Skip to main content

Guru-Guru MA YATAMU

    H. Samhari
TTl: Cirebon 24-02-1947, Jabatan : Ketua Komite MA Yatamu Pasawahan, pendidikan: PGA 6 Tahun, Guru Mapel: Qur'an Hadits. Mulai tugas tahun 1986

INAYAH, S.Ag
TTL: Cirebon 26 Nopember 1972, Lulusan : S1 IAIN SGD Bandung, Guru Mapel: Bhs.Arab, Nahwu, dan seni budaya. mengajar sejak tahun 1997

Nashihuddin, M.Ag
TTl : 23 Juli 1976, Lulusan : S2 UIN SGD Bandung tahun 2004, Guru Mapel : Fiqih, Sejarah, SKI, mengajar sejak tahun 1999
,
Ahmad Mudzakir, S.Pd.I
TTL : Cirebon 1 Oktober 1978, Lulusan : S1 STAIN Cirebon, Guru Mapel : Ekonomi dan Geografi, mengajar sejak tahun 2000, Jabatan : Kepala MA YATAMU sejak tahun 2014

St. Hindun, S.Pd.I
TTL: Cirebon 10 Juli, Lulusan : S1 STAIN Cirebon, Guru Mapel : Matematika, mengajar sejak tahun 2004

Dede Lukman, S.Pd.I
TTL : Kuningan 6 Juli 1983, Lulusan : S1 STAIN Cirebon, Guru Mapel : PKn, Sejarah. mengajar sejak tahun 2010

Ni'matul Khotimah, S.Pd.I
TTL : Cirebon 30 April 1983, Lulusan : S1 STAIN Cirebon, Guru Mapel : Bhs. Inggris, dan Bhs. Indonesia, mengajar sejak tahun 2004

Julaeha, S.Pd
TTL : Pabuaran 27 Mei 1983. Lulusan : S1 STAI Yasika Majalengka, Guru Mapel : Matematika, mengajar sejak tahun 2008

Musa'adah, S.Pd.I
TTL : Cirebon 6 April 1987, Lulusan S1 STAIN Cirebon, Guru Mapel : Sosiologi, dan PKn. mengajar sejak tahun 2010
 Ibnu Ubaidillah, S.Pd.I
TTL: Cirebon 13 Maret 1989. Lulusan S1 STAIN Cirebon, Guru Mapel: Seni Budaya, Listening and Speaking English, SNI
Henry Irwansyah, S. SI
TTL : Cirebon 14 Juni 1988 . Lulusan UPI Bandung, Guru Mapel : Penjaskes , SNI
Dede Suprihatin, S.SI
TTL : Cirebon, 1 Agustus 1988, Lulusan Unswagati Cirebon, Guru Mapel: Geografi, TIK
Dzulhikam, S.Pd.I

Yuda Ginanjar, S.Pd
TTL; Cirebon 10-07-1988, Lulusan: S1 UNIKU Kuningan, Guru Mapel: Geografi dan Sejarah, Tugas mulai tahun 2014
Imas Maesyaroh, S.Pd.I
TTL:  Kuningan, 14-06-1988, Lulusan : S1 STAIN Cirebon, Guru Mapel: Listening dan Bhs. Inggris, tugas mulai tahun 2011, Jabatan: wali kelas XIB
Nyai Muallimah, A.Md
TTL : Cirebon, 



Durotun Najihah, S.Pd.I
TTL : Cirebon 16 April 1981. Lulusan S1 STAIN Cirebon, Guru Mapel : Aqidah Akhlak. mengajar sejak tahun 2006

Comments

Popular posts from this blog

Soal UAMBN Fikih MA tahun 2014, 2015, 2016, dan prediksi UAMBK

Untuk siswa Madrasah Aliyah, Siapkah diri anda menghadapi UAMBK mapel Fikih tahun ajaran 2019-2020 ? segera miliki file berikut ini: a. Pembahasan soal UAMBN tahun 2014-2015 (microsoft fower point) b. Pembahasan soal UAMBN tahun 2015-2016 (Microsoft Fower Point) c. Pembahasan soal UAMBN tahun 2016-2017 (Microsoft Fower point bentuk Game ) d. Prediksi UAMBK (Microsoft word) caranya : 1. Hubungi no Hp/ WA : 085294969232 ( Bpk. Nashihuddin, M.Ag) 2. file dikirim lewat Email setelah transfer Rp. 50.000 ke rek. BRI no. 1078-01-014599-50-0 an. Nashihuddin, M.Ag   SOAL UAMBK mapel FIKIH 1.       Perbuatan bughat adalah perbuatan yang dilarang oleh agama karena bughat menimbulkan perang saudara , nyawa terbunuh sia-sia, oleh karena itu perbuatan seperti ini harus dihindari. Sebagaimana dijelaskan dalam ayat berikut: فان بغت احداهما على الأخرى فقاتلواللتى يبغى حتى تفي الى امر الله Sesuai isi kandungan potongan ayat diatas menunjukkan bahwa ...

Panduan Praktis menguasai ilmu Mawaris

  ILMU MAWARITS A. Pengertian Ilmu Mawaris Ilmu “Mawaris” disebut juga dengan “Ilmu Faraidh” yang artinya bagian tertentu atau ketentuan. Disebut dengan ilmu mawaris karena dalam ilmu itu dibicarakan dengan hal-hal yang berkenaan dengan harta yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia. Dinamakan ilmu faraidh karena dalam ilmu ini dibicarakan bagian-bagian tertentu yang telah ditetapkan besarnya bagian masing-masing ahli waris. Kedua istilah tersebut pada prinsipnya sama yaitu ilmu yang membicarakan tentang segala sesuatu yang berkenaan dengan tirkah (harta peninggalan) orang yang meninggaL “ Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang Telah ditetapkan (QS.  An-Nisa :7)  Mawaris adalah bentuk jamak dari kata “Mirats” yang artinya harta yang ditinggalkan oleh orang yang meningg...