Sunday, February 17, 2013

Panduan Praktis menguasai ilmu Mawaris

 ILMU MAWARITS



A. Pengertian Ilmu Mawaris
Ilmu “Mawaris” disebut juga dengan “Ilmu Faraidh” yang artinya bagian tertentu atau ketentuan. Disebut dengan ilmu mawaris karena dalam ilmu itu dibicarakan dengan hal-hal yang berkenaan dengan harta yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia. Dinamakan ilmu faraidh karena dalam ilmu ini dibicarakan bagian-bagian tertentu yang telah ditetapkan besarnya bagian masing-masing ahli waris. Kedua istilah tersebut pada prinsipnya sama yaitu ilmu yang membicarakan tentang segala sesuatu yang berkenaan dengan tirkah (harta peninggalan) orang yang meninggaL

Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang Telah ditetapkan (QS.  An-Nisa :7)

 Mawaris adalah bentuk jamak dari kata “Mirats” yang artinya harta yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia. Menurut istilah adalah “ Ilmu untuk mengetahui orang-orang yang berhak menerima warisan, orang yang tidak berhak menerimanya, bagian masing-masing ahli waris dan cara pembagiannya”.
Unsur-unsur ilmu mawaris
1.       Al-Muwaris : adalah orang yang meninggal duniadan meninggalkan harta yang akan dibagikan kepada ahli warisnya.
2.       Al-Waris : orang yang akan mewarisi harta peninggalan mayat
3.       Al-Maurus : Harta peninggalan mayat yang akan dibagikan kepada ahli waris

B. Hukum mempelajari Mawaris
Hukum mempelajari mawaris adalah wajib Kifayah. Artinya jika disuatu tempat ada yang mempelajarinya, maka sudah terpenuhi tuntutan Rasul. Tetapi jika tidak ada yang mempelajarinya maka semua orang berdosa. Meskipun hukum mempelajari ilmu mawaris adalah fardu kifayah tetapi menggunakan di dalam pembagian harta warisan hukumnya fardu ain.

C. Tujuan mempelajari ilmu Mawaris
Tujuan ilmu mawaris
1.       Dapat melaksanakan pembagian harta warisan kepada ahli waris sesuai syariat Islam
2.       Untuk mengetahui orang-orang yang berhak menerima warisan dan bagian masing-masing
3.       Menentukan pembagian warisan secara adil dan benar sehingga terhindar perselisihan
4.       Agar dapat melaksanakan ketentuan Allah dan Rasul-Nya

D. Hikmah mempelajari Ilmu Mawaris
Hikmah mempelajari Mawaris   antara lain:
1.       Dapat memahami hukum-hukum Allah yang berkaitan dengan harta warisan
2.       Terhindar dari kelangkaan orang yang fahan dalam pembagian harta warisan
3.       Dapat dilaksanakannya pembagian harta warisan yang benar
4.       Terhindar dari perselisihan diantara ahli waris

E. Sebab-sebab saling mewarisi   
 1.       Hubungan Nasab (hubungan darah)
2.       Hubungan perkawinan
3.       Hubungan Wala (hubungan kekeluargaan karena memerdekakan budak)
4.       Hubungan agama

F. Halangan saling mewarisi 
 1.       Pembunuhan. Sabda Nabi Saw:
ليس للقاتل من الميراس شيئ    .رواه النساء
“yang membunuh tidak mewarisi dari yang dibunuhnya”.
2.       Perbedaan agama. Sabda Nabi Saw:
لايرث المسلم الكافر ولا يرث الكافر المسلم .  رواه البخاري ومسلم
“Seorang Muslim tidak mewarisi orang kafir dan orang kafir tidak pula mewarisi orang muslim”.
3.       Hamba sahaya
4.       Murtad

