Skip to main content

Kisi-Kisi Soal Penilaian Akhir Tahun (PAT) mapel Fikih MA

 

KISI KISI SOAL PENILAIAN AKHIR SEMESTER GENAP

MA YATAMU PASAWAHAN 

TAHUN PELAJARAN 2020/2021

Mata Pelajaran            : FIKIH                                                                                                                 Kelas          : X

Program                       : MIPA/IPS                                                                                                          Semester   : Genap

 

NO

NO. SOAL

BENTUK SOAL

KELAS

TINGKAT KESULITAN

KOMPETENSI DASAR

MATERI

LEVEL KOGNITIF

1

1

PG

X

Mudah

3.1  Memahami ketentuan Islam tentang kepemilikan dan akad

Kepemilikan dalam Islam

L1

2

2

PG

X

mudah

3.1  Memahami ketentuan Islam tentang kepemilikan dan akad

Kepemilikan dalam Islam

L1

3

3

PG

X

sedang

3.1  Memahami ketentuan Islam tentang kepemilikan dan akad

Kepemilikan dalam Islam

L2

4

4

PG

X

mudah

3.1  Memahami ketentuan Islam tentang kepemilikan dan akad

Kepemilikan dalam Islam

L1

5

5

PG

X

sedang

3.1  Memahami ketentuan Islam tentang kepemilikan dan akad

Kepemilikan dalam Islam

L2

6

6

PG

X

sedang

3.2  Menelaah ketentuan Islam tentang perekonomian Islam

Perekonomian dalam Islam

L2

7

7

PG

X

sedang

3.2  Menelaah ketentuan Islam tentang perekonomian Islam

Perekonomian dalam Islam

L2

8

8

PG

X

sedang

3.2  Menelaah ketentuan Islam tentang perekonomian Islam

Perekonomian dalam Islam

L2

9

9

PG

X

sedang

3.2  Menelaah ketentuan Islam tentang perekonomian Islam

Perekonomian dalam Islam

L2

10

10

PG

X

Sedang

3.2  Menelaah ketentuan Islam tentang perekonomian Islam

Perekonomian dalam Islam

L2

11

11

PG

X

mudah

3.2  Menelaah ketentuan Islam tentang perekonomian Islam

Kepemilikan dalam Islam

L1

12

12

PG

X

sedang

3.2  Menelaah ketentuan Islam tentang perekonomian Islam

Perekonomian dalam Islam

L2

13

13

PG

X

sedang

3.2  Menelaah ketentuan Islam tentang perekonomian Islam

Perekonomian dalam Islam

L2

14

14

PG

X

Sedang

3.2  Menelaah ketentuan Islam tentang perekonomian Islam

Perekonomian dalam Islam

L2

15

15

PG

X

sedang

3.2  Menelaah ketentuan Islam tentang perekonomian Islam

Perekonomian dalam Islam

L2

16

16

PG

X

sedang

3.2  Menelaah ketentuan Islam tentang perekonomian Islam

Perekonomian dalam Islam

L2

17

17

PG

X

sedang

3.3  Memahami ketentuan Islam tentang wakaf, hibah, sedekah dan hadiah

Pelepasan dan perubahan kepemilikan harta

L2

18

18

PG

X

sedang

3.3  Memahami ketentuan Islam tentang wakaf, hibah, sedekah dan hadiah

Pelepasan dan perubahan kepemilikan harta

L2

19

19

PG

X

mudah

3.3  Memahami ketentuan Islam tentang wakaf, hibah, sedekah dan hadiah

Pelepasan dan perubahan kepemilikan harta

L1

20

20

PG

X

mudah

3.3  Memahami ketentuan Islam tentang wakaf, hibah, sedekah dan hadiah

Pelepasan dan perubahan kepemilikan harta

L1

21

21

PG

X

mudah

3.3  Memahami ketentuan Islam tentang wakaf, hibah, sedekah dan hadiah

Pelepasan dan perubahan kepemilikan harta

L1

22

22

PG

X

mudah

3.3  Memahami ketentuan Islam tentang wakaf, hibah, sedekah dan hadiah

