Skip to main content

Point Kedisiplinan MA YATAMU


MA “YATAMU” PASAWAHAN
Nilai  Kedisiplinan

Point Disiplin                                                                        Point tidak disiplin
1
Tepat Waktu
+2

1
Terlambat dari mulai 0 – 1 menit
-2
2
Memakai seragam / atribut lengkap
+2
2
Terlambat dari mulai 1 – 5 Menit
-3
3
Menjadi petugas upacara
+3
3
Terlambat dari mulai 5 – 15 menit
-5
4
Menjadi Pembina Upacara
+10
4
Pakaian tidak dimasukan (laki-laki)
-5
5
Piket kelas
+2
5
Alfa
-10
6
Piket kantor
+3
6
Tidak memakai seragam /atribut tidak lengkap
-4
7
Juara lomba
+5
7
Pakaian seragam terlalu ketat
-5
8
Aktif saat KBM (bertanya & berpendapat)
+5
8
Tidak piket kelas
-5
9
Shalat dzuhur di sekolah
+10
9
Membuang sampah sembarangan
-10

10
Memakai alas kaki  ke dalam kelas
-10

11
Kuku panjang
-5

 
Point dan Sanksi Pelanggaran Berat
No
Jenis Pelanggaran
Point
Sanksi
1
Membawa, menggunakan, jual beli Narkoba
-
Dikeluarkan
2
Membawa, dan melihat  VCD porno
-150
Panggilan BP, perjanjian,  menulis Surat Yasin
3
Menggunakan HP di dalam kelas
-100
Panggilan BP dan Hp di sita selama 1 minggu
4
Menyimpan Video/ gambar forno dalam HP
-160
Panggilan HP dan HP di sita selama dia masih sekolah
5.
Membuka situs porno
-100
Panggilan BP, menulis S. Al-Fatihah 50 x
5
berkelahi
-50
Panggilan BP, perjanjian, dan menulis Alfatihah 100 x
6
Pacaran di lingkungan sekolah
-60
Panggilan Bp, perjanjian, dan menulis AlFatihah 50 x
7
Pelecehan seksual
-200
Panggilan Bp, perjanjian, dan pemanggilan Orang tua
8
mencuri
-160
Panggilan BP, perjanjian, dan Panggilan orang tua
9
Mencorat-coret  meja, kursi dengan TipX, spidol, pulpen dll
-140
Panggilan Bp, perjanjian, dan denda Rp 40.000
10
Mengotori dinding / merusak pasilitas
-150
Panggilan BP dan denda Rp. 50.000
11
Rambut gondrong
-70
Panggilan Bp dan dicukur
12
Berbicara tidak sopan
-30
Panggilan Bp
13
Mencemarkan nama baik sekolah
-
Panggilan orang tua dan dikeluarkan


Sanksian Terlambat
1.
Terlambat dari  0 – 1 menit
Memimpin doa
2
Terlambat dari 1 – 5 menit
Memimpin do’a, hapalan juz’amma
3
Terlambat dari 5 – 15 menit
Menulis surat/hapalan
4
Terlambat dari 15 dan seterusnya
Tidak boleh mengikuti KBM

Kumpulkan point disiplin sebanyak mungkin, dan raih penghargaan tertinggi dari kepala MA YATAMU bagi 50 siswa yg memiliki point disiplin tertinggi .




Mengetahui:
Kepala MA “YATAMU”



H. SAMHARI
Pasawahan, 12 Juli 2011
Ketua Komite Madrasah



NASHIHUDDIN, M.AG


Comments

Popular posts from this blog

Soal UAMBN Fikih MA tahun 2014, 2015, 2016, dan prediksi UAMBK

Untuk siswa Madrasah Aliyah, Siapkah diri anda menghadapi UAMBK mapel Fikih tahun ajaran 2019-2020 ? segera miliki file berikut ini: a. Pembahasan soal UAMBN tahun 2014-2015 (microsoft fower point) b. Pembahasan soal UAMBN tahun 2015-2016 (Microsoft Fower Point) c. Pembahasan soal UAMBN tahun 2016-2017 (Microsoft Fower point bentuk Game ) d. Prediksi UAMBK (Microsoft word) caranya : 1. Hubungi no Hp/ WA : 085294969232 ( Bpk. Nashihuddin, M.Ag) 2. file dikirim lewat Email setelah transfer Rp. 50.000 ke rek. BRI no. 1078-01-014599-50-0 an. Nashihuddin, M.Ag   SOAL UAMBK mapel FIKIH 1.       Perbuatan bughat adalah perbuatan yang dilarang oleh agama karena bughat menimbulkan perang saudara , nyawa terbunuh sia-sia, oleh karena itu perbuatan seperti ini harus dihindari. Sebagaimana dijelaskan dalam ayat berikut: فان بغت احداهما على الأخرى فقاتلواللتى يبغى حتى تفي الى امر الله Sesuai isi kandungan potongan ayat diatas menunjukkan bahwa ...

Panduan Praktis menguasai ilmu Mawaris

  ILMU MAWARITS A. Pengertian Ilmu Mawaris Ilmu “Mawaris” disebut juga dengan “Ilmu Faraidh” yang artinya bagian tertentu atau ketentuan. Disebut dengan ilmu mawaris karena dalam ilmu itu dibicarakan dengan hal-hal yang berkenaan dengan harta yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia. Dinamakan ilmu faraidh karena dalam ilmu ini dibicarakan bagian-bagian tertentu yang telah ditetapkan besarnya bagian masing-masing ahli waris. Kedua istilah tersebut pada prinsipnya sama yaitu ilmu yang membicarakan tentang segala sesuatu yang berkenaan dengan tirkah (harta peninggalan) orang yang meninggaL “ Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang Telah ditetapkan (QS.  An-Nisa :7)  Mawaris adalah bentuk jamak dari kata “Mirats” yang artinya harta yang ditinggalkan oleh orang yang meningg...

Guru-Guru MA YATAMU

     H. Samhari TTl : Cirebon 24-02-1947, Jabatan : Ketua Komite MA Yatamu Pasawahan, pendidikan : PGA 6 Tahun, Guru Mapel: Qur'an Hadits. Mulai tugas tahun 1986 INAYAH, S.Ag TTL : Cirebon 26 Nopember 1972, Lulusan : S1 IAIN SGD Bandung, Guru Mapel : Bhs.Arab, Nahwu, dan seni budaya. mengajar sejak tahun 1997   Nashihuddin, M.Ag TTl : 23 Juli 1976, Lulusan : S2 UIN SGD Bandung tahun 2004, Guru Mapel : Fiqih, Sejarah, SKI, mengajar sejak tahun 1999 , Ahmad Mudzakir, S.Pd.I TTL : Cirebon 1 Oktober 1978, Lulusan : S1 STAIN Cirebon, Guru Mapel : Ekonomi dan Geografi, mengajar sejak tahun 2000, Jabatan : Kepala MA YATAMU sejak tahun 2014 St. Hindun, S.Pd.I TTL: Cirebon 10 Juli, Lulusan : S1 STAIN Cirebon, Guru Mapel : Matematika, mengajar sejak tahun 2004 Dede Lukman, S.Pd.I TTL : Kuningan 6 Juli 1983, Lulusan : S1 STAIN Cirebon, Guru Mapel : PKn, Sejarah. mengajar sejak tahun 2010 Ni'matul Khotimah, S.Pd.I TTL : Cir...