A. Pengertian Shalat Jum'at
Shalat
Jum’at adalah salat fardhu yang
diwajibkan bagi seluruh muslim laki-laki. Disebut shalat Jumat karena dilakukan
setiap hari Jum'at dan waktu pelaksanaannya pada waktu dhuhur tiba. Karenanya,
shalat Jum'at sekaligus menjadi pengganti salat Dzuhur. sehingga, orang yang
sudah melakukan solat Jum'at bukan hanya tidak perlu lagi melakukan sholat
dhuhur, tapi tidak boleh menambah dengan shalat dhuhur.. Walaupun sebagai
pengganti salat dzuhur, salat Jum'at memiliki tata cara yang khas. Diawali
dengan khutbah dan diakhiri dengan salat dua rakaat yang dilakukan secara berjamaah.
B. Dasar Hukum Shalat jum’at
Salat Jumat merupakan kewajiban setiap muslim laki-laki. Hal ini tercantum dalam Al Qur'an dan Hadits berikut ini:
يَأَيُّهَا الَّذِيْنَ
أٰمَنُوْا أِذَا نُوْدِىَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلَٰى
ذِكْرِ اللهِ وَذَرُواْ الْبَيْعَ ۚ
ذَلِكُمْ خَيْرٌ
لَكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ. سورة الجمعة :۹
Artinya:"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu diseru untuk
melaksanakan salat pada hari Jumat, maka bersegeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, dan itu lebih baik bagi kamu jika kamu
mengetahui." (QS 62: 9)
اَلْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِ مُسْلِمٍ
فِى جَمَاعَةٍ اِلَّاَ اَرْبَعَةً : عَبْدٌ مَمْلُوْكٌ أَوْ اِمْرَاَةٌ أَوْصَبِيٌ
أَوْ مَرِيْضٌ. (رواه ابو داود والحاكم)
"Salat Jum’at itu wajib bagi tiap-tiap muslim, dilaksanakan secara
berjama’ah terkecuali empat golongan, yaitu hamba sahaya, perempuan, anak kecil
dan orang yang sakit." (HR. Abu Daud dan Al-Hakim, hadits shahih)
C. Syarat-syarat Khutbah Jum’at
- Kedua khutbah tadi harus dilaksanakan pada waktu shalat dhuhur.
- Adanya kesinambungan antara kedua khutbah, antara rukun-rukunnya dan antara kedua khutbah dan shalat Jum’atnya. Kesinambungan disini berbeda dengan menertibkan atau mengurutkan. Yang dimaksud dengan kesinambungan disini adalah, antara hal-hal tersebut diatas tadi dilakukan dengan interval waktu yang tidak lama. Ukuran “lama” disini dapat diukur dengan kebiasaan yang berlaku.
- Khatib harus dalam keadaan suci dari hadas kecil ataupun hadas besar dan juga suci dari najis yang tidak dima’fu yang kemungkinan terdapat pada badan, pakaian dan tempat khatib tadi.
- Dilakukan dengan berdiri bagi khatib yang mampu.
- Diantara dua khutbah, sang khatib harus duduk sebentar dengan tenang. Syarat ini didasarkan pada hadis Rasulullah saw yang diriwayatkan oleh imam Muslim. Sedangkan bagi khatib yang melakukan khutbah dengan duduk, maka dapat diganti dengan berdiam sebentar. Dimana pada waktu ini, dianjurkan bagi para jama’ah untuk berdo’a kepada Allah swt dan memohon hajatnya.
- Khatib harus mampu untuk memperdengarkan khutbah kepada ke-empat puluh orang jama’ah yang dianggap memenuhi persyaratan melaksanakan shalat Jum’at. Meskipun diantara jama’ah tersebut tidak ada yang memahaminya sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya.
D. Rukun Khutbah Jumat :
Adapun
rukun-rukun yang harus dilaksanakan dalam khutbah Jum’ah adalah sebagai berikut:
1.
Memuji kepada Allah swt.
2. Membaca shalawat kepada Nabi Muhammad saw.
3.
Memberikan wasiat taqwa.
4. Membaca satu atau beberapa ayat al Qur’an.
5.
Mendo’akan kepada kaum muslimin seluruhnya dalam khutbah yang kedua dengan do’a
untuk kepentingan akhirat.
