HUKUM MENCABUT BULU MATA DAN ALIS
A. Fungsi
Bulu/rambut
Di beberapa organ tubuh manusia,
terdapat bulu-bulu. Namun, keberadaan bulu tersebut terkadang membuat risih
beberapa orang dan akhirnya dihilangkan begitu saja. Padahal, organ tubuh
yang ditumbuhi bulu atau rambut itu memiliki fungsi. Misalnya, dengan
adanya rambut melindungi kulit kepala dari sinar matahari. Selain itu, beberapa
organ yang ditumbuhi bulu juga memiliki fungsinya masing-masing. Berikut fungsi
bulu yang ada pada organ tubuh manusia:
Ø Bulu pada
kepala
Bulu-bulu yang menyebar di kepala atau
biasa disebut dengan rambut itu muncul pada epidermis atau kulit luar walaupun
berasal dari folikel rambut yang berada jauh di bawah dermis. Fungsi rambut
adalah melindungi kulit kepala dari sengatan sinar matahari yang panas dan
juga dari hawa dingin yang menusuk. Rambut pada kepala manusia berjumlah
tidak kurang dari 100.000 helai dan setiap helainya tumbuh dalam waktu sekitar
2 sampai 6 bulan.
Ø Bulu pada
kelopak mata dan alis
Bulu yang ada
pada kelopak mata dan alis itu bermanfaat untuk menahan keringat dan air hujan yang jatuh
mengenai dahi sebelum turun ke mata. Bulu mata bisa menyaring cahaya yang akan
diterima oleh mata agar tidak terlalu silau dan pandangan menjadi jelas.
Sedangkan alis bisa memperdalam karakter wajah.
Ø Bulu pada
hidung
Bulu hidung berfungsi sebagai saringan
untuk partikel-partikel kecil yang masuk karena terhisap akibat proses
pernafasan. Dengan adanya bulu hidung, bakteri, debu, dan jamur yang
terhirup akan tersaring. Selain itu, bulu pada hidung juga berfungsi untuk
meningkatkan kelembapan udara yang dihirup yang berfungsi penting untuk proses
respirasi lanjutan.
Ø
Bulu pada ketiak
Bulu ketiak biasanya akan tumbuh pada
masa pubertas dan pertumbuhannya sampai pada akhir usia remaja. Bulu yang ada
pada ketiak ini berfungsi untuk melindungi ketiak dari zat racun yang akan
masuk dari luar tubuh. Selain itu, bulu ketiak juga berfungsi sebagai
penarik daya seksual seseorang karena folikel rambut hampir selalu berdekatan
dengan kelenjar yang menghasilkan feromon, yaitu bundel molekul yang diproduksi
oleh tubuh sebagai sinyal kimia untuk menarik pasangan seks.
Ø Bulu pada
dagu, dada, dan perut
Bulu yang
tumbuh pada bagian dagu, dada, dan perut ini biasanya dimiliki oleh beberapa
pria. Bulu-bulu yang tumbuh pada bagian tersebut merupakan tanda kelamin
sekunder untuk pria yang sudah dewasa atau dengan kata lain sebagai pembeda
antara pria dan wanita.
Ø
Bulu pada kemaluan
Fungsi bulu pada bagian ini adalah
memberikan kehangatan, indikasi visual dari kematangan seksual, pengumpulan
dari pengeluaran hormon, mengurangi gesekan luar saat berhubungan seks, dan sebagai
pelindung wilayah yang ditumbuhi rambut kemaluan karena biasanya daerah
tersebut sangat sensitif.
Ø Bulu pada
tangan dan kaki
Semua orang pastinya memiliki bulu
tangan dan kaki, walaupun jumlahnya berbeda-beda. Bulu tangan dan kaki itu
berfungsi sebagai alat sensor yang paling mujarab. Misalnya, Bulu akan
merespon kalau ada ulat yang menempel di tangan atau kaki.
