Skip to main content

Salat Sunnah Rawatib

                                                        Salat Sunah Rawatib



A. Pengertian Salat Sunnah Rawatib
           Salat sunnah rawatib adalah salat sunnah yang mengiringi salat fardu yang lima waktu, baik dilaksanakan  sebelum maupun sesudah salat fardu. Salat sunah rawatib yang dikerjakan sebelum salat fardu disebut salat sunah rawatib qabliyah, sedangkan salat sunah rawatib yang dikerjakan sesudah salat fardu disebut salat sunah rawatib ba’diyah.
Tujuan diperintahkannya salat sunah rawatib adalah menambah atau menyempurnakan kekurangan  yang mungkin terdapat pada salat-salat fardu. Apabila kita akan melakukan salat sunah rawatib, disunahkan melaksanakannya dengan berpindah tempat dari tempat melakukan salat fardu.

 B.Waktu Pelaksanaan Salat Sunah Rawatib
             Waktu pelaksanaan salat sunah rawatib adalah sebelum salat fardu dan sesudah salat fardu. Salat rawatib seluruhnya berjumlah 22 rakaat, yaitu:
1.    Dua rakaat sebelum salat subuh.
2.    Dua atau empat rakaat sebelum salat zuhur 
3.    Dua atau empat rakaat sesudah salat zuhur.
4.    Dua rakaat atau empat rakaat sebelum salat asar.
5.    Dua rakaat sebelum salat magrib.
6.    Dua rakaat sesudah salat magrib
7.    Dua rakaat sebelum salat isya
8.    Dua rakaat sesudah salat isya
Rasulullah Saw bersabda:
رَحِمَ اللهُ امْرَأَ صَلّىَ قَبْلَ اْلعَصْرِ اَرْبَعًا  . رواه الترمذى
Artinya:
“Allah memberi rahmat kepada orang yang salat empat rakaat sebelum asar.” (HR. At-Tirmizi)
صَلُّوْا قَبْلَ صَلاَةِ اْلمَغْرِبِ قَالَ فِى الثَّالِثَةِ لِمَنْ شَاءَ . رواه البخارى
Artinya:
“Salatlah kamu sebelum magrib. Kemudian, Nabi mengatakan yang ketiga kalinya, “bagi yang menghendakinya.” (HR. Bukhari)

C. Pembagian Salat Sunnah Rawatib
         Salat sunah rawatib terbagi dua bagian, yaitu salat sunah muakkad dan ghair muakkad. Sunah muakkad adalah salat sunah yang diutamakan, sedangkan salat sunah gair muakkad adalah salat sunah yang kurang diutamakan dalam pelaksanaannya.
         Perbedaan pelaksanaan ini didasarkan  atas kebiasaan Nabi Muhammad Saw. Terhadap pelaksanaan saat sunah tersebut. Disebut muakkad karena Nabi Muhammad saw menjadikan salat sunah tersebut  sebagai kebiasaan sehar-hari pada saat beliau masih hidup. Sementara itu, disebut sunah gair muakkad karena kadang-kadang dilaksanakan dan kadangkadang tidak.
         Yang termasuk kedalam salat sunah muakkad antara lain:
1.    Dua rakaat sebelum salat subuh
2.    Dua rakaat sebelum salat zuhur
3.    Dua rakaat setelah salat zuhur
4.    Dua rakaat sesudah salat magrib
5.    Dua rakaat sesudah salat isya
         Adapun yang termasuk diantara salat sunah gair muakkad adalah:
1.    Dua atau empat rakaat sebelum salat asar
2.    Dua rakaat sebelum salat magrib
3.    Dua rakaat sebelum salat isya


         Cara mengerjakan salat sunah muakkad rawatib sama dengan salat wajib, baik bacaan maupun gerakannya, yakni dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam. Namun demikian, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:
1)    Niat menurut macam salatnya, qabliyah ayau ba’diyah,
2)    Tidak disunnahkan azan atau iqamat,
3)    Dikerjakan secara munfarid atau sendirian,
4)    Semuanya bacaannya tidak dinyaringkan.
5)    Jika lebih dari dua rakaat, tiap-tiap dua rakaat satu salam.

E.  Niat Salat Sunah Rawatib        
        Adapun Niat Salat sunah rawatib adalah sebagai berikut:
1.    Salat sunah rawatib 2 rakaat sebelum salat zuhur
أُصَلِّى سُنَّةَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَبْلِيَةً للهِ  تَعَالَى
Artinya:
“Aku niat salat sunah sebelum zuhur dua rakaat karena Allah Taala”.
2.    Salat sunah rawatib 2 rakaat sesudah salat zuhur
أُصَلِّى سُنَّةَ الظّهْرِ رَكْعَتَيْنَ بَعْدِ يَةً لِلَّهِ  تَعَالَى
Artinya:
“Aku niat salat sunah sesudah zuhur dua rakaat karena Allah Taala”.
3.    Salat sunah rawatib dua rakaat sesudah salat magrib
أُصَلِّى سُنَّةَ اْلمَغْرِبِ رَكْعَتَيْنَ بَعْدِ يَةً للهِ  تَعَالَى
Artinya: “Aku niat salat sunah sesudah magrib dua rakaat karena Allah Taala”.
4.    Salat sunah rawatib dua rakaat sesudah salat isya
أُصَلِّى سُنَّةَ اْلعِسَاءِ رَكْعَتَيْنَ بَعْدِ يَةً للهِ  تَعَالَى
Artinya:
“Aku niat salat sunah sesudah isya dua rakaat karena Allah Taala”.
5.    Salat sunah rawatib dua rakaat sebelum subuh
أُصَلِّى سُنَّةَ الصُّبْحِ رَكْعَتَيْنَ قَبْلِيَةً لله  تَعَالَى
Artinya:
 “Aku niat salat sunah sesudah subuh dua rakaat karena Allah Taala”.