E. Rangkaian Pelaksanaan Shalat Jum’at
1. Bagi yang hendak shalat Jum’at disunahkan
memakai pakaian yang baik, bersih, memakai minyak wangi dan mandi. Adapun niat
mandi Jum’at adalah:
نَوَيْتُ غُسْلَ اْلجُمْعَةِ سُنَّةً ِللهِ
تَعَالَى
Artinya:
“Aku niat mandi Jum’at sunnah karena Allah”.
2.
Bila telah sampai ke Masjid dengan mendahulukan kaki kanan bacalah
doa masuk masjid, doanya:
اَللّۚهُمَّ
افْتَحْ لِىْ اَبْوَابَ رَحْمَتِكْ
Artinya:
“Wahai Tuhanku, Bukakanlah untukku pintu-pintu rahmatmu”.
3.
Lalu niat i’tikaf karna Allah:
نَوَيْتُ
اْلِاعْتِكَافِ ِللهِ تَعَالَى
Artinya:
“Aku niat i’tikap karena Allah”.
4.
Bila telah berada di dalam masjid jangan terus duduk, melainkan
supaya shalat sunnah dua rakaat (shalat Tahiyatul masjid), niatnya:
اُصَلِّى
سُنَّةَ التَّحِيَّةُ اْلمَسْجِدِ رَكْعَتَيْنِ ِللهِ تَعَالَى
Artinya:
“ Aku niat shalat sunah Tahiyatul masjid dua rakaat karena Allah”.
5.
Setelah masuk waktu dzuhur, Muroqi (pemandu) mengumandangkan Adzan,
dan sebelum adzan muroqi membaca:
اِنَّ اللهَ
وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيِّ, يآاَيُّهَا الَذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا
عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا.
Setelah
muroqi adzan, disunahkan jamaah membaca do’a setelah Adzan yaitu:
اَلّلهُمَّ رَبَّ هَذِهِ
الدَّعْوَةِ التَّامَّةِ وَالصَّلاَةِ اْلقَاِئمَةِ آتِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدَنِ اْلوَسِيْلَةِ
وَاْلفَضِيْلَةِ وَالشَّرَفَ وَالدَّرَجَةَ اْلعَالِيَةَ الرَّفِيْعَةَ وَابْعَثْهُ
اْلمَقَامَ الْمَحْمُوْدَ الَّذِىْ وَعَدْتَهُ اِنَّكَ لَا تُخْلِفُ اْلمِيْعَادَ
Artinya: "Ya Allah, Tuhan
pemilik seruan yang sempurna ini, dan shalat yang akan didirikan! Berikanlah
junjungan kami, Nabi Muhammad wasilah, keutamaan, kemuliaan, dan derajat yang
tinggi! Dan angkatlah ia ketempat (kedudukan) yang terpuji, yang telah Engkau
janjikan kepadanya. Sesungguhnya Engkau tak akan menyalahi janji.
6. Lalu Muraqi membaca: اَلصَّلَاةُ سُنَّةَ اْلجُمْعَةِ رَكْعَتَيْنِ رَحِمَكُمُ الله, صَلُّوْا رَحِمَكُمُ الله
Dilanjutkan mengerjakan shalat sunah Qabliyah Jum’at. Niatnya:
6. Lalu Muraqi membaca: اَلصَّلَاةُ سُنَّةَ اْلجُمْعَةِ رَكْعَتَيْنِ رَحِمَكُمُ الله, صَلُّوْا رَحِمَكُمُ الله
Dilanjutkan mengerjakan shalat sunah Qabliyah Jum’at. Niatnya:
اُصَلِّى
سُنَّةَ اْلجُمْعَةِ رَكْعَتَيْنِ قَبْلِيَةً لِلَّهِ تَعَالَى
Artinya: “Aku niat shalat sunah
Qabliyah Jum’at dua rakaat karena Allah”.
