Monday, December 2, 2019

shalat Fardu


SHOLAT FARDHU

Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Fikih
Dosen Pengampu : Aab Abdul Malik, S.Pd.I






Disusun Oleh :
Mulyanitasari
Silpia Agustin



JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM KHARISMA
2018


Puji serta syukur penyusun panjatkan kehadirat Allah Subhanahu wa ta’ala, yang berkat anugerah dari-Nya penyusun mampu menyelesaikan makalah yang berjudul “Sholat Fardhu” ini. Sholawat serta salam semoga tercurah kepada junjungan agung Nabi Besar Muhammad Shallallahu `alaihi wa Sallam yang menjadi rahmat bagi alam semesta. Tidak lupa penyusun mengucapkan terimakasih kepada Bapak Aab Abdul Malik, S.Pd.I selaku dosen mata kuliah Fikih.
Makalah ini disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Fikih dan juga untuk pembaca sebagai bahan penambah pengetahuan serta informasi yang semoga bermanfaat juga agar kedepannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.
Akhir kata, penyusun sangat memahami apabila makalah ini tentu jauh dari kata sempurna menyadari keterbatasan pengetahuan dan pengalaman penyusun, maka dari itu kritik dan saran yang membangun dari pembaca sangat penyusun harapkan sebagai bahan koreksi untuk penyusun.






Sukabumi, 1 April 2018



Penyusun










PENDAHULUAN

Sholat merupakan salah satu bentuk interaksi langsung antara manusia dengan tuhannya. Sebagai seorang muslim dan muslimah tentunya kita sudah mengetahui, bahwa melaksanakan sholat merupakan suatu kewajiban. Mengerjakannya pada awal waktu merupakan amalan yang terbaik, sedang meninggalkannya merupakan perbuatan kufur. Rukun islam yang kedua ini sebagai bentuk penghambaan kepada sang pencipta yakni Allah Subhanahu wa ta’ala. Sebagai seorang muslim sudah sepatutnya kita untuk senantiasa mematuhi segala perintahnya dan larangannya karena dengan demikian kita akan menjadi manusia yang akan mendapatkan kebaikan baik di dunia maupun di akhirat.
Sholat merupakan ibadah yang sangat penting bagi seorang muslim karena sholat merupakan induk amal, apabila sholat kita baik maka amal yang lain juga Insya Allah akan baik tetapi sebaliknya apabila sholat kita kurang baik maka amal yang lain pun akan mengikutinya karena sholat adalah tiang agama. Oleh karenanya seoarng muslim hendaknya terus memperbaiki sholatnya.
1.        Apa pengertian dan dasar hukum sholat fardhu ?
2.        Apa syarat dan rukun sholat fardhu ?
3.        Apa macam-macam sholat fardhu? 
4.        Apa keutamaan sholat fardhu ?
1.        Mengetahui pengertian dan dasar hukum sholat fardhu.
2.        Mengetahui syarat dan rukun sholat fardhu.
3.        Mengetahui macam-macam sholat fardhu.
4.        Mengetahui keutamaan sholat fardhu.


PEMBAHASAN

Sholat secara etimologi berarti do’a, sebagaimana difirmankan Allah :
عَلِيمٌ سَمِيعٌ وَاللَّهُ ۗ  لَهُمْ سَكَنٌ صَلَاتَكَ إِنَّ ۖ عَلَيْهِمْ وَصَلِّ
“Berdo’alah untuk mereka, karena sesungguhnya do’a kalian itu menjadikan ketentraman bagi jiwa mereka.” [At-Taubah: 103]
Adapun menurut istilah sholat adalah suatu perbuatan serta perkataan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam sesuai dengan persyaratkan yang ada. Secara lahiriah sholat berarti beberapa ucapan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam, yang dengannya kita beribadah kepada Allah menurut syarat-syarat yang telah ditentukan. Adapun secara hakikinya ialah berhadapan hati (jiwa) kepada Allah yang mendatangkan takut kepada-Nya serta menumbuhkan didalam jiwa rasa kebesarannya dan kesempurnaan kekuasaan-Nya.
Kewajiban atau perintah untuk mendirikan sholat sebagaimana dalam firman Allah SWT dan dalam beberapa hadits berikut ini :
وَاَقِمِ الصَّلاَةَ اِنَّ الصَّلاَةَ تَنْهى عَنِ الْفَحْشَآءِ وَالْمُنْكَرِ... (سورة العنكبوت : ٤٥ )
Dan dirikanlah sholat. Sesungguhnya sholat itu mencegah dari (perbuatan) keji dan mungkar.” [QS Al-Ankabut: 45]
وَ اَقِمِ الصّلوةَ لِذِكْرِيْ
…. dirikanlah sholat untuk mengingat-Ku. [QS. Thaahaa : 14]
فَاَقِيْمُوا الصَّلوةَ، اِنَّ الصَّلوةَ كَانَتْ عَلَى اْلمُؤْمِنِيْنَ كِتَابًا مَوْقُوْتًا
Maka dirikanlah sholat, sesungguhnya sholat itu adalah kewajiban yang telah ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. [QS. An-Nisaa' : 103]

