FIQIH IBADAH
A.
Pengertian Fikih Ibadah
Secara bahasa kata fiqih dapat diartikan al-Ilm,
artinya ilmu, dan al-fahm, artinya pemahaman. Jadi fiqih dapat diartikan
ilmu yang mendalam. Secara istilah fiqih adalah ilmu yang menerangkan tentang
hukum-hukum syar’i yang berkaitan dengan perbuatan-perbuatan para mukalaf yang
dikeluarkan dari dalil-dalilnya yang terperinci. Mukalaf adalah orang yang
layak dibebani dengan kewajiban. Seorang dianggap mukalaf setidaknya ada dua ukuran;
pertama, aqil, maksudnya berakal. Cirinya adalah seseorang sudah
dapat membedakan antara baik dan buruk, dan antara benar dan salah. Kedua,
baligh, maksudnya sudah sampai pada ukuran-ukuran biologis. Untuk
laki-laki sudah pernah ikhtilam (mimpi basah), sedangkan perempuan sudah
haid.
Sementara
itu ibadah secara bahasa ada tiga makna; (1) ta’at (الطاعة); (2)
tunduk (الخضوع);
(3) hina (الذلّ);
dan (التنسّك)
pengabdian. Jadi ibadah itu merupakan bentuk ketaatan, ketundukan, dan
pengabdian kepada Allah. Adapun pendapat
lain mengenai ibadah adalah:
التقرب ألى الله بامتثال أوامره واجتنا ب نواهيه والعمل بما
أذن به الشا رع وهي عامة وخاصة
Artinya:“Ibadah
adalah mendekatkan diri kepada Allah dengan melaksanakan perintah-perintah-Nya
dan menjauhi larangan-larangan-Nya. Juga yang dikatakan ibadah adalah beramal
dengan yang diizinkan oleh Syari’ Allah Swt.; karena itu ibadah itu mengandung
arti umum dan arti khusus”.
Ibadah dalam arti umum adalah segala perbuatan orang Islam
yang halal yang dilaksanakan dengan niat ibadah. Sedangkan ibadah dalam arti
yang khusus adalah perbuatan ibadah yang dilaksanakan dengan tata cara yang
telah ditetapkan oleh Rasulullah Saw. Ibadah dalam arti yang khusus ini
meliputi Thaharah, Shalat, Zakat, Shaum, Hajji, Kurban, Aqiqah Nadzar dan
Kifarat.
Ada dua macam ibadah dalam
ajaran Islam, yaitu :
a.
Ibadah
mahdah . yaitu suatu pekerjaan ibadah
yang langsung berhubungan dengan Allah Swt. Sehingga tidak membutuhkan peran
orang lain dalam pelaksanaannya . seperti puasa, shalat, haji, dan sebagainya.
b.
Ibadah
gair mahdah. Yaitu suatu pekerjaan ibadah yang membutuhkan keterlibatan orang
lain, seperti ibadah zakat, wakaf, infak sadaqah, dan sebagainya.
Dari dua pengertian tersebut jika digabungkan, maka Fiqih
Ibadah adalah ilmu yang menerangkan tentang dasar-dasar hukum-hukum syar’i
khususnya dalam ibadah khas seperti meliputi thaharah, shalat, zakat, shaum,
hajji, kurban, aqiqah dan sebagainya yang kesemuanya itu ditujukan sebagai rasa
bentuk ketundukan dan harapan untuk mencapai ridla Allah.
B. Pengertian Syari’at
Pengertian lain yang mirip dengan fiqih adalah syari’at.
Secara bahasa syari’ah artinya jalan (thariqah). Secara istilah adalah
segala bentuk hukum baik perintah dan larangan yang terdapat dalam Islam, yang
tujuannya untuk mendekatkan diri kepada Allah. Jadi, secara praktis antara
fiqih dan syari’at tidak jauh berbeda. Perbedaannya fiqih jauh lebih teoritik,
sementara syariat lebih praktis.
Tujuan diciptakannya syari’at di dalam Islam adalah untuk;
a. Memelihara agama (hifzud din)
- Meliharaan jiwa (hifzun nufus)
- Memelihara akal (hifzul aql)
- Memelihara keturunan (hifzun nasl)
- Memelihara harta (hifzul mal)
- Memelihara kehormatan (hifzul irdh)
- Memelihara lingkungan (hifzul bi’ah)
Tujuh kriteria tersebut dapat dijadikan ukuran apakah
syariat (hukum) yang diterapkan itu benar atau tidak. Jika hukum yang
dikerjakan ternyata menabrak dari salah satu kriteria tersebut, maka keberadaan
hukum tersebut perlu ditinjau kembali.