Pelepasan dan perubahan kepemilikan harta

L1

23

23

PG

X

mudah

3.3  Memahami ketentuan Islam tentang wakaf, hibah, sedekah dan hadiah

Pelepasan dan perubahan kepemilikan harta

L1

24

24

PG

X

sedang

3.3  Memahami ketentuan Islam tentang wakaf, hibah, sedekah dan hadiah

Pelepasan dan perubahan kepemilikan harta

L1

25

25

PG

X

mudah

3.4  Memahami ketentuan Islam tentang wakalah dan sulhu

Wakalah dan sulhu

L1

26

26

PG

X

sedang

3.2  Menelaah ketentuan Islam tentang perekonomian Islam

Perekonomian dalam Islam

L2

27

27

PG

X

sedang

3.2  Menelaah ketentuan Islam tentang perekonomian Islam

Perekonomian dalam Islam

L2

28

28

PG

X

mudah

3.2  Menelaah ketentuan Islam tentang perekonomian Islam

Perekonomian dalam Islam

L1

29

29

PG

X

mudah

3.1  Memahami ketentuan Islam tentang kepemilikan dan akad

Kepemilikan dalam Islam

L1

30

30

PG

X

sedang

3.1  Memahami ketentuan Islam tentang kepemilikan dan akad

Kepemilikan dalam Islam

L2

31

31

PG

X

mudah

3.5  Memahami ketentuan Islam tentang dhamman dan kafalah

Dhaman dan kafalah

L1

32

32

PG

X

Sedang

3.5  Memahami ketentuan Islam tentang dhamman dan kafalah

Dhaman dan kafalah

L1

33

33

PG

X

sedang

3.6  Menganalisa hukum riba, Bank, dan asuransi

Riba, bank, dan asuransi

L2

34

34

PG

X

sedang

3.6  Menganalisa hukum riba, Bank, dan asuransi

Riba, bank, dan asuransi

L2

35

35

PG

X

sedang

3.6  Menganalisa hukum riba, Bank, dan asuransi

Riba, bank, dan asuransi

L2

36

36

PG

X

sedang

3.6  Menganalisa hukum riba, Bank, dan asuransi

Riba, bank, dan asuransi

L2

37

37

PG

X

mudah

3.6  Menganalisa hukum riba, Bank, dan asuransi

Riba, bank, dan asuransi

L1

38

38

PG

X

mudah

3.2  Menelaah ketentuan Islam tentang perekonomian Islam

Perekonomian dalam Islam

L1

39

39

PG

X

mudah

3.3  Memahami ketentuan Islam tentang wakaf, hibah, sedekah dan hadiah

Pelepasan dan perubahan kepemilikan harta

L1

40

40

PG

X

sedang

3.3  Memahami ketentuan Islam tentang wakaf, hibah, sedekah dan hadiah

Pelepasan dan perubahan kepemilikan harta

L2

Pasawahan,   24 Mei 2020

Mengetahui,                                                                                                                                   Guru Mata Pelajaran

Kepala Madrasah

 

Ahmad Mudzakir, S.Pd I                                                                                                               Nashihuddin, M.Ag

Nip. 197810012005011002

 

 

 

 

 

 

 

C 1

C 2

C 3

MENGETAHUI

MEMAHAMI

MENERAPKAN

-         Mengingat kembali

-         Membaca

-         Menyebutkan

-         Mengulang

-         Menghafal

-         menjelaskan

-         mencirikan

-         menyusun

-         Mengukur

-         Menentukan

-         Memproseskan

-         Menghitung

-         Mengaitkan

 

 

C4

C5

C6

ANALISIS

EVALUASI

SINTESIS

-         Membandingkan

-         Memilih

-         Menyeleksi

-         Menguraikan

-         Memberi Argumen

-         Rekomendasi

-         Mengkategorikan

-         Mengkode

-         Mengarang

-         Menciptakan

-         merekonstruksi

 