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: بُنِيَ اْلاِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ اَنْ لاَ اِلهَ اِلاَّ اللهُ وَ اَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، وَ اِقَامِ الصَّلاَةِ، وَ اِيْتَاءِ الزَّكَاةِ، وَ حَجّ اْلبَيْتِ وَ صَوْمِ رَمَضَانَ. احمد و البخارى و مسلم، فى نيل الاوطار
Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Islam itu terdiri atas lima rukun. Mengakui bahwa tidak ada Tuhan melainkan Allah, dan sesungguhnya Muhammad itu adalah utusan Allah, mendirikan sholat, menunaikan zakat, hajji ke Baitullah dan puasa Ramadhan. [HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim, dalam Nailul Authar juz 1, hal. 333]
Begitu pula semua kaum muslim telah sepakat bahwa Allah SWT telah mewajibkan sholat lima waktu kepada mereka dalam sehari semalam. Sholat tidak diwajibkan kepada orang-orang gila dan kafir. Golongan yang menyatakan bahwa mereka adalah sebagai orang-orang kafir, berdasarkan hadits Jabir, bahwa Rasulullah bersabda :
“Yang membedakan antara seorang muslim dengan seorang kafir adalah karena meninggalkan sholat”.(HR. Jamaah)
Sebagaiman juga mereka berdalil dengan hadits Ubadah bin Shamit, yaitu:
“Saya mendengar Rasulullah saw bersabda , ada lima sholat yang telah Allah SWT wajibkan kepada hambanya, barang siapa yang menepatinya dan tidak meninggalkan sedikitpun karena menyepelekannya, maka niscaya Allah telah memiliki janji untuk memasukan dirinya ke dalam surganya. Dan barang siapa yang tidak menepati, maka Allah tidak memiliki kepadanya, jika dia berkehendak dia menyiksanya dan jika berkehendak dia mengampuninya”.(HR. Ahmad).
1.        Syarat wajib sholat maksudnya adalah syarat-syarat atau hal-hal yang menjadikan seseorang diwajibkan melaksanakan sholat. Syarat wajib itu adalah:
a)    Beragama Islam
b)    Baligh
c)    Suci dari haid dan nifas bagi perempuan
d)   Berakal sehat
e)    Telah sampai dakwah Islam kepadanya.
f)     Melihat atau mendengar, bagi yang buta dan tuli sejak lahir tidak dituntut dengan hukum karena ia tidak bisa belajar hukum Islam tersebut.
2.        Syarat sah sholat, adalah sesuatu yang harus dipenuhi sebelum melakukan sholat sehingga hukum sholat menjadi sah. Syarat sah tersebut adalah:
a)    Suci dari hadas besar dan hadas kecil
b)   Suci badan, pakaian dan tempat dari najis
c)    Menutup aurat
d)   Masuk waktu sholat
e)    Menghadap kiblat
f)    Mengetahui cara-cara mengerjakan sholat
g)   Tidak melakukan sesuatu yang dapat membatalkan sholat.
1.    Fardhu ‘Ain
a.    Sholat lima waktu
Ini merupakan jenis sholat fardhu (wajib) yang dikerjakan sebanyak lima kali dalam sehari bagi setiap umat muslim/mukallaf, kecuali bagi mereka yang berhalangan dikarenakan sebab-sebab tertentu seperti datangnya haid pada wanita.
Perintah untuk mengerjakan sholat lima waktu bermula dari peristiwa penting Tahun Baru dalam Islam yaitu isra’ dan mi’raj yang dialami oleh Nabi Muhammad Sholallahu Alaihi Wassalam yang terjadi pada tanggal 27 Rajab 621 M, atau sekitar 3 tahun sebelum hijrah.
Dari Annas bin Malik ra
Telah difardhukan kepada Nabi SAW sholat pada malam beliau diisra`kan 50 sholat. Kemudian dikurangi hingga tinggal 5 sholat saja. Lalu diserukan, “Wahai Muhammad, perkataan itu tidak akan tergantikan. Dan dengan lima sholat ini sama bagi mu dengan 50 kali sholat.“(HR Ahmad, An-Nasai dan dishahihkan oleh At-Tirmizy).
Dalam sebuah hadist Rasulullah sholallahu Alaihi Wassalam pernah bersabda yang artinya:
“Amalan seorang hamba yang pertama kali dihisab pada hari Kiamat adalah sholat. Jika sholatnya baik maka baiklah seluruh amalannya dan jika buruk maka buruklah seluruh amalannya.” (HR. Thabraani)
Dan sebelum Rasulullah wafat pun, beliau berpesan:
“Jagalah sholat, jagalah sholat dan berlaku baiklah terhadap budak-budak yang kamu miliki.” (HR. Abu Dawud dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani).
Pembagian waktu sholat fardhu adalah sebagai berkut:
1)        Sholat Subuh, merupakan bagian dari sholat lima waktu yang dikerjakan di permulaan hari, yaitu menjelang terbit fajar hingga sebelum terbit matahari. Sholat ini dikerjakan sebanyak 2 rakaat.