B. Hukum Mencabut atau mencukur Alis
Mencukur alis adalah
salah satu permasalahan yang timbul pada zaman modern ini yang banyak menjadi
sorotan dan bahan perbincangan. Sebagian kaum wanita yang memang mempunyai hoby
pergi ke salon untuk memperindah tubuhnya, memperindah dari ujung rambut sampai
ujung kaki dan tak terkecuali dari hal sekecilpun yaitu alis mata. Mereka
datang ke salon untuk mencukurkan atau merapikan bulu alisnya, atau jika tidak
mereka menggunakan jasa salon maka mereka mencukur alisnya sendiri sehingga
menjadi lebih indah dan tampak lebih cantik apabila dipandang.
Kemudian yang menjadi permasalahannya,
bagaimanakah pandangan agama Islam dalam menghukumi permasalahan ini? apakah
Islam memperbolehkan mencukur atau merapikan bulu alis ataukah mengharamkannya?
Mempercantik atau memperindah wajah bisa dengan sesuatu yang alami yang bisa membuat
wajah tampak fres secara alami juga. Misalnya dengan buah-buahan atau
daun-daunan yang mempunyai banyak manfaat dan khasiat tersendiri bagi wajah,
dan cara mempercantik itu tidak harus dengan mencukur bulu alis sehingga
menurutnya akan tampak lebih indah dan cantik apabila dipandang.
Wanita
tidak boleh mencukur atau merapikan bulu alis matanya karena perbuatan ini
termasuk an-namsh. Arti kata an-namsh adalah mencabut atau
mencukur bulu alis, sedangkan kata an-nâmishah adalah perempuan yang
mencabut rambut alisnya atau rambut alis orang lain. Sedangkan al-mutanammishah
adalah perempuan yang menyuruh orang lain untuk mencabut rambut alisnya.
Salah satu cara berhias
yang berlebih-lebihan yang diharamkan oleh Islam, yaitu mencukur bulu alis mata
untuk ditinggikan atau disamakan sehingga tampak bagus dan indah. Dalam hal ini
Rasulullah saw bersabda : Rasulullah saw melaknat perempuan-perempuan yang
mencukur alisnya atau minta dicukurkan alisnya. (Riwayat Abu Daud, dengan
sanad yang hasan), sedang dalam hadis Bukhari disebutkan : Rasulullah
saw melaknat perempuan-perempuan yang minta dicukur alisnya. Lebih
diharamkan lagi, jika mencukur alis itu dikerjakan sebagai simbol bagi
wanita-wanita tuna susila atau wanita malam.
Ulama’ madzhab Hambali
berpendapat, bahwa perempuan diperbolehkan mencukur bulu alis, mengukir,
memberikan cat merah (make up) dan meruncingkan ujung matanya, akan tetapi
dengan seizin suaminya, karena hal tersebut termasuk berhias. Tetapi oleh
Imam Nawawi diperketat bahwa mencukur alis itu sama sekali tidak boleh.
Mencukur atau merapikan
bulu alis dengan mencukur bagian-bagian tertentu untuk memperindah alis mata
dan mempercantik wajah seperti yang dilakukan sebagian kaum wanita hukumnya
haram. Karena hal itu termasuk mengubah ciptaan Allah swt dan mengikuti syaitan
yang selalu memperdaya manusia supaya mengubah ciptaan Allah. Firmannya,
sebagai berikut :
وَلَآَمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ
اللَّهِ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ
خُسْرَانًا مُبِينًا
Artinya: “Dan akan aku suruh mereka (merubah ciptaan Allah), lalu
benar-benar mereka merubahnya. Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi
pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata. (QS. An-Nisa’ (4) :
119)
Adapun hadis Nabi
saw mengenai larangan an-namsh diriwayatkan dalam Kitab as-Shahih
dari Ibnu Mas’ud r.a bahwa ia berkata :
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : لَعَنَ اللَّهُ
الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ
لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ. فقالت أُمُّ يَعْقُوبَ:
ما هذا ؟
فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ : وَمَا لِى لاَ أَلْعَنُ مَنْ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ
-صلى الله عليه وسلم- فِى كِتَابِ اللَّهِ
؟ فَقَالَتْ : لَقَدْ
قَرَأْتُ مَا بَيْنَ اللوحين فَمَا وَجَدْتُهُ فَقَالَ : واللَّه لَئِنْ كُنْتِ
قَرَأْتِيهِ لَقَدْ وَجَدْتِيهِ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ ( وَمَا آتَاكُمُ
الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا)
Artinya: “Semoga Allah melaknat wanita-wanita yang mentato dirinya atau
meminta ditatokan, yang mencukur bulu alisnya atau meminta dicukurkan,
yang mengikir giginya supaya kelihatan indah dan mengubah ciptaan Allah.