B.      Ahli Waris dan Furudh Al-Muqaddarah
Ahli Waris    Orang-orang yang berhak mendapatkan warisan dari seseorang yang meninggal dunia
Ahli waris yang tidak bisa gugur 
a.       Suami                                                   d. Ibu
b.      Istri                                                       e. Anak laki-laki
c.       Ayah                                                     f. Anak perempuan
Ahli waris laki-laki antara lain:   Ayah, kakek dari ayah, anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki, saudara laki-laki sekandung, anak laki-laki saudara laki-laki sekandung, saudara laki-laki seayah, anak laki-laki saudara laki-laki seayah, saudara laki-laki seibu, paman sekandung, anak-laki-laki paman sekandung, anak laki-laki paman seayah, suami, dan laki-laki yang memerdekakan budak
Ahli waris perempuan  antara lain:   Ibu, nenek dari ibu, nenek dari ayah, anak perempuan, cuycu perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan sekandung, saudara perempuan seayah, saudara perempuan seibu, istri, perempuan yang memerdekakan budak
Furudh Al- Muqaddarah   adalah  Ahli waris yang bagian-bagian besarnya telah ditentukan di dalam Al-Qur’an. Furudh al-Muqaddarah ada enam yaitu: 2/3, ½, 1/3, ¼, 1/6, dan 1/8.
Hijab artinya halangan. Menurut istilah ilmu mawaris yaitu halangan ahli waris untuk menerima warisan karena adanya sebab-sebab tertentu
1.       Hijab Nuqshan : yaitu penghalang yang dapat mengurangi bagian yang seharusnya diterima oleh ahli waris
2.       Hijab Hirman dengan sifat : yaitu terhalangnya ahli waris untuk mendapatkan warisan secara mutlak disebabkan sifat dan perbuatannya. Seperti terhalangnya pembunuh, murtad dll
3.       Hijab Hirman dengan seseorang : yaitu terhalangnya ahli waris secara mutlak karena adanya ahli waris yang lebih dekat dan menghalanginya. Seperti: kakek terhalang oleh ayah
Ashabah    Menurut bahasa artinya pembela atau penolonh. Menurut istilah adalah ahli waris yang mendapatkan bagian di luar zawil furudh. Adakalanya dapat mengambil seluruh harta warisan apabila mayat tidak memiliki ahli waris dari zawil furudh, atau mengambil sisa harta warisan setelah dibagikan kepada zawil furudh
Macam-macam Ashabah  
 1.       Ashabah Binafsihi. Yaitu ahli waris yang menjadi ashabah karena dirinya sendiri, bukan sebab yang lain. Ahli warisnya adalah semua laki-laki kecuali saudara laki-laki seibu
2.       Ashabah Bighairihi . yaitu perempuan-perempuan yang menjadi ashabah karena adanya laki-laki yang menjadi asha bah bersama-sama. Mereka adalah:
-          Anak perempuan jika bersama anak laki-laki
-          Cucu perempuan jika bersama cucu laki-laki
-          Saudara perempuan kandung jika bersama saudara laki-laki sekandung
-          Saudara perempuan sebapak jika bersama saudara laki-laki sebapak
3.       Ashabah maalghair. Yaitu perempuan-perempuan yang dalam menerima asobahnya memerlukan orang lain, sedangkan orang itu tidak berserikat di dalam menerima asobah tersebut. Mereka adalah:
-          Saudara perempuan sekandung bersama dengan anak perempuan atau cucu perempuan
-          Saudara perempuan seayahbersama dengan anak perempuan atau cucu perempuan
Zawil furudh    Para ahli waris yang mendapatkan bagian tertentu sesuai dengan ketentuan nash Al-Qur’an, sunnah dan ijma para ulama. Mereka adalah:
a.    Anak perempuan

“dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua,Maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, Maka ia memperoleh separo harta

b.    Anak Laki-laki

“bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan” (QS.An-Nisa 11)

c.    Suami
“ Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. jika Isteri-isterimu itu mempunyai anak, Maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya

“para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. jika kamu mempunyai anak, Maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu


e.    Ibu dan Bapak
“dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), Maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, Maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya.