2)        Sholat dzuhur, wajib (fardhu) ini dikerjakan mulai tergelincirnya matahari hingga masuk waktu ashar. Sholat ini dikerjakan sebanyak 4 rakaat.
3)        Sholat ashar, waktu pengerjaan sholat wajib ini adalah pada saat bayangan suatu benda melebihi panjang benda itu sendiri atau dua kali lebih panjang dari benda itu sendiri. Sholat ashar dikerjakan sebanyak 4 rakaat.
4)        Sholat magrib, diawali pada saat terbenamnya matahari hingga datangnya waktu sholat isya’. Sholat magrib dikerjakan sebanyak 3 rakaat.
5)        Sholat isya’, dikerjakan sebanyak 4 rakaat yang pelaksanaanya dimulai ketika cahaya merah (syafaq) di langit Barat telah menghilang hingga terbitnya fajar shadiq keesokan harinya.
Sholat mempunyai rukun-rukun yang harus dilakukan sesuai dengan aturan dan ketentuannya, sehingga apabila tertinggal salah satu darinya, maka hakikat sholat tersebut tidak mungkin tercapai dan sholat itu pun dianggap tidak sah menurut syara`. Menurut Sayyid Sabiq, yang termasuk rukun sholat ada 9 macam, yaitu:
1)      Niat, hal ini berdasarkan kepada firman Allah SWT:
وَمَااُوْمِرُوااِلّاَلِيُعْبُدُواالله مُخْلِصِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ خُنَفَآءَوَيُقِيْمُواالصَّلَوةَوَيُؤْتُواالزَكَوةَوَذَلِكَ دِيْنُ القَيِّمَةِ
Artinya: Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan sholat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus. (al-Bayyinah: 98).
2)      Takbiratul Ihram, hal ini berdasarkan hadist dari Ali RA berikut:
عن علي أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: مفتاح الصلاة الطهور، وتحريمها التكبير، وتحليلها التسليم (رواه الدارم
Artinya: Dari Ali RA, Nabi Muhammad SAW bersabda, kunci sholat bersuci, pembukaannya membaca takbir dan penutupannya adalah membaca salam. (HR. Ad-Darimi).
Takbiratul ihram ini hanya dapat dilakukan dengan membaca lafadz Allahu Akbar.
3)      Berdiri pada saat mengerjakan sholat fardhu, hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW:
عن عمران بن حسين قال: كانت بي بواسير، فسألت النبي صلى الله عليه وسلم عن الصلاة؟ فقال: صل قائما، فإن لم تستطع فقاعدا، فإن لم تستطع فعلى جنب (رواه البخاري
Artinya: Dari Imran bin Husain RA berkata, aku menderita penyakit ambien, lalu aku bertanya kepada Nabi SAW mengenai cara mengerjakan sholat yang harus aku lakukan, Nabi SAW bersabda, “Sholatlah dalam keadaan berdiri, jika engkau tidak mampu, maka laksanakan dalam keadaan duduk, jika engkau tidak mampu melakukannya, maka kerjakanlah dalam keadaan berbaring”. (H.R. Bukhari).
4)      Membaca al-Fatihah
Ada beberapa hadits shahih yang menyatakan kewajiban membaca surat al-Fatihah pada setiap rakaat, baik pada saat mengerjakan sholat fardhu maupun sholat sunnah. Diantaranya:
عن عبادة بن الصامت يبلغ به النبي صلى الله عليه وسلم لا صلاة لمن لم يقرأ بفاتحة الكتاب (رواه مسلم
Artinya: Dari Ubadah bin Shamit RA, Nabi SAW bersabda, “Tidak sah sholat seseorang yang tidak membaca surah Fatihatul-Kitab”. (H.R. Muslim).
Dalam Mazhab Syafi`i, basmalah merupakan satu ayat dari pada surah al-Fatihah, maka membaca bismillah hukumnya adalah wajib.
5)      Ruku’, kefardhuanya telah diakui secara ijma`, berdasarkan firman Allah SWT:
يَأَيُّهَاالَّذِيْنَ أمَنُوااَرْكَعُواوَاسْجُدُواوَاعْبُدُوارَبَّكُمْ وافْعَلُواالخَيْرَلَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, ruku'lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah tuhanmu dan berbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan. (QS. al-Hajj: 77).
Ruku’ dikatakan sempurna jika dilakukan dengan cara membungkukkan tubuh, dimana kedua tangan dapat mencapai dan memegang kedua lutut.
6)      Bangkit dari ruku’ dan berdiri lurus (i’tidal) disertai thuma’ninah.
7)      Sujud
Anggota-anggota sujud adalah kening, hidung, kedua telapak tangan, kedua lutut dan kedua telapak kaki.
8)      Duduk yang terakhir sambil membaca tasyahud.
9)      Memberi salam
Mayoritas ulama berpendapat bahwa memberi salam yang pertama adalah wajib, sedangkan salam yang kedua hukumnya adalah sunnah. Ibnu Munzir mengatakan para ulama berijma’ bahwa seseorang dibolehkan mengucapkan satu kali salam saja ketika dalam sholatnya.
Para ulama mazhab yang empat berbeda pendapat dalam menetapkan rukun sholat. Namun dari pendapat Imam Mazhab Yang Empat dapat dilihat bahwa ada beberapa hal yang mereka sepakati wajib dikerjakan dalam sholat, yaitu:
1)      Takbiratul ihram
2)      Berdiri
3)      Membaca al-Fatihah
4)      Ruku.
5)      Sujud
6)      Membaca salam
7)      Tertib
b.   Sholat Jum’at
Hukum sholat Jum’at adalah wajib dengan dasar Al-Qur’an, Sunnah dan Ijma. Adapun dalil dari Al-Qur’an adalah firman Allah yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sholat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Jum’ah: 9)
Dalam ayat ini Allah memerintahkan untuk menunaikannya. Padahal perintah –dalam istilah ushul fiqh– menunjukkan kewajiban. Demikian juga larangan sibuk berjual-beli setelah ada panggilan sholat, menunjukkan kewajibannya; sebab seandainya bukan karena wajib, tentu hal itu tidak dilarang. Sedangkan dalil dari Sunnah, ialah sabda Rasulullah,
لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمْ الْجُمُعَاتِ أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللَّهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنْ الْغَافِلِينَ
“Hendaklah satu kaum berhenti dari meninggalkan sholat Jum’at, atau kalau tidak, maka Allah akan mencap hati-hati mereka, kemudian menjadikannya termasuk orang yang lalai.” (HR. Imam Muslim dalam Shahih-nya, kitab Al Jum’ah, Bab At Taghlith Fi Tarki Al Jum’ah, no.1422)
Hal ini dikuatkan lagi dengan kesepakatan (Ijma) kaum muslimin atas kewajibannya, sebagaimana hal itu dinukil para ulama, diantaranya: Ibnu Al Mundzir, Ibnu Qudamah dan Ibnu Taimiyah.
1)        Orang-orang yang Diwajibkan Melaksanaka Sholat Jum’at
Syaikh Al Albani berkata, “Sholat Jum’at wajib atas setiap mukallaf, wajib atas setiap orang yang baligh, berdasarkan dalil-dalil tegas yang menunjukkan sholat Jum’at wajib atas setiap mukallaf dan dengan ancaman keras bagi meninggakannya.”
Sholat Jum’at diwajibkan kepada setiap muslim, kecuali yang memiliki udzur syar’i, seperti budak belian, wanita, anak-anak, orang sakit dan musafir, berdasarkan hadits Thariq bin Syihab dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Beliau bersabda,
الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوْ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيضٌ
“Sholat Jum’at wajib bagi setiap muslim dalam berjama’ah, kecuali empat: hamba sahaya, wanita, anak-anak atau orang sakit.”
Sedangkan tentang hukum musafir, para ulama masih berselisih sebagai orang yang tidak diwajibkan sholat Jum’at, dalam dua pendapat, yaitu,
Pertama. Musafir tidak diwajibkan sholat Jum’at. Demikian ini pendapat jumhur Ulama (Bidayat Al Mujtahid Wan Nihayah Al Muqtashid, karya Ibnu Rusyd Al Qurthubi, Cetakan Kesepuluh, Tahun 1408 H, Dar Al Kutub Al ‘Ilmiyah, Bairut, hlm. 1/157), dengan dasar bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam seluruh safarnya tidak pernah melakukan sholat Jum’at, padahal bersamanya sejumlah sahabat Beliau. Hal ini dikuatkan dengan kisah haji Wada, sebagaimana disampaikan oleh Jabir bin Abdillah dalam hadits yang panjang.
“Lalu beliau mendatangi Wadi dan berkhutbah. Kemudian Bilal beradzan, kemudian iqamah dan sholat Dhuhur, kemudian iqamah dan sholat Ashar, dan tidak sholat sunnah diantara keduanya..” (Potongan hadits riwayat Muslim dalam Shahih-nya, kitab Al Hajj, Bab Hajat An Nabi, no. 2137)
Kedua. Wajib melakukan sholat Jum’at. Demikian ini pendapat madzhab Dzahiriyah, Az Zuhri dan An-Nakha’i. Mereka berdalil dengan keumuman ayat dan hadits yang mewajibkan sholat Jum’at dan menyatakan, tidak ada satupun dalil shahih yang mengkhususkannya hanya untuk muqim.
Dari kedua pendapat tersebut, maka yang rajih adalah pendapat pertama, dikarenakan kekuatan dali yang ada. Pendapat inilah yang dirajihkan Ibnu Taimiyah, sehingga setelah menyampaikan perselisihan para ulama tentang kewajiban sholat Jum’at dan ‘Ied bagi musafir, ia berkata, “Yang jelas benar adalah pendapat pertama. Bahwa hal tersebut tidak disyari’atkan bagi musafir, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bepergian dalam banyak safar, telah berumrah tiga kali selain umrah ketika hajinya dan berhaji haji wada bersama ribuan orang, serta telah berperang lebih dari dua puluh peperangan, namun belum ada seorangpun yang menukilkan bahwa Beliau melakukan sholat Jum’at, dan tidak pula sholat Id dalam safar tersebut; bahkan Beliau sholat dua raka’at saja dalam seluruh perjalanan (safar)nya.” Demikian juga, pendapat ini dirajihkan Ibnu Qudamah dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.