Kemudian beliau berkata : Mengapa aku tidak melaknat orang-orang yang telah
dilaknat oleh Rasulullah saw dalam Kitabullah, yakni firman Allah : Apa yang
diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu
maka tinggalkanlah. (QS. al-Hasyr (59) : 7)
Hadis ini menegaskan
bahwa perempuan-perempuan yang mentato dirinya atau meminta ditato, yang
mencukur bulu alisnya atau meminta dicukurkan, yang mengikir giginya supaya
kelihatan indah akan dilaknat karena merubah ciptaan Allah dengan alasan
keindahan dan kecantikan, yang dimaksudkan bukan masalah mencukur sedikit atau
banyak. Jadi seandainya ada seorang wanita mencukur sedikit saja alisnya maka
sama saja dia akan mendapat laknat dari Allah, karena dia telah melakukan
perbuatan yang diancam laknat oleh Allah swt.
Ada sebagian ulama’
yang hanya mengharamkan mencukur alis saja ada juga sebagian ulama lain yang
hanya mengharamkan mencukur bulu-bulu wajah saja. Sedangkan bila mengamalkan
hadis secara mutlak maka keduanya haram dan tidak boleh bagi wanita apalagi
laki-laki untuk mencabut (mencukur) bulu badannya, kecuali bulu-bulu yang memang
disuruh mencukur seperti bulu kemaluan, bulu ketiak dan sebagian kumis.
Sebuah kasus, Jika
suaminya memerintahkan istrinya untuk mencukur alis, maka suaminya saat itu
tidak perlu ditaati, karena perbuatan tersebut termasuk merubah ciptaan Allah
dan termasuk perbuatan syaitan (perbuatan maksiat). Seseorang tidak boleh
mentaati makhluk dalam bermaksiat kepada Allah, ketaatan hanya dalam kebaikan
saja. Jadi seorang istri mematuhi perintah suaminya hanya dalam hal-hal yang
bersifat positif dan amar ma’ruf nahi munkar. Hal tersebut tidak khusus hanya
pada suami saja tetapi pada semua orang yang memerintahkan kita pada
kemunkaran, maka kita wajib menolaknya sekalipun kedua orang tua, apabila orang
tua memerintahkan untuk berbuat syirik pada Allah maka kita wajib menolaknya.
Adapun rambut pada
wajah tidak boleh dihilangkan kecuali jika membuat wajah menjadi jelek atau
buruk rupa, disini hukum akan menjadi berganti dari haram menjadi mubah atau
boleh. Hukum mencukur bulu alis bisa menjadi mubah atau boleh, jika pada
wajah wanita tumbuh banyak bulu, kumis dan jenggot, maka ketika itu boleh
dihilangkan atau boleh mencukurnya. Akan tetapi batas mencukurnya hanya pada
bagian-bagian yang memang terdapat banyak bulu.
Menurut pendapat saya
bahwa mencukur bulu alis adalah haram dan perbuatan itu akan mendapatkan
laknat, seperti dalam hadis : Rasulullah saw melaknat perempuan-perempuan
yang mencukur alisnya atau minta dicukurkan alisnya. (Riwayat Abu Daud)
Jika mencukur bulu alis niatnya untuk mempercantik dan memperindah bentuk wajah
dan juga hal tersebut merupakan perbuatan merubah ciptaan Allah. Sesuatu yang
telah diberikan Allah kepada kita harusnya kita mensyukuri, karena Allah
memberi kepada hambanya pasti itu yang terbaik buat hambanya. Akan tetapi jika
tidak mencukur bulu alis akan menimbulkan banyak madharat, seperti timbulnya
penyakit, gatal-gatal, alergi dll maka hukum haram itu berubah menjadi mubah
(boleh) malah dianjurkan, karena untuk menolak kemadharatan.