Beberapa keutamaan apabila kita membiasakan diri melakukan salat sunah rawatib, diantaranya sebagai berikut:
1.    Menyempurnakan salat fardu yang kita lakukan
2.    Mendapatkan banyak kebaikan
Rasulullah Saw.  Bersabda:

رَكْعَتَا اْلفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيْهَا . رواه مسلم
Artinya:
“ Dua rakaat fajar (salat sunah yang dikerjakan sebelum subuh) itu lebih baik dari pada dunia dan isinya”. (HR. Muslim).

3.    Doa kita akan dikabulkan oleh Allah Swt
Rasulullah Saw. Bersabda:
مَنْ تَوَضَّأَ فَاَسْبَغَ اْلوُضُوْءَ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ يُتِمُّهُمَا اَعْطَاهُ اللهُ مَا سَأَلَ مُعَجَّلًا اَوْ مُؤَخِّرًا. رواه احمد
Artinya:
“ Barangsiapa berwudu dan menyempurnakannya, kemudian ia salat dengan sempurna maka ia diberi Allah apa saja yang diminta, baik cepat maupun lambat.” (HR. Ahmad)
4.    Keutaaan salat sunah empat rakaat sebelum dan sesudah zuhur
Rasulullah Saw. Bersabda:
مَنْ حَافَظَ عَلَى اَرْبَعِ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَاَرْبَعِ بَعْدَهَا حَرَّمَهُ اللهُ عَلَى النَّارِ    . رواه الترمذى
Artinya:
“Barangsiapa mengerjakan salat empat rakaat sebelum dan empat rakaat sesudah zuhur, Allah mengharamkan api neraka baginya.” (HR. Tirmidzi)

Comments

Popular posts from this blog

Soal UAMBN Fikih MA tahun 2014, 2015, 2016, dan prediksi UAMBK

Untuk siswa Madrasah Aliyah, Siapkah diri anda menghadapi UAMBK mapel Fikih tahun ajaran 2019-2020 ? segera miliki file berikut ini: a. Pembahasan soal UAMBN tahun 2014-2015 (microsoft fower point) b. Pembahasan soal UAMBN tahun 2015-2016 (Microsoft Fower Point) c. Pembahasan soal UAMBN tahun 2016-2017 (Microsoft Fower point bentuk Game ) d. Prediksi UAMBK (Microsoft word) caranya : 1. Hubungi no Hp/ WA : 085294969232 ( Bpk. Nashihuddin, M.Ag) 2. file dikirim lewat Email setelah transfer Rp. 50.000 ke rek. BRI no. 1078-01-014599-50-0 an. Nashihuddin, M.Ag   SOAL UAMBK mapel FIKIH 1.       Perbuatan bughat adalah perbuatan yang dilarang oleh agama karena bughat menimbulkan perang saudara , nyawa terbunuh sia-sia, oleh karena itu perbuatan seperti ini harus dihindari. Sebagaimana dijelaskan dalam ayat berikut: فان بغت احداهما على الأخرى فقاتلواللتى يبغى حتى تفي الى امر الله Sesuai isi kandungan potongan ayat diatas menunjukkan bahwa ...

Panduan Praktis menguasai ilmu Mawaris

  ILMU MAWARITS A. Pengertian Ilmu Mawaris Ilmu “Mawaris” disebut juga dengan “Ilmu Faraidh” yang artinya bagian tertentu atau ketentuan. Disebut dengan ilmu mawaris karena dalam ilmu itu dibicarakan dengan hal-hal yang berkenaan dengan harta yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia. Dinamakan ilmu faraidh karena dalam ilmu ini dibicarakan bagian-bagian tertentu yang telah ditetapkan besarnya bagian masing-masing ahli waris. Kedua istilah tersebut pada prinsipnya sama yaitu ilmu yang membicarakan tentang segala sesuatu yang berkenaan dengan tirkah (harta peninggalan) orang yang meninggaL “ Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang Telah ditetapkan (QS.  An-Nisa :7)  Mawaris adalah bentuk jamak dari kata “Mirats” yang artinya harta yang ditinggalkan oleh orang yang meningg...

Guru-Guru MA YATAMU

     H. Samhari TTl : Cirebon 24-02-1947, Jabatan : Ketua Komite MA Yatamu Pasawahan, pendidikan : PGA 6 Tahun, Guru Mapel: Qur'an Hadits. Mulai tugas tahun 1986 INAYAH, S.Ag TTL : Cirebon 26 Nopember 1972, Lulusan : S1 IAIN SGD Bandung, Guru Mapel : Bhs.Arab, Nahwu, dan seni budaya. mengajar sejak tahun 1997   Nashihuddin, M.Ag TTl : 23 Juli 1976, Lulusan : S2 UIN SGD Bandung tahun 2004, Guru Mapel : Fiqih, Sejarah, SKI, mengajar sejak tahun 1999 , Ahmad Mudzakir, S.Pd.I TTL : Cirebon 1 Oktober 1978, Lulusan : S1 STAIN Cirebon, Guru Mapel : Ekonomi dan Geografi, mengajar sejak tahun 2000, Jabatan : Kepala MA YATAMU sejak tahun 2014 St. Hindun, S.Pd.I TTL: Cirebon 10 Juli, Lulusan : S1 STAIN Cirebon, Guru Mapel : Matematika, mengajar sejak tahun 2004 Dede Lukman, S.Pd.I TTL : Kuningan 6 Juli 1983, Lulusan : S1 STAIN Cirebon, Guru Mapel : PKn, Sejarah. mengajar sejak tahun 2010 Ni'matul Khotimah, S.Pd.I TTL : Cir...