Sunday, July 6, 2014

Hukum Mencabut Bulu Mata dan Alis



HUKUM MENCABUT BULU MATA DAN ALIS



A.    Fungsi Bulu/rambut
Di beberapa organ tubuh manusia, terdapat bulu-bulu. Namun, keberadaan bulu tersebut terkadang membuat risih beberapa orang dan akhirnya dihilangkan begitu saja. Padahal, organ tubuh yang ditumbuhi bulu atau rambut itu memiliki fungsi. Misalnya, dengan adanya rambut melindungi kulit kepala dari sinar matahari. Selain itu, beberapa organ yang ditumbuhi bulu juga memiliki fungsinya masing-masing. Berikut fungsi bulu yang ada pada organ tubuh manusia:
Ø  Bulu pada kepala
        Bulu-bulu yang menyebar di kepala atau biasa disebut dengan rambut itu muncul pada epidermis atau kulit luar walaupun berasal dari folikel rambut yang berada jauh di bawah dermis. Fungsi rambut adalah melindungi kulit kepala dari sengatan sinar matahari yang panas dan juga dari hawa dingin yang menusuk. Rambut pada kepala manusia berjumlah tidak kurang dari 100.000 helai dan setiap helainya tumbuh dalam waktu sekitar 2 sampai 6 bulan.

Ø  Bulu pada kelopak mata dan alis
       Bulu yang ada pada kelopak mata dan alis itu bermanfaat untuk menahan keringat dan air hujan yang jatuh mengenai dahi sebelum turun ke mata. Bulu mata bisa menyaring cahaya yang akan diterima oleh mata agar tidak terlalu silau dan pandangan menjadi jelas. Sedangkan alis bisa memperdalam karakter wajah. 

Ø  Bulu pada hidung
        Bulu hidung berfungsi sebagai saringan untuk partikel-partikel kecil yang masuk karena terhisap akibat proses pernafasan. Dengan adanya bulu hidung, bakteri, debu, dan jamur yang terhirup akan tersaring. Selain itu, bulu pada hidung juga berfungsi untuk meningkatkan kelembapan udara yang dihirup yang berfungsi penting untuk proses respirasi lanjutan.

Ø  Bulu pada ketiak
       Bulu ketiak biasanya akan tumbuh pada masa pubertas dan pertumbuhannya sampai pada akhir usia remaja. Bulu yang ada pada ketiak ini berfungsi untuk melindungi ketiak dari zat racun yang akan masuk dari luar tubuh. Selain itu, bulu ketiak juga berfungsi sebagai penarik daya seksual seseorang karena folikel rambut hampir selalu berdekatan dengan kelenjar yang menghasilkan feromon, yaitu bundel molekul yang diproduksi oleh tubuh sebagai sinyal kimia untuk menarik pasangan seks.

Ø  Bulu pada dagu, dada, dan perut
Bulu yang tumbuh pada bagian dagu, dada, dan perut ini biasanya dimiliki oleh beberapa pria. Bulu-bulu yang tumbuh pada bagian tersebut merupakan tanda kelamin sekunder untuk pria yang sudah dewasa atau dengan kata lain sebagai pembeda antara pria dan wanita.

Ø  Bulu pada kemaluan
        Fungsi bulu pada bagian ini adalah memberikan kehangatan, indikasi visual dari kematangan seksual, pengumpulan dari pengeluaran hormon, mengurangi gesekan luar saat berhubungan seks, dan sebagai pelindung wilayah yang ditumbuhi rambut kemaluan karena biasanya daerah tersebut sangat sensitif.

Ø  Bulu pada tangan dan kaki
       Semua orang pastinya memiliki bulu tangan dan kaki, walaupun jumlahnya berbeda-beda. Bulu tangan dan kaki itu berfungsi sebagai alat sensor yang paling mujarab. Misalnya, Bulu akan merespon kalau ada ulat yang menempel di tangan atau kaki.
       