C. Hukum
Menyambung rambut dan tanam bulu mata
Dari Asma
bintu Abu Bakr radhiyallahu ‘anhuma, bahwa ada seorang wanita yang
mengadu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah,
sesungguhnya saya memiliki seorang putri yang baru menikah. Ternyata dia sakit
panas, sampai rambutnya rontok. Bolehkah saya menyambung rambutnya (dengan
rambut palsu)?” beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ
وَالْمُسْتَوْصِلَةَ
Artinya: “Allah melaknat
al-washilah (orang yang menyambung rambut) dan al-mustaushilah (orang yang
minta disambungkan rambutnya).” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dalam
hadis yang lain, dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa ada seorang gadis
Anshar yang baru menikah. Ketika dia sakit, rambutnya banyak yang rontok.
Keluarganya hendak menyambungnya (dengan rambut palsu), dan mereka bertanya
kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang itu. Kemudian
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang menyambung rambut
dan yang minta disambungkan rambutnya. (HR. Bukhari dan Muslim)
Ketika
menjelaskan hadis di atas, An-Nawawi mengatakan:
Al-Washilah (wanita yang menyambung rambut)
adalah orang yang berprofesi menyambung rambut seorang wanita dengan rambut
lainnya. Sedangkan al-Mustaushilah adalah wanita yang meminta orang lain
menyambungkan rambutnya. Hadis ini secara tegas menunjukkan haramnya menyambung
rambut, dan laknat untuk wanita yang menyambung rambut atau konsumen yang
disambungkan rambutnya secara mutlak. Inilah pendapat yang kuat. (Syarh
Shahih Muslim An-Nawawi, 14:103).
Tanam bulu
mata palsu termasuk bentuk menyambung rambut yang terlarang ini. Karena menanam
bulu mata palsu berarti menyambung bulu mata asli dengan bulu mata yang lain. Lebih
dari itu, para ahli medis menyatakan bahwa menanam bulu mata palsu bisa
menyebabkan kerusakan permanen pada kulit kelopak mata, dan bahkan bisa
menyebabkan bulu mata lainny menjadi rontok. Sehingga menggunakan bulu mata
termasuk hal yang membahayakan yang dilarang syariat. Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda:
لا ضرر ولا ضرار
Artinya: “Tidak boleh melakukan
tindakan yang membahayakan diri sendiri atau orang lain.” (HR. Ahmad, Ibn Majah,
ad-Daruquthni, at-Thabrani dan yang lainnya. Al-Albani menilai hadis ini
shahih).
Hal lain
yang penting juga untuk diperhatikan bagi para wanita, perawatan tubuh semacam
ini akan membuang-buang waktu sia-sia, dan banyak mengeluarkan biaya. Bersikap qana’ah
terhadap nikmat yang telah Allah berikan, merupakan tanda bahwa dia wanita
shalihah. Andaipun harus berhias untuk suami, itu bisa dilakukan dengna wajar
dan tidak berlebihan. Karena cantik alami lebih diminati dari pada cantik
imitasi.
D. Dosa-dosa
yang ada di kepala
Beberapa dosa yang dilakukan manusia
terhadap kepalanya, antara lain:
1. Tidak
bertudung/berhijab (menutup aurat)
Allah Swt berfirman,
yang artinya: "Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak
perempuanmu dan isteri-isteri orang mu'min:" Hendaklah mereka menjulurkan
jilbabnya ke seluruh tubuh mereka ". Yang demikian itu supaya mereka lebih
mudah untuk dikenal, kerana itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun
lagi Maha penyayang. "(QS. Al-Ahzab: 59).
Allah Ta'ala juga
berfirman, yang artinya: "Katakanlah kepada wanita yang beriman:"
Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka
menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. "(QS.
An Nuur: 24) .
2. Menyambung rambut /
memakai sanggul.