Cara pembagian warisan    Seseorang meninggal dunia dengan ahli warisnya yaitu suami, ayah, dan anak perempuan. Harta warisan sebesar Rp.24.000.000.
Ahli Waris     Furudh            AM  =12             Harta Warisan                     Penerimaan
Suami                ¼                    3                     3/12 x Rp.24.000.000     =     Rp. 6.000.000
Ayah             1/6 + ash          2 +1                   2/12x Rp. 24.000.000     =           6.000.000
1 anak Pr            ½                   6                     2/12x  Rp. 24.000.000    =         12.000.000
                                                                                                                                
Masalah Aul    Aul artinya bertambah atau meningkat. Aul terjadi apabila pembagian warisan diselesaikan menurut ketentuan baku secara semestinya, maka akan terjadi kekurangan harta. Maka harus diselesaikan dengan cara menaikan angka masalah sebesar angka bagian yang diterima ahli waris yang ada.
Contoh: seorang meninggal dunia dengan ahli waris terdiri dari isteri, ibu, 2 sdr.Pr.skd, dan saudara seibu. Dengan harta warisan sebesar Rp. 60.000.000
Jika diselesaikan apa adanya
Ahli Waris        Furudh     AM  =12                   Harta Warisan                     Penerimaan
Isteri                     ¼              3                   3/12 x Rp. 60.000.000             = Rp.15.000.000
Ibu                       1/6             2                   2/12 x Rp. 60.000.000             = Rp.10.000.000
2 Sdr. Pr.Skd        2/3            8                   8/12 x Rp. 60.000.000             = Rp. 40.000.000
  Sdr.Seibu           1/6             2                   2/12 x Rp. 60.000.000             = Rp. 10.000.000
                                              15                                                                     Rp. 75.000.000
 Hasilnya terjadi kekurangan harta sebesar Rp 75.000.000 – Rp. 60.000.000 = Rp. 15.000.000, maka diselesaikan dengan cara Aul:
Ahli Waris        Furudh      AM  =15          Harta Warisan                     Penerimaan
Isteri                     ¼               3                    3/15 x Rp. 60.000.000             = Rp.12.000.000
Ibu                       1/6             2                     2/15 x Rp. 60.000.000             = Rp.  8.000.000
2 Sdr. Pr.Skd       2/3              8                    8/15 x Rp. 60.000.000             = Rp. 32.000.000
  Sdr.Seibu           1/6              2                   2/15 x Rp. 60.000.000             = Rp.   8.000.000
                                              15                                                                      Rp. 60.000.000
Masalah Radd    Rad artinya mengembalikan. Masalah ini terjadi, apabila dalam pembagian warisan terdapat kelebihan harta setelah ahli waris memperoleh bagiannya. Caranya adalah mengurangi asal masalah sehingga besarnya sama dengan jumlah bagian yang diterima oleh ahli waris
Contoh: seorang meninggal dunia, ahli warisnya terdiri dari :anak perempuan dan Ibu. Harta warisan sebesar Rp. 12.000.000
 Jika diselesaikan apa adanya
Ahli Waris   Furudh    AM  =6                   Harta Warisan                     Penerimaan
Anak Pr.      ½              3                   3/6 x Rp. 12.000.000             = Rp.6.000.000
Ibu          1/6                1                   2/6 x Rp. 12.000.000             = Rp.2.000.000
                                                                                                         Rp.   8.000.000
  Hasilnya terjadi kelebihan harta sebesar Rp 12.000.000 – Rp. 8.000.000 = Rp. 4.000.000, maka diselesaikan dengan cara rad:
Ahli Waris   Furudh          AM  =4                   Harta Warisan                     Penerimaan
Anak Pr.      ½                  3                  3/4 x Rp. 12.000.000             = Rp.9.000.000
Ibu          1/6                    1                   2/4 x Rp. 12.000.000             = Rp.3.000.000
                                        4                                                                   Rp. 12.000.000

