Skip to main content

Point Kedisiplinan MA YATAMU


MA “YATAMU” PASAWAHAN
Nilai  Kedisiplinan

Point Disiplin                                                                        Point tidak disiplin
1
Tepat Waktu
+2

1
Terlambat dari mulai 0 – 1 menit
-2
2
Memakai seragam / atribut lengkap
+2
2
Terlambat dari mulai 1 – 5 Menit
-3
3
Menjadi petugas upacara
+3
3
Terlambat dari mulai 5 – 15 menit
-5
4
Menjadi Pembina Upacara
+10
4
Pakaian tidak dimasukan (laki-laki)
-5
5
Piket kelas
+2
5
Alfa
-10
6
Piket kantor
+3
6
Tidak memakai seragam /atribut tidak lengkap
-4
7
Juara lomba
+5
7
Pakaian seragam terlalu ketat
-5
8
Aktif saat KBM (bertanya & berpendapat)
+5
8
Tidak piket kelas
-5
9
Shalat dzuhur di sekolah
+10
9
Membuang sampah sembarangan
-10

10
Memakai alas kaki  ke dalam kelas
-10

11
Kuku panjang
-5

 
Point dan Sanksi Pelanggaran Berat
No
Jenis Pelanggaran
Point
Sanksi
1
Membawa, menggunakan, jual beli Narkoba
-
Dikeluarkan
2
Membawa, dan melihat  VCD porno
-150
Panggilan BP, perjanjian,  menulis Surat Yasin
3
Menggunakan HP di dalam kelas
-100
Panggilan BP dan Hp di sita selama 1 minggu
4
Menyimpan Video/ gambar forno dalam HP
-160
Panggilan HP dan HP di sita selama dia masih sekolah
5.
Membuka situs porno
-100
Panggilan BP, menulis S. Al-Fatihah 50 x
5
berkelahi
-50
Panggilan BP, perjanjian, dan menulis Alfatihah 100 x
6
Pacaran di lingkungan sekolah
-60
Panggilan Bp, perjanjian, dan menulis AlFatihah 50 x
7
Pelecehan seksual
-200
Panggilan Bp, perjanjian, dan pemanggilan Orang tua
8
mencuri
-160
Panggilan BP, perjanjian, dan Panggilan orang tua
9
Mencorat-coret  meja, kursi dengan TipX, spidol, pulpen dll
-140
Panggilan Bp, perjanjian, dan denda Rp 40.000
10
Mengotori dinding / merusak pasilitas
-150
Panggilan BP dan denda Rp. 50.000
11
Rambut gondrong
-70
Panggilan Bp dan dicukur
12
Berbicara tidak sopan
-30
Panggilan Bp
13
Mencemarkan nama baik sekolah
-
Panggilan orang tua dan dikeluarkan


Sanksian Terlambat
1.
Terlambat dari  0 – 1 menit
Memimpin doa
2
Terlambat dari 1 – 5 menit
Memimpin do’a, hapalan juz’amma
3
Terlambat dari 5 – 15 menit
Menulis surat/hapalan
4
Terlambat dari 15 dan seterusnya
Tidak boleh mengikuti KBM

Kumpulkan point disiplin sebanyak mungkin, dan raih penghargaan tertinggi dari kepala MA YATAMU bagi 50 siswa yg memiliki point disiplin tertinggi .




Mengetahui:
Kepala MA “YATAMU”



H. SAMHARI
Pasawahan, 12 Juli 2011
Ketua Komite Madrasah



NASHIHUDDIN, M.AG


Comments

Popular posts from this blog

Soal UAMBN Fikih MA tahun 2014, 2015, 2016, dan prediksi UAMBK

Untuk siswa Madrasah Aliyah, Siapkah diri anda menghadapi UAMBK mapel Fikih tahun ajaran 2019-2020 ? segera miliki file berikut ini: a. Pembahasan soal UAMBN tahun 2014-2015 (microsoft fower point) b. Pembahasan soal UAMBN tahun 2015-2016 (Microsoft Fower Point) c. Pembahasan soal UAMBN tahun 2016-2017 (Microsoft Fower point bentuk Game ) d. Prediksi UAMBK (Microsoft word) caranya : 1. Hubungi no Hp/ WA : 085294969232 ( Bpk. Nashihuddin, M.Ag) 2. file dikirim lewat Email setelah transfer Rp. 50.000 ke rek. BRI no. 1078-01-014599-50-0 an. Nashihuddin, M.Ag   SOAL UAMBK mapel FIKIH 1.       Perbuatan bughat adalah perbuatan yang dilarang oleh agama karena bughat menimbulkan perang saudara , nyawa terbunuh sia-sia, oleh karena itu perbuatan seperti ini harus dihindari. Sebagaimana dijelaskan dalam ayat berikut: فان بغت احداهما على الأخرى فقاتلواللتى يبغى حتى تفي الى امر الله Sesuai isi kandungan potongan ayat diatas menunjukkan bahwa ...

Panduan Praktis menguasai ilmu Mawaris

  ILMU MAWARITS A. Pengertian Ilmu Mawaris Ilmu “Mawaris” disebut juga dengan “Ilmu Faraidh” yang artinya bagian tertentu atau ketentuan. Disebut dengan ilmu mawaris karena dalam ilmu itu dibicarakan dengan hal-hal yang berkenaan dengan harta yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia. Dinamakan ilmu faraidh karena dalam ilmu ini dibicarakan bagian-bagian tertentu yang telah ditetapkan besarnya bagian masing-masing ahli waris. Kedua istilah tersebut pada prinsipnya sama yaitu ilmu yang membicarakan tentang segala sesuatu yang berkenaan dengan tirkah (harta peninggalan) orang yang meninggaL “ Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang Telah ditetapkan (QS.  An-Nisa :7)  Mawaris adalah bentuk jamak dari kata “Mirats” yang artinya harta yang ditinggalkan oleh orang yang meningg...

materi MOS MA YATAMU Pasawahan

BAB I PENDAHULUAN A.    Sejarah Singkat Madrasah Aliyah Tarbiyatul Muta’allimin Pasawahan yang sekarang lebih di kenal dengan MA “YATAMU” lahir berawal dari keinginan akan adanya lembaga pendidikan Islam yang representatif dari para tokoh ulama, guru, dan   masyarakat di desa Pasawahan untuk wilayah Kecamatan Susukanlebak Kabupaten Cirebon . Berdirinya MA “YATAMU” dianggap sebagai tidak lanjut keberhasilan Yayasan Tarbiyatul Muta’allimin (YATAMU) yang sebelumnya sudah merintis Madrasah Ibtidaiyyah dan Madrasah Tsanawiyah. Pada awal tahun ajaran 1984, pertama kali MA “YATAMU” melaksanakan proses kegiatan belajar mengajar dengan jumlah murid 15 siswa yang menempati salah satu ruangan milik madrasah Tsanawiyah. Seiring dengan semakin majunya sarana prasarana, guru-guru yang profesional, dan tingginya minat orang tua untuk memasukkan anak-anaknya ke MA “YATAMU” kini jumlah siswa mencapai 425 dengan 11 rombel. Diprediksikan setiap tahun akan semakin bertambah...