Zina 1. Pengertian Zina adalah hubungan kelamin antara laki-laki dan perempuan tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah. Dilakukan secara sadar serta tanpa adanya unsur subhat. Zina adalah perbuatan yang sangat tercela dan pelakunya dikenakan sanksi yang sangat berat, baik hukum dera maupun rajam karena alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan akal. 2. Hukum Zina Sudah menjadi Ijmak ulama, bahwa perbuatan zina hukumnya haram dan merupaka salah satu bentu...
Pasawahan Cirebon