B.     Hukum Mencabut atau mencukur Alis
Mencukur alis adalah salah satu permasalahan yang timbul pada zaman modern ini yang banyak menjadi sorotan dan bahan perbincangan. Sebagian kaum wanita yang memang mempunyai hoby pergi ke salon untuk memperindah tubuhnya, memperindah dari ujung rambut sampai ujung kaki dan tak terkecuali dari hal sekecilpun yaitu alis mata. Mereka datang ke salon untuk mencukurkan atau merapikan bulu alisnya, atau jika tidak mereka menggunakan jasa salon maka mereka mencukur alisnya sendiri sehingga menjadi lebih indah dan tampak lebih cantik apabila dipandang.
Kemudian yang menjadi permasalahannya, bagaimanakah pandangan agama Islam dalam menghukumi permasalahan ini? apakah Islam memperbolehkan mencukur atau merapikan bulu alis ataukah mengharamkannya?
   Mempercantik atau memperindah wajah bisa dengan sesuatu yang alami yang bisa membuat wajah tampak fres secara alami juga. Misalnya dengan buah-buahan atau daun-daunan yang mempunyai banyak manfaat dan khasiat tersendiri bagi wajah, dan cara mempercantik itu tidak harus dengan mencukur bulu alis sehingga menurutnya akan tampak lebih indah dan cantik apabila dipandang.
   Wanita tidak boleh mencukur atau merapikan bulu alis matanya karena perbuatan ini termasuk an-namsh. Arti kata an-namsh adalah mencabut atau mencukur bulu alis, sedangkan kata an-nâmishah adalah perempuan yang mencabut rambut alisnya atau rambut alis orang lain. Sedangkan al-mutanammishah adalah perempuan yang menyuruh orang lain untuk mencabut rambut alisnya.
Salah satu cara berhias yang berlebih-lebihan yang diharamkan oleh Islam, yaitu mencukur bulu alis mata untuk ditinggikan atau disamakan sehingga tampak bagus dan indah. Dalam hal ini Rasulullah saw bersabda : Rasulullah saw melaknat perempuan-perempuan yang mencukur alisnya atau minta dicukurkan alisnya. (Riwayat Abu Daud, dengan sanad yang hasan), sedang dalam hadis Bukhari disebutkan : Rasulullah  saw melaknat perempuan-perempuan yang minta dicukur alisnya. Lebih diharamkan lagi, jika mencukur alis itu dikerjakan sebagai simbol bagi wanita-wanita tuna susila atau wanita malam.
Ulama’ madzhab Hambali berpendapat, bahwa perempuan diperbolehkan mencukur bulu alis, mengukir, memberikan cat merah (make up) dan meruncingkan ujung matanya, akan tetapi  dengan seizin suaminya, karena hal tersebut termasuk berhias. Tetapi oleh Imam Nawawi diperketat bahwa mencukur alis itu sama sekali tidak boleh.
Mencukur atau merapikan bulu alis dengan mencukur bagian-bagian tertentu untuk memperindah alis mata dan mempercantik wajah seperti yang dilakukan sebagian kaum wanita hukumnya haram. Karena hal itu termasuk mengubah ciptaan Allah swt dan mengikuti syaitan yang selalu memperdaya manusia supaya mengubah ciptaan Allah. Firmannya, sebagai berikut :
وَلَآَمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِينًا
Artinya: “Dan akan aku suruh mereka (merubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merubahnya. Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata. (QS. An-Nisa’ (4) : 119)
        