Dari Asma 'binti Abi
Bakr, ada seorang perempuan yang menghadap Rasulullah shallallahu' alaihi wa
sallam lalu berkata, "Telah kunikahkan anak gadisku setelah itu dia sakit
sehingga semua rambut kepalanya gugur dan suaminya memintaku segera
mempertemukannya dengan anak gadisku, apakah aku boleh menyambung rambut
kepalanya . Rasulullah lantas melaknat perempuan yang menyambung rambut dan
perempuan yang meminta agar rambutnya disambung "(HR Bukhari no 5591
dan Muslim no 2122).
3. Mewarna / menggilap
rambut dengan warna hitam.
Dari Ibnu 'Abbas
radhiyallahu' anhuma berkata, bahawa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda, "Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang menggilap
dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau
syurga. "(HR. Abu Daud, An Nasa'i, Ibnu Hibban dalam shahihnya, dan Al
Hakim. Al Hakim mengatakan bahawa sanad hadis ini sahih. Syaikh Al Albani dalam
Shahih At Targhib wa At Tarhib mengatakan bahawa hadis ini sahih).
Dari Jabir radhiyallahu
'anhu, dia berkata, "Pada hari penaklukan Mekah, Abu Quhafah (ayah Abu
Bakar) datang dalam keadaan kepala dan janggutnya telah memutih (seperti kapas,
ertinya beliau telah beruban). Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda, "Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna
hitam." (HR. Muslim).
4. Mencabut uban.
Dari 'Amr bin Syu'aib,
dari ayahnya, dari datuknya berkata bahawa Rasulullah shallallahu' alaihi wa
sallam bersabda, "Janganlah mencabut uban. Tidaklah seorang muslim yang
beruban dalam Islam walaupun sehelai, melainkan uban tersebut akan menjadi
cahaya baginya pada hari kiamat nanti. "(HR. Abu Daud dan An Nasa'i.
Syaikh Al Albani dalam Al Jami 'Ash Shagir mengatakan bahawa hadis ini sahih).
5. Memakai bulu mata
palsu.
6. Bersolek/berhias
berlebih-lebihan bukan untuk suaminya
7. Merenggangkan /
mengikir gigi.
8. Membuat tato
9. Memakai kerudung yang tidak
memenuhi syarat hijab.
Rasulullah shallallahu
alaihi wasallam bahkan telah memperingatkan kita dalam sebuah hadis yang
diriwayatkan dari Abu Hurairah:
"Ada dua golongan
penghuni Neraka yang belum pernah aku lihat sebelumnya, iaitu suatu kaum yang
membawa cambuk seperti ekor-ekor lembu betina yang mereka pakai untuk mencambuk
manusia; wanita-wanita yang berpakaian (tetapi) telanjang, yang kalau berjalan
berlenggak-lenggok menggoyang- goyangkan kepalanya lagi durhaka (tidak ta'at),
kepalanya seperti punuk-punuk unta yang meliuk-liuk. Mereka tidak akan masuk
Syurga dan tidak dapat mencium bau wanginya, padahal bau wanginya itu sudah
tercium dari jarak sekian dan sekian. "(Hadits shahih. Riwayat Muslim
(no. 2128) dan Ahmad (no. 8673).
10. Memakai rambut palsu.
11. Mencukur rambut
menyerupai lelaki atau wanita kafir.
Potongan yang
menyerupai potongan lelaki maka hukumnya haram dan dosa besar, sebab Nabi
shallallahu 'alaihi wa sallam melarang kaum wanita yang menyerupai kaum lelaki.
Sebagaimana disebutkan dalam hadis, dari Ibn Abbas radliallahu 'anhuma, bahwa
beliau berkata: "Rasulullah shallallahu' alaihi wa sallam melaknat kaum
lelaki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai lelaki." (Hr
Bukhari)
12. Mencukur / mencabut
bulu kening.
13.
Memakai contact lens berwarna untuk berhias.
