taat kepada Allah dan RasulNya serta suami mereka dan karena banyak bersolek untuk mempamerkan kecantikan. Lalu Rasulullah bersabda: "Aku menangis sewaktu aku diisrakkan ke atas langit, aku melihat para wanita umatku tengah disiksa di dalam neraka. Aku melihat 10 macam siksaan bagi kaum wanita, yaitu:
    1.Orang perempuan yang digantung dengan rambutnya, adalah karena dia tidak mau menutup (melindungkan) rambutnya agar tidak dilihat oleh lelaki lain.
    2. Orang perempuan yang digantung dengan lidahnya, adalah karena dia suka menyakiti hati suaminya dengan kata-katanya. Rasulullah s.a.w.bersabda:
    "Seseorang wanita yang menyakiti hati suaminya dengan kata-katanya, maka Allah s.w.t akan
    melebarkan lidahnya di hari kiamat nanti selebar 70 zira dan akan mengikat di belakang lehernya."
    Dari Usman r.a berkata Bahawa Rasulullah s.a.w bersabda: " Seseorang perempuan yang mengatakan
    kepada suaminya dengan berkata: 'Aku belum pernah melihat kebaikanmu', maka sesungguhnya Allah s.w.t akan menghapuskan amal kebaikannya selama 70 tahun, walaupun dia berpuasa dan siang hari dan mengerjakan solat pada malam hari."
    3.Orang perempuan yang digantung dengan buah
    dadanya, adalah kerana dia menyusui anak orang lain
    dengan tidak mendapat izin suaminya.
    4.Orang perempuan yang diikat kakinya, adalah kerana dia keluar rumah tanpa mendapat izin suaminya terlebih dahulu dan tidak mandi hadas, bagi membersihkan diri seteleh habis haid atau nifas.
    5. Orang perempuan yang makan badannya sendiri adalah kerana berhias untuk dilihat oleh lelaki lain
    dan mereka yang suka membicarakan keaiban orang lain.
    6. Orang perempuan yang memotong-motong buah dadanya sendiri dengan gunting-gunting dari neraka adalah karena dia memasyhurkan dirinya di kalangan orang ramai, dan bermaksud supaya orang melihat akan tertarik kepadanya sebab perhiasan yang dia pakai.
    7.Orang perempuan yang diikat kedua kaki dan tangannya sehingga sampai kepada ubun-ubunnya, dan dibelit dengan beberapa ekor ular dan kalajengking adalah karena dia itu boleh solat, puasa tetapi dia tidak mau mengambil wudhu dan dia tidak mau mengerjakan solat serta tidak mau mandi junub.
    8.Orang perempuan yang kepalanya seperti kepala babi dan badannya pula seperti keledai adalah karena dia suka mengadu domba dan sangat suka berdusta.
    9. Orang perempuan yang berbentuk seperti anjing, adalah karena dia itu ahli fitnah dan suka marah
    kepada suaminya.
    10. Dan perempuan yang menyerupai anjing, api masuk ke dalam mulut serta keluar dari duburnya itu adalah perempuan yang suka mengungkit-ungkit pemberiannya, iri hati, dengki dan tidak taat kepada suaminya.
    Inilah azab dan kesengsaraan yang dialami oleh wanita yang telah dilihat oleh Rasulullah s.a.w
    ketika dibawa ke langit semasa peristiwa Israk dan Mikraj