Demikian juga orang yang memiliki udzur yang dibenarkan syar’i, termasuk orang yang tidak diwajibkan menghadiri sholat Jum’at. Orang yang mendapat udzur, tidak wajib sholat Jum’at, tetap wajib menunaikan sholat sholat Dhuhur, bila termasuk mukallaf. Karena asal perintah hari Jum’atadalah sholat Dhuhur, kemudian disyari’atkan sholat Jum’at kepada setiap muslim yang mukallaf dan tidak memiliki udzur, sehingga mereka yang tidak diwajibkan sholat, Jum’at masih memiliki kewajiban dalam Dzuhur.
2)        Waktu Melaksanakan Sholat Jum’at
Waktu sholat Jum’at dimulai dari tergelincir matahari sampai akhir waktu sholat Dhuhur. Inilah waktu yang disepakati para ulama, sedangkan bila dilakukan sebelum tergelincir matahari, maka para ulama berselisih dalam dua pendapat.
Pertama. Tidak sah. Demikian pendapat jumhur Ulama dengan argumen sebagai berikut:
·         Hadits Anas bin Malik, ia berkata,
“Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sholat Jum’at ketika matahari condong (tergelincir).” (HR. Bukhori).
·         Hadits Salamah bin Al Aqwa, ia berkata,
“Kami sholat Jum’at bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika tergelincir matahari, kemudian kami pulang mencari bayangan (untuk berlindung dari panas).” (HR. Muslim).
Inilah yang dikenal dari para salaf, sebagaimana dinyatakan Imam Asy-Syafi’i; “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar Umar, Utsman dan para imam setelah mereka, sholat setiap Jum’at setelah tergencilir matahari.”
Kedua. Sah, sholat Jum’at sebelum tergelincir matahari. Demikian pendapat Imam Ahmad dan Ishaq, dengan argumen sebagai berikut:
·         Hadit Salamah bin Al-Aqwa, ia berkata:
كُنَّا نُجَمِّعُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا زَالَتْ الشَّمْسُ ثُمَّ نَرْجِعُ نَتَتَبَّعُ الْفَيْءَ
“Kami sholat Jum’at bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika tergelincir matahari, kemudian kami pulang mencuri bayangan untuk (berlindung dari panas).” (HR Muslim).
·         Hadits Sahl bin Sa’ad, ia berkata,
مَا كُنَّا نَقِيلُ وَلَا نَتَغَدَّى إِلَّا بَعْدَ الْجُمُعَةِ
“Kami tidak tidur dan makan siang, kecuali setelah Jum’at.” (HR Bukhori).
·         Hadits Jabir bin Abdillah ketika ia ditanya,
مَتَى كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي الْجُمُعَةَ قَالَ كَانَ يُصَلِّي ثُمَّ نَذْهَبُ إِلَى جِمَالِنَا فَنُرِيحُهَا حِينَ تَزُولُ الشَّمْسُ
“Kapan Rasulullah sholat Jum’at, ia menjawab, “Beliau sholat Jum’at, kemudian kami kembali ke onta-onta kami, lalu menungganginya ketika matahari tergelincir.” (HR. Muslim). Syaikh Al-Albani berkata, “Ini jelas menunjukkan, bahwa sholat Jum’at dilakukan sebelum tergelincir matahari.” (Al Ajwiba An Nafi’ah, op.cit 22)
Dari pendapat-pendapat tersebut, yang rajih adalah pendapat kedua, yaitu waktu sholat Jum’at adalah waktu Dzuhur, dan sah bila dilakukan sebelum tergelincir matahari, sebagaimana dirajjihkan Imam Asy Syaukani  dan Syaikh Al Albani.
3)        Syarat Sah Sholat Jum’at
·       Dilakukan di tempat-tempat tertentu
·       Diikuti setidaknya oleh 40 orang laki-laki
·       Dilaksanakan pada waktu dzuhur
·       Didahului dengan dua khutbah
4)      Rukun Sholat Jum’at
Rukun-rukun sholat Jum’at tidak berbeda dengan rukunrukun sholat maktubah yang lain. Para ulama’pun beragam dalam memformulasikan rukun-rukun sholat Jum’at tersebut. Rukun ini oleh Syafi’i dibagi kepada dua klasifikasi, fi’liyah dan qauliyah. Rukun fi’liyah merupakan sesuatu rukun yang sifatnya gerakan-gerakan tertentu oleh mushalli. Sedangkan rukun qauliyah adalah ucapan-ucapan tertentu dalam sholat.
Adapun rukun sholat Jum’at adalah sebagai berikut:
·         Khutbah dua kali yang duduk diantara keduanya
·         Sholat dua raka’at, dengan berjama’ah
Dalam melaksanakan khutbah terdapat rukun-rukun yang harus dilakukan yaitu :
·         Memuji kepada Allah dengan melafadkan kata-kata pujian
·         Membaca shalawat kepada Nabi Muhammad
·         Berwasiat kepada hadirin untuk taqwa
·         Mendo’akan kepada semua orang mukmin
·         Membaca al-Qur’an.