             Adapun hadis Nabi saw mengenai larangan an-namsh diriwayatkan dalam Kitab as-Shahih dari Ibnu Mas’ud r.a bahwa ia berkata :
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ.  فقالت أُمُّ يَعْقُوبَ: ما هذا ؟ فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ : وَمَا لِى لاَ أَلْعَنُ مَنْ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى كِتَابِ اللَّهِ ؟ فَقَالَتْ : لَقَدْ قَرَأْتُ مَا بَيْنَ اللوحين فَمَا وَجَدْتُهُ فَقَالَ : واللَّه لَئِنْ كُنْتِ قَرَأْتِيهِ لَقَدْ وَجَدْتِيهِ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ ( وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا)
Artinya: “Semoga Allah melaknat wanita-wanita yang mentato dirinya atau meminta ditatokan, yang mencukur bulu alisnya atau meminta dicukurkan, yang mengikir giginya supaya kelihatan indah dan mengubah ciptaan Allah. Kemudian beliau berkata : Mengapa aku tidak melaknat orang-orang yang telah dilaknat oleh Rasulullah saw dalam Kitabullah, yakni firman Allah : Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah. (QS. al-Hasyr (59) : 7)
Hadis ini menegaskan bahwa perempuan-perempuan yang mentato dirinya atau meminta ditato, yang mencukur bulu alisnya atau meminta dicukurkan, yang mengikir giginya supaya kelihatan indah akan dilaknat karena merubah ciptaan Allah dengan alasan keindahan dan kecantikan, yang dimaksudkan bukan masalah mencukur sedikit atau banyak. Jadi seandainya ada seorang wanita mencukur sedikit saja alisnya maka sama saja dia akan mendapat laknat dari Allah, karena dia telah melakukan perbuatan yang diancam laknat oleh Allah swt.
Ada sebagian ulama’ yang hanya mengharamkan mencukur alis saja ada juga sebagian ulama lain yang hanya mengharamkan mencukur bulu-bulu wajah saja. Sedangkan bila mengamalkan hadis secara mutlak maka keduanya haram dan tidak boleh bagi wanita apalagi laki-laki untuk mencabut (mencukur) bulu badannya, kecuali bulu-bulu yang memang disuruh mencukur seperti bulu kemaluan, bulu ketiak dan sebagian kumis.
Sebuah kasus, Jika suaminya memerintahkan istrinya untuk mencukur alis, maka suaminya saat itu tidak perlu ditaati, karena perbuatan tersebut termasuk merubah ciptaan Allah dan termasuk perbuatan syaitan (perbuatan maksiat). Seseorang tidak boleh mentaati makhluk dalam bermaksiat kepada Allah, ketaatan hanya dalam kebaikan saja. Jadi seorang istri mematuhi perintah suaminya hanya dalam hal-hal yang bersifat positif dan amar ma’ruf nahi munkar. Hal tersebut tidak khusus hanya pada suami saja tetapi pada semua orang yang memerintahkan kita pada kemunkaran, maka kita wajib menolaknya sekalipun kedua orang tua, apabila orang tua memerintahkan untuk berbuat syirik pada Allah maka kita wajib menolaknya.
Adapun rambut pada wajah tidak boleh dihilangkan kecuali jika membuat wajah menjadi jelek atau buruk rupa, disini hukum akan menjadi berganti dari haram menjadi mubah atau boleh.  Hukum mencukur bulu alis bisa menjadi mubah atau boleh, jika pada wajah wanita tumbuh banyak bulu, kumis dan jenggot, maka ketika itu boleh dihilangkan atau boleh mencukurnya. Akan tetapi batas mencukurnya hanya pada bagian-bagian yang memang terdapat banyak bulu.
Menurut pendapat saya bahwa mencukur bulu alis adalah haram dan perbuatan itu akan mendapatkan laknat, seperti dalam hadis : Rasulullah saw melaknat perempuan-perempuan yang mencukur alisnya atau minta dicukurkan alisnya. (Riwayat Abu Daud) Jika mencukur bulu alis niatnya untuk mempercantik dan memperindah bentuk wajah dan juga hal tersebut merupakan perbuatan merubah ciptaan Allah. Sesuatu yang telah diberikan Allah kepada kita harusnya kita mensyukuri, karena Allah memberi kepada hambanya pasti itu yang terbaik buat hambanya. Akan tetapi jika tidak mencukur bulu alis akan menimbulkan banyak madharat, seperti timbulnya penyakit, gatal-gatal, alergi dll maka hukum haram itu berubah menjadi mubah (boleh) malah dianjurkan, karena untuk menolak kemadharatan.

C.    Hukum Menyambung rambut dan tanam bulu mata
      Dari Asma bintu Abu Bakr radhiyallahu ‘anhuma, bahwa ada seorang wanita yang mengadu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya memiliki seorang putri yang baru menikah. Ternyata dia sakit panas, sampai rambutnya rontok. Bolehkah saya menyambung rambutnya (dengan rambut palsu)?” beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ
Artinya: “Allah melaknat al-washilah (orang yang menyambung rambut) dan al-mustaushilah (orang yang minta disambungkan rambutnya).” (HR. Bukhari dan Muslim).
         Dalam hadis yang lain, dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa ada seorang gadis Anshar yang baru menikah. Ketika dia sakit, rambutnya banyak yang rontok. Keluarganya hendak menyambungnya (dengan rambut palsu), dan mereka bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang itu. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang menyambung rambut dan yang minta disambungkan rambutnya. (HR. Bukhari dan Muslim)
Ketika menjelaskan hadis di atas, An-Nawawi mengatakan:
      Al-Washilah (wanita yang menyambung rambut) adalah orang yang berprofesi menyambung rambut seorang wanita dengan rambut lainnya. Sedangkan al-Mustaushilah adalah wanita yang meminta orang lain menyambungkan rambutnya. Hadis ini secara tegas menunjukkan haramnya menyambung rambut, dan laknat untuk wanita yang menyambung rambut atau konsumen yang disambungkan rambutnya secara mutlak. Inilah pendapat yang kuat. (Syarh Shahih Muslim An-Nawawi, 14:103).
     Tanam bulu mata palsu termasuk bentuk menyambung rambut yang terlarang ini. Karena menanam bulu mata palsu berarti menyambung bulu mata asli dengan bulu mata yang lain. Lebih dari itu, para ahli medis menyatakan bahwa menanam bulu mata palsu bisa menyebabkan kerusakan permanen pada kulit kelopak mata, dan bahkan bisa menyebabkan bulu mata lainny menjadi rontok. Sehingga menggunakan bulu mata termasuk hal yang membahayakan yang dilarang syariat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لا ضرر ولا ضرار
Artinya: “Tidak boleh melakukan tindakan yang membahayakan diri sendiri atau orang lain.” (HR. Ahmad, Ibn Majah, ad-Daruquthni, at-Thabrani dan yang lainnya. Al-Albani menilai hadis ini shahih).
     Hal lain yang penting juga untuk diperhatikan bagi para wanita, perawatan tubuh semacam ini akan membuang-buang waktu sia-sia, dan banyak mengeluarkan biaya. Bersikap qana’ah terhadap nikmat yang telah Allah berikan, merupakan tanda bahwa dia wanita shalihah. Andaipun harus berhias untuk suami, itu bisa dilakukan dengna wajar dan tidak berlebihan. Karena cantik alami lebih diminati dari pada cantik imitasi.
D.    Dosa-dosa yang ada di kepala
Beberapa dosa yang dilakukan manusia terhadap kepalanya, antara lain:

1.      Tidak bertudung/berhijab (menutup aurat)
Allah Swt berfirman, yang artinya: "Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu'min:" Hendaklah mereka menjulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka ". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, kerana itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang. "(QS. Al-Ahzab: 59).
Allah Ta'ala juga berfirman, yang artinya: "Katakanlah kepada wanita yang beriman:" Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. "(QS. An Nuur: 24) .

      2. Menyambung rambut / memakai sanggul.
Dari Asma 'binti Abi Bakr, ada seorang perempuan yang menghadap Rasulullah shallallahu' alaihi wa sallam lalu berkata, "Telah kunikahkan anak gadisku setelah itu dia sakit sehingga semua rambut kepalanya gugur dan suaminya memintaku segera mempertemukannya dengan anak gadisku, apakah aku boleh menyambung rambut kepalanya . Rasulullah lantas melaknat perempuan yang menyambung rambut dan perempuan yang meminta agar rambutnya disambung "(HR Bukhari no 5591 dan Muslim no 2122).

          3. Mewarna / menggilap rambut dengan warna hitam.
Dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu' anhuma berkata, bahawa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang menggilap dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau syurga. "(HR. Abu Daud, An Nasa'i, Ibnu Hibban dalam shahihnya, dan Al Hakim. Al Hakim mengatakan bahawa sanad hadis ini sahih. Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targhib wa At Tarhib mengatakan bahawa hadis ini sahih).

Dari Jabir radhiyallahu 'anhu, dia berkata, "Pada hari penaklukan Mekah, Abu Quhafah (ayah Abu Bakar) datang dalam keadaan kepala dan janggutnya telah memutih (seperti kapas, ertinya beliau telah beruban). Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam." (HR. Muslim).

    4. Mencabut uban.
Dari 'Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari datuknya berkata bahawa Rasulullah shallallahu' alaihi wa sallam bersabda, "Janganlah mencabut uban. Tidaklah seorang muslim yang beruban dalam Islam walaupun sehelai, melainkan uban tersebut akan menjadi cahaya baginya pada hari kiamat nanti. "(HR. Abu Daud dan An Nasa'i. Syaikh Al Albani dalam Al Jami 'Ash Shagir mengatakan bahawa hadis ini sahih).

      5. Memakai bulu mata palsu.
    6. Bersolek/berhias berlebih-lebihan bukan untuk suaminya
    7. Merenggangkan / mengikir gigi.
      8. Membuat tato
      9. Memakai kerudung yang tidak memenuhi syarat hijab.

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bahkan telah memperingatkan kita dalam sebuah hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah:
"Ada dua golongan penghuni Neraka yang belum pernah aku lihat sebelumnya, iaitu suatu kaum yang membawa cambuk seperti ekor-ekor lembu betina yang mereka pakai untuk mencambuk manusia; wanita-wanita yang berpakaian (tetapi) telanjang, yang kalau berjalan berlenggak-lenggok menggoyang- goyangkan kepalanya lagi durhaka (tidak ta'at), kepalanya seperti punuk-punuk unta yang meliuk-liuk. Mereka tidak akan masuk Syurga dan tidak dapat mencium bau wanginya, padahal bau wanginya itu sudah tercium dari jarak sekian dan sekian. "(Hadits shahih. Riwayat Muslim (no. 2128) dan Ahmad (no. 8673).