Syaikh Muhammad shalih
Al-Munajjid hafidzahullah berkata: "... memakai lensa kontak berwana untuk
perhiasan (untuk bergaya). Maka hukumnya sama dengan perhiasan, jika digunakan
untuk berhias bagi suaminya maka tidak mengapa. Jika digunakan untuk yang lain
maka hendaknya tidak menimbulkan fitnah. Dikehendaki juga tidak menimbulkan
bahaya (misalnya iritasi dan alergi pada mata, pent) atau menimbulkan unsur
penipuan dan kebohongan misalnya menampakkan pada laki-laki yang akan melamar.
Dan juga tidak ada unsur mensia-siakan harta (israaf) kerana Allah melarangnya.
"[Sumber: http://islamqa.info/ar/ref/926]
14. Pembedahan plastik
untuk kecantikan.
Syeikh Muhammad bin
Shalih Al-Utsaimin ditanya, "Bagaimana hukum melaksanakan pembedahan
kecantikan dan hukum mempelajari ilmu kecantikan?" Jawapan beliau,
"pembedahan kecantikan (plastik) ini ada dua jenis. Pertama, Pembedahan
kecantikan untuk menghilangkan cacat akibat kemalangan atau yang lainnya.
Pembedahan seperti ini boleh dilakukan, kerana Nabi shallallahu 'alaihi wa
sallam pernah memberikan keizinan kepada seorang lelaki yang terpotong
hidungnya dalam peperangan untuk membuat hidung palsu dari emas. Kedua,
pembedahan yang dilakukan bukan untuk menghilangkan cacat, namun hanya untuk
menambah kecantikan (supaya bertambah cantik). Pembedahan ini hukumnya haram,
tidak boleh dilakukan, kerana dalam sebuah hadis (disebutkan), 'Rasulullah
melaknat orang yang menyambung rambut, orang yang minta disambung rambutnya,
orang yang membuat tatu, dan orang yang minta dibuatkan tatu.' (HR Bukhari).
(Fatawa Al-Mar'ah Al-Muslimah, hlm. 478-479). Sumber: Majalah As-Sunnah,
edisi 5, tahun IX, 1426 H/2005 M.
15. Memakai kawat gigi
untuk kecantikan / tabarruj.
Syaikh Ibnu Utsaimin
pernah ditanya, "Apa hukumnya memperbaiki gigi?" Syaikh menjawab,
"Memperbaiki gigi ini dibahagikan kepada dua kategori:
Pertama, jika tujuannya supaya
bertambah cantik atau indah, maka ini hukumnya haram. Nabi shalallahu 'alaihi
wa sallam melaknat wanita yang menata giginya agar kelihatan lebih indah yang
merubah ciptaan Allah. Padahal seorang wanita memerlukan hal yang demikian
untuk estetika (keindahan), dengan demikian seorang lelaki lebih layak dilarang
daripada wanita.
Kedua, jika seseorang
memperbaikinya karena ada kecacatan, tidak mengapa ia melakukannya. Setengah
orang ada suatu kecacatan pada giginya, mungkin pada gigi serinya atau gigi
yang lain. Cacat tersebut membuat orang merasa jijik untuk melihatnya. Keadaan
yang demikian ini dibenarkan. Hal ini dikategorikan sebagai menghilangkan aib
atau cacat bukan termasuk menambah kecantikan. Dalilnya, Nabi shalallahu
'alaihi wa sallam memerintahkan seorang lelaki yang hidungnya terpotong agar
menggantikannya dengan hidung palsu dari emas, yang demikian ini termasuk
menghilangkan cacat bukan bertujuan untuk mempercantik diri. "Allahu
a'lam.
Yth. Bwat pengunjung Blog/ website jangan lupa komentar (saran & kritik) nya atas tulisan ini. thanks
Yth. Bwat pengunjung Blog/ website jangan lupa komentar (saran & kritik) nya atas tulisan ini. thanks
Adakah haram kalau potong hujung bulu mata untuk lentik?*harap ada yg balas
ReplyDeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDeletekalau hanya sekedar memotong ujung bulu mata dengan maksud merapihkan dan agar terlihat indah maka dibolehkan. yang diharamkan itu memotong seluruh bulu mata atau bulu alis mata. ini sudah termasuk merubah ciptaan Allah Swt
ReplyDelete