Syarat-syarat yang harus dilakukan khatib sebelum khutbah dilaksanakan adalah:
·         Sudah masuk waktunya
·         Mendahulukan dua khutbah sebelum sholat Jum’at
·         Berdiri dalam khutbah
·         Duduk diantara kedua khutbah, serta tenang
·         Suci dari hadats dan najis pada pakaian, badan dan tempat
·         Diucapkan dalam bahasa Arab (dalam rukun khutbah)

2.    Fardhu Kifayah
a.    Sholat Jenazah
Salah satu kewajiban seorang muslim dengan saudara muslim lainnya adalah sholat jenazah. Apabila di suatu daerah atau perkampungan ada orang yang meninggal dunia maka orang disekitarnya yang mengetahui terhadap kejadian tersebut diwajibkan untuk mengurusi jenazahnya sampai tertib mulai dari memandikan, mengkafani, mensholatkannya hingga menguburkan mayit tersebut. Apalagi mengenai mensholatkan jenazah yang memiliki hukum fardhu kifayah dalam arti apabila tidak ada yang melaksanakan maka semuanya berdosa. Akan tetapi bila ada diantaranya salah seorang yang mengerjakan maka gugurlah dosa tersebut. Namun bukan berarti sholat jenazah hanya cukup dilakukan satu orang saja karena pernyataan tersebut hanya sebagai penggugur kewajiban agar semuanya tidak terkena dosa, sebab lebih bagus apabila ada yang meninggal mayitnya disholatkan secara sama-sama berjamaah dengan muslim lainnya.
Secara teknis memang sholat jenazah ini berbeda dengan sholat pada umumnya yang dilakukan sehari-hari oleh umat muslim. Sholat jenazah dikerjakan dengan empat kali takbir Sholat tanpa ruku’ dan sujud serta tanpa adzan dan iqamat.
Adapun syarat-syarat sholat jenazah:
1)      Sholat jenazah sama halnya dengan sholat lainnya, yaitu : haruslah menutup aurat, suci dari najis/ hadas besar dan kecil, suci badan maupun pakaian, dan tempatnya harus menghadap kiblat.
2)      Sebelum melakukan sholat jenazah, mayit sudah dimandikan dan dikafani.
3)      Letak jenazah atau mayit sebelah kiblat orang yang menyalatinya, terkecuali kalau sholat dikerjakan di atas kubur atau sholat ghaib.
Dan berikut rukun sholat jenazah:
1)      Niat, menyengaja melakukan sholat atas mayit dengan empat takbir, menghadap kiblat karena Allah. adapun
Lafadz Niat Sholat Jenazah Untuk Laki-laki :
اُصَلِّى عَلَى هَذَاالْمَيِّتِ اَرْبَعَ تَكْبِرَاتٍ فَرْضَ الْكِفَايَةِ اِمَامًا / مَأْمُوْمًا ِللهِ تَعَالَى
Saya niat (mengerjakan) sholat atas mayit ini empat kali takbir fardhu kifayah karena menjadi makmum karena Allah Ta’ala.
Lafadz Niat Sholat Jenazah Untuk Perempuan :
اُصَلِّى عَلَى هَذِهِ الْمَيِّتَةِ اَرْبَعَ تَكْبِرَاتٍ فَرْضَ الْكِفَايَةِ اِمَمًا / مَأْمُوْمًا ِللهِ تَعَالَى
Saya niat sholat atas mayit perempuan ini empat kali takbir fardhu kifayah karena menjadi makmum karena Allah Ta’ala.
2)      Setelah membaca niat dilanjutkan dengan takbiratul ihram.
3)      Setelah takbir kedua, dilanjutkan membaca shalawat kepada baginda rasulullah saw.
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَآلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ، وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَآلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ
Ya Allah, berilah shalawat kepada Muhammad dan keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau telah memberi shalawat kepada Ibrahim dan keluarga Ibrahim. Sesungguhnya Engkau Maha terpuji lagi Maha Mulia. Dan berilah berkat kepada Muhammad dan keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau memberi berkat kepada Ibrahim dan keluarga Ibrahim. Sesungguhnya Engkau Maha terpuji lagi Maha Mulia.
4)      Setelah takbir ke tiga, kemudian dilanjutkan membaca doa berikut ini :
اللّهمّ اغْفِرْ لَهُ (هَا) وَارْحَمْهُ (هَا) وَعَافِيْهِ (هَا) وَاعْفُ عَنْهُ (هَا) وَاَكْرِمْ نُزُلَهُ (هَا) وَوَسِّعْ مَدْخََلَهُ (هَا) وَاَغْسِلْهُ (هَا) بِالْمَآءِ وَالثّلْجِ والْبَرَدِ وَنَقِّهِ (هَا) مِنَ الْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثّّوْبُ الْاَبْيَضُ مِنَ الدّنَسِ و اَبْدِلْهُ (هَا) دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ (هَا) وَ اَهْلاً خَيْرًا مِنْ اَهْلِهِ (هَا) وَزَوْجٍا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ (هَا) وَقِهِ فِتْنَةَ القَبْرِ وعَذَابَ النارِ
“Ya Allah ampunilah dia (mayat) berilah rahmat kepadanya, selamatkanlah dia (dari beberapa hal yang tidak disukai), maafkanlah dia dan tempatkanlah di tempat yang mulia (Surga), luaskan kuburannya, mandikan dia dengan air salju dan air es. Bersihkan dia dari segala kesalahan, sebagaimana Engkau membersihkan baju yang putih dari kotoran, berilah rumah yang lebih baik dari rumahnya (di dunia), berilah keluarga (atau istri di Surga) yang lebih baik daripada keluarganya (di dunia), istri (atau suami) yang lebih baik daripada istrinya (atau suaminya), dan masukkan dia ke Surga, jagalah dia dari siksa kubur dan Neraka.”
5)      Selesai takbir ke-empat, maka membaca doa, berikut :
اللّهُمّ لاَ تَحْررِمْنَا اَجْرَهُ (هَا) وَ لاَ تََفْْتِنّاََ بَعْدَهُ (هَا) وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ (هَا) وَلِإِخْوانِناََ اّلَذِيْنَ سَبَقُوْنَ بِالْإِيْمَانِ وَ لاَ تَجْعَلْ فِى قُلُوْبِناَ غِلاًّ لِلَّذِيْنَ آمَنُوا رَبّنَا إِنّكَ رَءُوْفٌ رَحِيْمٌ
“Ya Allah, janganlah Engkau haramkan Kami dari pahalanya, dan janganlah Engkau beri fitnah pada kami setelah kematiannya serta ampunilah kami dan dia, dan juga bagi saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian terhadap orang-orang yang beriman (berada) dalam hati kami. Wahai Rabb kami, sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang.”