Masalah Garawain    Garawain artinya dua masalah yang sangat terang. Garawain disebut juga masalah umariyah. Sebab umar bin Khattab punya cara sendiri dalam hal garawain ini. Masalah garawain merupakan ide dari Ali Bin Abi Thalib dan Zaid bin Tsabit. Masalah garawain tejadi apabila ahli warisnya terdiri dari: 1) suami, ibu dan Bapak; atau2) isteri, ibu dan Bapak
Contoh: ahli waris terdiri dari suami, ibu dan Bapak. Harta warisan sebesar Rp. 24.000.000. maka bagian masing-masing adalah:
Ahli Waris    Furudh          AM  =6                   Harta Warisan                 Penerimaan
Suami           ½          3                         3/6 x Rp. 24.000.000           = Rp.12.000.000
Ibu           1/3            2                         2/6 x Rp. 24.000.000              Rp.   8.000.000
Bapak      ash            1                         1/6 x Rp. 24.000.000              Rp.  4.000.000
                                 6                                                                        Rp. 24.000.000
Bapak menerima bagian Rp. 4000.000. separuh dari bagian yang diterima Ibu, maka diselesaikan secara Garawain.
Ahli Waris   Furudh          AM  =6                   Harta Warisan                     Penerimaan
Suami         ½                    3                     3/6 x Rp. 24.000.000           = Rp.12.000.000
    (sisa Rp. 24.000.000 – Rp. 12.000-.000 + Rp. 12.000.000)
Ibu             1/3                  1                      1/3 x Rp. 12.000.000              Rp.  6.000.000
Bapak        ash                  2                      2/3 x Rp. 12.000.000              Rp. 12.000.000
                                         6                                                                        Rp. 24.000.000

Hal-hal yang berkenaan dengan harta peninggalan    Sebelum harta warisan dibagikan kepada ahli waris terlebih dahulu ditunaikan kewajiban-kewajiban antara lain: biaya penyelenggaraan jenajah, pelunasan hutang, dan pelaksanaan wasiat
Agian anak dalam kandungan    Bayi yang lahir dalam keadaan hidup, mempunyai hak warisan dari ayahnya yang meninggal. Rasulullah Saw bersabda:
اذا ستهل المولود ورث .رواه اصحاب السنان
“Jika anak yang dilahirkan berteriak, maka ia di beri warisan”.
لا يرث الصبي حتى يستهل . رواه احمد
“ Bayi dalam kandungan tidak berhak mewarisi sehingga berteriak”.
Bagian orang yang hilang    1.       Jika sebagai muwaris, harta sebaiknya ditahan sampai ada kepastian keberadaanya sampai batas usia manusia umumnya yaitu 70 tahun.
2.       Jika sebagai ahli waris, harta dibagikan, dan ia di berikan bagian sebagaimana mestinya. Jika ia masih hidup maka bagiannya diserahkan. Kalau teryata sudah meninggal, maka bagiannya diserahkan kepada ahli waris yang berhak
Hikmah pembagian warisan    1.       Menghindari persengketaan dalam keluarga karena masalah pembagian warisan
2.       Menghindari timbulnya fitnah
3.       Dapat mewujudkan keadilan dalam keluarga
4.       Memperhatikan orang-orang yang mendapatkan musibah
5.       Menjunjung tinggi hukum Allah dan Sunnah Rasulullah

C.    Wasiat
Pengertian Wasiat    Pemberian hak untuk memiliki sesuatu benda atau mengambil manfaatnya, yang berlaku setelah si pemberi wasiat meninggal dunia.
Dasar hukum wasia    
“Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma'ruf, (Ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa. (QS. Al-Baqarah : 180)
Hukum wasiat    Wasiat sangat dianjurkan dalam masalah harta peninggalan untuk memberikan bagian kepada sanak famili yang tidak mempunyai bagian tertentu. Wasiat dianggap sah jika ditujukan kepada orang yang bukan ahli waris, baik kerabat dekat maupun bukan. Sedangkan wasiat kepada ahli waris tidak sah, kecuali direlakan oleh ahli waris lainnya.
Rukun Wasiat    Isi wasiat (sigat), pemberi wasiat (musiy) penerima wasiat (musalah),  barang yang di wasiatkan (musabih
Syarat –syarat wasiat  
 1.       Siqhat atau redaksi wasiat harus jelas
2.       Pemberi wasiat sudah baligh dan berakal sehat
3.       Penerima wasiat bukan dari ahli waris dan tidak meningal sebelum pemberi wasiat
4.       Barang yang diwasiatkan harus barang yang bisa dimiliki

6 comments:

  1. mohon izin paste ya buat panduan, jazakumuLLah khayran

    ReplyDelete
  2. Alhamdulillah, smoga mempermudah umat mau belajar waris lebih baik lagi.
    Apakah kami bisa diizinkan menggunakan Faraid chart dengan mengcopy dan mencetak untuk jadi menyebarkan info di Pameran ??
    Jazakumullah khairan

    ReplyDelete
  3. jazakumullah,izin copas & print ustadz.

    ReplyDelete