C. Dasar Fiqih Ibadah
Dasar ilmu Fiqih Ibadah adalah yakni al-Qur’an dan as-Sunnah
al-Maqbulah. As-Sunnah Al-Maqbulah artinya sunnah yang dapat diterima. Dalam
kajian hadis sunnah al-Maqbulah dibagi menjadi dua, Hadis Shahih dan Hadis
Hasan. Hal ini disandarkan pada hadis berikut;
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
قَالَ تَرَكْتُ فِيكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا
كِتَابَ اللَّهِ وَسُنَّةَ نَبِيِّهِ
Artinya:
“Bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Aku meninggalkan untukmu dua perkara, kamu
tidak akan tersesat jika berpegang pada keduanya, yakni: Kitab Allah
(al-Qur’an) dan Sunah Nabi.
D. Prinsip Ibadah
Adapun prinsip melaksanakan Ibadah sebagai berikut:
a.
Niat lillahi ta’ala (Al-Fatihah/1:5)
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ (١) الْحَمْدُ لِلَّهِ
رَبِّ الْعَالَمِينَ (٢) الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ (٣) مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ (٤)
إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ (٥)
1.
dengan menyebut nama Allah yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. 2. segala
puji[2] bagi Allah, Tuhan semesta alam. 3. Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. 4.
yang menguasai di hari Pembalasan. 5. hanya Engkaulah yang Kami sembah, dan
hanya kepada Engkaulah Kami meminta pertolongan.
b. Ikhlas (Al-Bayinah/98:5)
وَمَا أُمِرُوا إِلا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ
الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَذَلِكَ دِينُ
الْقَيِّمَةِ
Artinya:
“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan
(ikhlas) ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya
mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian Itulah agama
yang lurus.
c.
Tidak menggunakan
perantara (washilah)
(Al-Baqarah/2: 186)
وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ
دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي
لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ
Artinya:”Dan
apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, Maka (jawablah),
bahwasanya aku adalah dekat. aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa
apabila ia memohon kepada-Ku, Maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala
perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada
dalam kebenaran.
d. Dilakukan sesuai dengan
tuntunan al-Qur’an dan sunnah
e.
Seimbang antara dunia akherat (Al-Qashash/28:77)
وَابْتَغِ فِيمَا آتَاكَ اللَّهُ الدَّارَ الآخِرَةَ وَلا
تَنْسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا وَأَحْسِنْ كَمَا أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْكَ
وَلا تَبْغِ الْفَسَادَ فِي الأرْضِ إِنَّ اللَّهَ لا يُحِبُّ الْمُفْسِدِينَ
Artinya:
“Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan)
negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan)
duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat
baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya
Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.
f.
Tidak berlebih-lebihan
(Al-A’raf/7:31)
يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
Artinya:
“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di Setiap (memasuki) mesjid],
Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak
menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.
g.
Mudah (bukan meremehkan) dan Meringankan Bukan Mempersulit (Al-Baqarah/2:286)
لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا وُسْعَهَا لَهَا مَا
كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّنَا لا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا
أَوْ أَخْطَأْنَا رَبَّنَا وَلا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ
عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا رَبَّنَا وَلا تُحَمِّلْنَا مَا لا طَاقَةَ لَنَا
بِهِ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلانَا فَانْصُرْنَا
عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ
Artinya:
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. ia
mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari
kejahatan) yang dikerjakannya. (mereka berdoa): “Ya Tuhan Kami, janganlah
Engkau hukum Kami jika Kami lupa atau Kami tersalah. Ya Tuhan Kami, janganlah
Engkau bebankan kepada Kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada
orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan Kami, janganlah Engkau pikulkan kepada Kami
apa yang tak sanggup Kami memikulnya. beri ma’aflah kami; ampunilah kami; dan
rahmatilah kami. Engkaulah penolong Kami, Maka tolonglah Kami terhadap kaum
yang kafir.
No comments:
Post a Comment