Sholat fardhu memiliki keutamaan yang begitu besar. Berikun penjelasannya dari dalil-dalil yang sahih.
1.        Sholat adalah sebaik-baik amalan setelah dua kalimat syahadat.
Ada hadits muttafaqun ‘alaih sebagai berikut,
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَىُّ الْعَمَلِ أَفْضَلُ قَالَ « الصَّلاَةُ لِوَقْتِهَا ». قَالَ قُلْتُ ثُمَّ أَىٌّ قَالَ « بِرُّ الْوَالِدَيْنِ ». قَالَ قُلْتُ ثُمَّ أَىٌّ قَالَ « الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ ».
Dari ‘Abdullah bin Mas’ud, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, amalan apakah yang paling afdhol?” Jawab beliau, “Sholat pada waktunya.” Lalu aku bertanya lagi, “Terus apa?” “Berbakti pada orang tua“, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.  “Lalu apa lagi”, aku bertanya kembali. “Jihad di jalan Allah“, jawab beliau. (HR. Bukhari no. 7534 dan Muslim no. 85)
2.        Sholat lima waktu mencuci dosa
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَرَأَيْتُمْ لَوْ أَنَّ نَهَرًا بِبَابِ أَحَدِكُمْ ، يَغْتَسِلُ فِيهِ كُلَّ يَوْمٍ خَمْسًا ، مَا تَقُولُ ذَلِكَ يُبْقِى مِنْ دَرَنِهِ » . قَالُوا لاَ يُبْقِى مِنْ دَرَنِهِ شَيْئًا . قَالَ « فَذَلِكَ مِثْلُ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ ، يَمْحُو اللَّهُ بِهَا الْخَطَايَا »
“Tahukah kalian, seandainya ada sebuah sungai di dekat pintu salah seorang di antara kalian, lalu ia mandi dari air sungai itu setiap hari lima kali, apakah akan tersisa kotorannya walau sedikit?” Para sahabat menjawab, “Tidak akan tersisa sedikit pun kotorannya.” Beliau berkata, “Maka begitulah perumpamaan sholat lima waktu, dengannya Allah menghapuskan dosa.” (HR. Bukhari no. 528 dan Muslim no. 667)
Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu,
مَثَلُ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ كَمَثَلِ نَهَرٍ جَارٍ غَمْرٍ عَلَى بَابِ أَحَدِكُمْ يَغْتَسِلُ مِنْهُ كُلَّ يَوْمٍ خَمْسَ مَرَّاتٍ ». قَالَ قَالَ الْحَسَنُ وَمَا يُبْقِى ذَلِكَ مِنَ الدَّرَنِ
“Permisalan sholat yang lima waktu itu seperti sebuah suangi yang mengalir melimpah di dekat pintu rumah salah seorang di antara kalian. Ia mandi dari air sungai itu setiap hari lima kali.” Al Hasan berkata, “Tentu tidak tersisa kotoran sedikit pun (di badannya).” (HR. Muslim no. 668).
Dua hadits di atas menerangkan tentang keutamaan sholat lima waktu di mana dari sholat tersebut bisa diraih pengampunan dosa. Namun hal itu dengan syarat, sholat tersebut dikerjakan dengan sempurna memenuhi syarat, rukun, dan aturan-aturannya. Dari sholat tersebut bisa menghapuskan dosa kecil -menurut jumhur ulama-, sedangkan dosa besar mesti dengan taubat. Lihat Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadhis Sholihin karya Syaikh Musthofa Al Bugho dkk, hal. 409.
3.        Sholat lima waktu menghapuskan dosa
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ وَالْجُمُعَةُ إِلَى الْجُمُعَةِ وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ مُكَفِّرَاتٌ مَا بَيْنَهُنَّ إِذَا اجْتَنَبَ الْكَبَائِرَ
Di antara sholat yang lima waktu, di antara Jumat yang satu dan Jumat lainnya, di antara Ramadhan yang satu dan Ramadhan lainnya, itu akan menghapuskan dosa di antara keduanya selama seseorang menjauhi dosa-dosa besar.” (HR. Muslim no. 233).
4.      Sholat adalah cahaya di dunia dan akhirat
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ حَافَظَ عَلَيْهَا كَانَتْ لَهُ نُوراً وَبُرْهَاناً وَنَجَاةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَمَنْ لَمْ يُحَافِظْ عَلَيْهَا لَمْ يَكُنْ لَهُ نُورٌ وَلاَ بُرْهَانٌ وَلاَ نَجَاةٌ وَكَانَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَعَ قَارُونَ وَفِرْعَوْنَ وَهَامَانَ وَأُبَىِّ بْنِ خَلَفٍ
“Siapa yang menjaga sholat lima waktu, baginya cahaya, bukti dan keselamatan pada hari kiamat. Siapa yang tidak menjaganya, maka ia tidak mendapatkan cahaya, bukti, dan juga tidak mendapat keselamatan. Pada hari kiamat, ia akan bersama Qorun, Fir’aun, Haman, dan Ubay bin Kholaf.” (HR. Ahmad 2: 169. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).
Juga terdapat hadits dari Burairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
بَشِّرِ الْمَشَّائِينَ فِى الظُّلَمِ إِلَى الْمَسَاجِدِ بِالنُّورِ التَّامِّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Berilah kabar gembira bagi orang yang berjalan ke masjid dalam keadaan gelap bahwasanya kelak ia akan mendapatkan cahaya sempurna pada hari kiamat.” (HR. Abu Daud no. 561 dan Tirmidzi no. 223. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih).
PENUTUP