C1 DAN C2                       = LEVEL 1                               MUDAH  

C3                                     = LEVEL 2                               SEDANG              

C4, C5 DAN C6                = LEVEL 3                                    SULIT

Comments

Popular posts from this blog

Soal UAMBN Fikih MA tahun 2014, 2015, 2016, dan prediksi UAMBK

Untuk siswa Madrasah Aliyah, Siapkah diri anda menghadapi UAMBK mapel Fikih tahun ajaran 2019-2020 ? segera miliki file berikut ini: a. Pembahasan soal UAMBN tahun 2014-2015 (microsoft fower point) b. Pembahasan soal UAMBN tahun 2015-2016 (Microsoft Fower Point) c. Pembahasan soal UAMBN tahun 2016-2017 (Microsoft Fower point bentuk Game ) d. Prediksi UAMBK (Microsoft word) caranya : 1. Hubungi no Hp/ WA : 085294969232 ( Bpk. Nashihuddin, M.Ag) 2. file dikirim lewat Email setelah transfer Rp. 50.000 ke rek. BRI no. 1078-01-014599-50-0 an. Nashihuddin, M.Ag   SOAL UAMBK mapel FIKIH 1.       Perbuatan bughat adalah perbuatan yang dilarang oleh agama karena bughat menimbulkan perang saudara , nyawa terbunuh sia-sia, oleh karena itu perbuatan seperti ini harus dihindari. Sebagaimana dijelaskan dalam ayat berikut: فان بغت احداهما على الأخرى فقاتلواللتى يبغى حتى تفي الى امر الله Sesuai isi kandungan potongan ayat diatas menunjukkan bahwa ...

Panduan Praktis menguasai ilmu Mawaris

  ILMU MAWARITS A. Pengertian Ilmu Mawaris Ilmu “Mawaris” disebut juga dengan “Ilmu Faraidh” yang artinya bagian tertentu atau ketentuan. Disebut dengan ilmu mawaris karena dalam ilmu itu dibicarakan dengan hal-hal yang berkenaan dengan harta yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia. Dinamakan ilmu faraidh karena dalam ilmu ini dibicarakan bagian-bagian tertentu yang telah ditetapkan besarnya bagian masing-masing ahli waris. Kedua istilah tersebut pada prinsipnya sama yaitu ilmu yang membicarakan tentang segala sesuatu yang berkenaan dengan tirkah (harta peninggalan) orang yang meninggaL “ Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang Telah ditetapkan (QS.  An-Nisa :7)  Mawaris adalah bentuk jamak dari kata “Mirats” yang artinya harta yang ditinggalkan oleh orang yang meningg...

materi MOS MA YATAMU Pasawahan

BAB I PENDAHULUAN A.    Sejarah Singkat Madrasah Aliyah Tarbiyatul Muta’allimin Pasawahan yang sekarang lebih di kenal dengan MA “YATAMU” lahir berawal dari keinginan akan adanya lembaga pendidikan Islam yang representatif dari para tokoh ulama, guru, dan   masyarakat di desa Pasawahan untuk wilayah Kecamatan Susukanlebak Kabupaten Cirebon . Berdirinya MA “YATAMU” dianggap sebagai tidak lanjut keberhasilan Yayasan Tarbiyatul Muta’allimin (YATAMU) yang sebelumnya sudah merintis Madrasah Ibtidaiyyah dan Madrasah Tsanawiyah. Pada awal tahun ajaran 1984, pertama kali MA “YATAMU” melaksanakan proses kegiatan belajar mengajar dengan jumlah murid 15 siswa yang menempati salah satu ruangan milik madrasah Tsanawiyah. Seiring dengan semakin majunya sarana prasarana, guru-guru yang profesional, dan tingginya minat orang tua untuk memasukkan anak-anaknya ke MA “YATAMU” kini jumlah siswa mencapai 425 dengan 11 rombel. Diprediksikan setiap tahun akan semakin bertambah...