7. Setelah selesai melaksanakan shalat sunah
Qabiyah Jum’at, muroqi berdiri sambil memegang tongkat dan membaca:
يَامَعَشِرَ الْمُسْلِمِيْنَ
وَزُمْرَةَ الْمُؤْمِنِيْنَ رَحِمَكُمُ للهْ ,رُوِيَ عَنْ اَبِىْ هُرَيْرَةَ
رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
: اِذَا قُلْتَ لِصَاخِبِكَ اَنْصِتْ ! وَاْلاِمَامُ يَحْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتُ
,وَمَنْ لَغَىْ فَلَا جُمْعَةَ لَهُ رَوَاهُ الْبُخَارِىْ وَمُسْلِمْ "
أَنْصِتُوْا وَسْمَعُوْأ وَاَطِيْعُوْا رَحِمَكُمُ اللهُ...٣X
Lalu Khatib mengambil tongkat dari muroqi
dan naik mimbar, kemudian muroqi melanjutkan membaca do’a yang di amini oleh
jama’ah:
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدْ ٣X,
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ سَيِّدِ اْلاَوَّلِيْنَ وَاْلاَخِرِيْنَ
وَسَلِّمْ وَرَضِيَ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى عَلَى قُلِّ صَحَابةِ رَسُوْلِ
اللهِ اَجْمَعِيْنَ وَاْلحَمْدُ للهِ رَبِّ اْلعَالَمِيْنَ. اَللّهُمَّ قَوِّى
اْلاِسْلَامِ..٣X وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِيْنَ
وَاْلمُؤْمِنَاتِ وَيَسِّرْهُمْ عَلَى مُعَانِ الدِّيْنِ وَا خْتِمْ لَنَا
مِنْكَ بِالْخَيْر, وَيَاخَيْرَ
النَّاصِرِيْنَ بِرَحْمَتِكَ يآاَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ.
8. Khotib menyampaikan salam kepada jama’ah
dan dijawab salam tersebut oleh jama’ah
9. Kemudian Muroqi mengumandangkan Adzan yang
kedua
10. Khotib membaca teks khutbahnya sementara
jama’ah mendengarkan dan memahaminya dengan tidak mengatakan sesuatu (bisa
mengakibatkan gugurnya pahala jum’at).
11. Khotib mengakhiri khutbah pertama dengan
kalimat:
فاَسْتَغْفِرُوْهُ اِنَّهُ هُوَ
اْلغَفُوْرُ الرَّحِيْمِ
Lalu imam duduk
diantara dua khutban sementara jama’ah membaca istighfar 3x yaitu:
اَسْتَغْفِرُاللهَ الْعَظِيْمِ اَلَّذىْ لَا اله اِلَّا هُوَ اْلحَيُّ اْلقَيُّوْمُ
وَاَتُوْبُ اِلَيْهِ
12. Khotib berdiri kembali untuk membaca teks
khutbah kedua dan jamaah mendengarkan secara khusyu.
13. Selesai khutbah yang kedua (tanpa diakhiri
ucapan salam), khotib kembali ke tempat semula (barisan jama’ah) yang di iringi
bacaan Iqamah oleh muroqi,
14. Dilanjutkan dengan shalat Jum’at
berjama’ah. Niat shalat jum’at adalah:
اُصَلِّ
فَرْضَ اْلجُمْعَةِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتقْبِلَ الْقِبْلَةِ اَدَاءً مَأْمُوْماً/
اِمَامًا لِلّٰهِ تَعَالىَ
Artinya: “Aku niat shalat Jum’at dua rakaat
menghadap kiblat sebagai makmum/imam karena Allah”
15.
Setelah selesai shalat Jum’at Imam memimpin dzikir dan do’a
Apabila Sholat Fardhu Jum'at telah selesai dikerjakan, maka
setelah salam hendaklah membaca :
a. Surat Al-Fatihah 7x
b. Surat Al-Ikhlas 7x
c. Surat Al-Falaq 7x
d. Surat An-naas 7x
Setelah itu membaca doa ini :
ALLAAHUMMA YAA GHANIYYU YAA HAMIID YAA MUBDI'U YAA MU'IID, YAA RAHIIMU YAA WADUUD, AGHNINII BIHALAALIKA 'AN HARAAMIK, WA BITHAA'ATIKA 'AN MA'SHIYATIK WA BIFADHLIKA'AMAN SIWAAK.