    10. Memakai rambut palsu.
    11. Mencukur rambut menyerupai lelaki atau wanita kafir.

Potongan yang menyerupai potongan lelaki maka hukumnya haram dan dosa besar, sebab Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang kaum wanita yang menyerupai kaum lelaki. Sebagaimana disebutkan dalam hadis, dari Ibn Abbas radliallahu 'anhuma, bahwa beliau berkata: "Rasulullah shallallahu' alaihi wa sallam melaknat kaum lelaki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai lelaki." (Hr Bukhari)

    12. Mencukur / mencabut bulu kening.
     13. Memakai contact lens berwarna untuk berhias.
Syaikh Muhammad shalih Al-Munajjid hafidzahullah berkata: "... memakai lensa kontak berwana untuk perhiasan (untuk bergaya). Maka hukumnya sama dengan perhiasan, jika digunakan untuk berhias bagi suaminya maka tidak mengapa. Jika digunakan untuk yang lain maka hendaknya tidak menimbulkan fitnah. Dikehendaki juga tidak menimbulkan bahaya (misalnya iritasi dan alergi pada mata, pent) atau menimbulkan unsur penipuan dan kebohongan misalnya menampakkan pada laki-laki yang akan melamar. Dan juga tidak ada unsur mensia-siakan harta (israaf) kerana Allah melarangnya. "[Sumber: http://islamqa.info/ar/ref/926]

    14. Pembedahan plastik untuk kecantikan.
Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya, "Bagaimana hukum melaksanakan pembedahan kecantikan dan hukum mempelajari ilmu kecantikan?" Jawapan beliau, "pembedahan kecantikan (plastik) ini ada dua jenis. Pertama, Pembedahan kecantikan untuk menghilangkan cacat akibat kemalangan atau yang lainnya. Pembedahan seperti ini boleh dilakukan, kerana Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah memberikan keizinan kepada seorang lelaki yang terpotong hidungnya dalam peperangan untuk membuat hidung palsu dari emas. Kedua, pembedahan yang dilakukan bukan untuk menghilangkan cacat, namun hanya untuk menambah kecantikan (supaya bertambah cantik). Pembedahan ini hukumnya haram, tidak boleh dilakukan, kerana dalam sebuah hadis (disebutkan), 'Rasulullah melaknat orang yang menyambung rambut, orang yang minta disambung rambutnya, orang yang membuat tatu, dan orang yang minta dibuatkan tatu.' (HR Bukhari). (Fatawa Al-Mar'ah Al-Muslimah, hlm. 478-479). Sumber: Majalah As-Sunnah, edisi 5, tahun IX, 1426 H/2005 M.

   15. Memakai kawat gigi untuk kecantikan / tabarruj.
Syaikh Ibnu Utsaimin pernah ditanya, "Apa hukumnya memperbaiki gigi?" Syaikh menjawab, "Memperbaiki gigi ini dibahagikan kepada dua kategori:
Pertama, jika tujuannya supaya bertambah cantik atau indah, maka ini hukumnya haram. Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam melaknat wanita yang menata giginya agar kelihatan lebih indah yang merubah ciptaan Allah. Padahal seorang wanita memerlukan hal yang demikian untuk estetika (keindahan), dengan demikian seorang lelaki lebih layak dilarang daripada wanita.
Kedua, jika seseorang memperbaikinya karena ada kecacatan, tidak mengapa ia melakukannya. Setengah orang ada suatu kecacatan pada giginya, mungkin pada gigi serinya atau gigi yang lain. Cacat tersebut membuat orang merasa jijik untuk melihatnya. Keadaan yang demikian ini dibenarkan. Hal ini dikategorikan sebagai menghilangkan aib atau cacat bukan termasuk menambah kecantikan. Dalilnya, Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan seorang lelaki yang hidungnya terpotong agar menggantikannya dengan hidung palsu dari emas, yang demikian ini termasuk menghilangkan cacat bukan bertujuan untuk mempercantik diri. "Allahu a'lam. 

Yth. Bwat pengunjung Blog/ website jangan lupa komentar (saran & kritik) nya atas tulisan ini. thanks

3 comments:

  1. Adakah haram kalau potong hujung bulu mata untuk lentik?*harap ada yg balas

    ReplyDelete
  2. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete
  3. kalau hanya sekedar memotong ujung bulu mata dengan maksud merapihkan dan agar terlihat indah maka dibolehkan. yang diharamkan itu memotong seluruh bulu mata atau bulu alis mata. ini sudah termasuk merubah ciptaan Allah Swt

    ReplyDelete