Sholat merupakan kewajiban setiap muslim,karena hal ini di syariatkan oleh Allah SWT. Terlepas dari perbedaan pendapat mengenai prakteknya, hal ini tidak menjadi masalah karena di dalam al-qur'an sendiri tidak ada ayat yang menjelaskan secara terperinci mengenai praktek sholat. Tugas dari seorang muslim hanyalah melaksnakan sholat dari mulai baligh sampai napas terakhir, semua perbedaan mengenai praktek sholat semua pendapat bisa dikatan benar karena masing-masing memilki dasar dan pendafaatnya masing-masing dan tentunnya berdasarkan ijtihad yang panjang.
Setiap perintah Allah yang di berikan kepada kaum muslimin tentunya memiliki kaidah untuk kaum muslimin sendiri, seperti halnya umat islam di perintahkan untuk melaksanakan sholat, salah satu paidahnya yakni supaya umat islam selalu mengingat tuhannya dan bisa meminta karunianya dan manfaat yang lainnya yakni bisa mendapkan ampunan dari Allah SWT.

Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak terdapat kekurangan. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari para pembaca terutama pada dosen mata kuiah ini, agar dapat pembuatan makalah selanjutnya menjadi lebih baik. Atas kritik dan saranya, penulis ucapkan terima kasih.






Dradjat, Zakiah. 1995. Ilmu Fiqh. Yogyakarta: PT Dana Bhakti Wakaf
Hamid, Abdul dan Beni Saebani. 2009. Fiqh Ibadah. Bandung: Pustaka Setia
M. Rifa’i. 1993. Terjemahan Kifayatul Akhyar. Semarang: Toha Putra.
Romli, A Chodri. 1996. Permasalahan Sholat Jum’at. Surabaya: Pustaka Progessif.
Sabiq, Sayyid. 2006. Fiqh Sunnah, Penerjemah: Nor Hasanuddin. Jakarta: Pena Pundi Aksara
http:// almunawwar.net/niat-sholat-jenazah/
http://anekamakalah.com/2012/08/rukun-sholat-menurut-empat-mazhab.html
https://dalamislam.com/sholat/sholat-fardhu
http://farahberbagi.blogspot.co.id/2013/11/makalah-sholat.html
http://mutiarapublic.com/ragam-public/kumpulan-doa/tata-cara-sholat-jenazah-yang-benar-dan-lengkap/
https://rumaysho.com/5547-keutamaan-sholat-lima-waktu-1.html
https://yufidia.com/hukum-dan-waktu-sholat-jumat/

No comments:

Post a Comment