Artinya :
"Wahai Allah! Yang Maha Kaya, Yang Maha Terpuji, Yang Maha Mengadakan, Yang Maha Mengembalikan, Yang Maha Pengasih, Yang Maha Mengasihi. Berikanlah aku kekayaan dengan barang-Mu yang halal, jauh dari barang yang haram, dan dengan berbuat taat kepada-Mu, jauh dari berbuat maksiat, dan dengan anugerah-Mu, jauh dari (meminta) kepada selain-Mu."
a. Surat Al-Fatihah 7x
b. Surat Al-Ikhlas 7x
c. Surat Al-Falaq 7x
d. Surat An-naas 7x
Setelah itu membaca doa ini :
ALLAAHUMMA YAA GHANIYYU YAA HAMIID YAA MUBDI'U YAA MU'IID, YAA RAHIIMU YAA WADUUD, AGHNINII BIHALAALIKA 'AN HARAAMIK, WA BITHAA'ATIKA 'AN MA'SHIYATIK WA BIFADHLIKA'AMAN SIWAAK.
Artinya :
"Wahai Allah! Yang Maha Kaya, Yang Maha Terpuji, Yang Maha Mengadakan, Yang Maha Mengembalikan, Yang Maha Pengasih, Yang Maha Mengasihi. Berikanlah aku kekayaan dengan barang-Mu yang halal, jauh dari barang yang haram, dan dengan berbuat taat kepada-Mu, jauh dari berbuat maksiat, dan dengan anugerah-Mu, jauh dari (meminta) kepada selain-Mu."
16.
Melaksanakan shalat sunah Ba’diyah jum’at. Bacaan niatnya:
اُصَلِّى سُنَّةَ
اْلجُمْعَةِ رَكْعَتَيْنِ بَعْدِيَّةً لِلَّهِ تَعَالَى
Artinya: “Aku niat shalat sunah Ba'diyah Jum’at dua rakaat karena Allah”.
Thank..bwat anda yang sudah berkunjung ke website & blog kami....jangan lupa komentar (kritik & saran yang membangun)
Thank..bwat anda yang sudah berkunjung ke website & blog kami....jangan lupa komentar (kritik & saran yang membangun)
Terimakasih Ilmu y
ReplyDeletematur suwun
ReplyDeleteKalo setelah adzan, khotib langsung khotbah bagaimana hukumnya, jd adzanya cuma 1 kali?
ReplyDeleteTerima kasih pak. Panduan lengkap
ReplyDeletemenjawab pertanyaan sdr. Mudrik Amanullah.
ReplyDeleteadzan dua kali pada hari jum'at merupakan hasil ijtihad Khalifah Usman bin Affan RA. yang di setujui oleh para sahabat lainnya yang sebelumnya sejak Rasulullah Saw sampai Khalifah Umar Bin Khatab RA, adzan shalat jum'at cukup satu kali saja. Khalifah Usman bin Affan RA, beralasan bahwa jumlah umat Islam semakin banyak dan banyak pula kaum muslim dari luar yang hendak sholat jum'at di masjid Nabawi Madinah, untuk menghindari jamaah yang terlambat untuk mengikuti khutbah jum'at (tidak mengikuti khutbah jum'at tidak mendapatkan pahala shalat jum'at) oleh karena itu harus ada adzan sebagai tanda masuk waktu shalat jum'at dan adzan sebagai awal dimulainya khutbah pertama seingga ada jeda waktu yang cukup bagi jama'ah yang terlambat. jadi sah-sah saja kalau hanya melaksanakan adzan satu kali saja seperti yang dilaksanakan kaum muslimin pada masa Rasulullah Saw masih hidup sampai masa pemerintahan khalifah ke dua yaitu khalifah Usman bin Affan RA, tapi alangkah lebih baik untuk masjid Jami yang jamaahnya selain penduduk setempat juga jemaah luar untuk melaksanakan adzan dua kali, sebab kita sering melihat saat imam sudah naik mimbar pun banyak jamaah yang masihmengambil air wudhu. wallahu a'lam bisshowab
Thanks yang punya blog makasih udh bantu saya yang mau belajar... semoga ini menjadi amal ibadah yang takkan putus bagi anda.... amin 3x ya robbal al-amin
ReplyDeleteSeumpamanya ada salah seorang datang terlambat ke mesjid dan dia hendak melaksanakan shalat tahiyatul masjid tetapi sudah masuk waktunya salat sunah qabliyah jumat.
ReplyDeleteshalat yang harus dikerjakan sholat yang mana..??
makasih pencerahannya
ReplyDeleteAtur nuhun
ReplyDeleteAtur nuhun
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDelete